Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Pembunuhan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bali Tribune/ MENGAMANKAN - Polisi saat mengamankan pelaku Wayan Ris usai menghabisi kakak kandungnya, Ketut Kerti (75)
balitribune.co.id | Singaraja  -  Wayan Tis (73), pelaku pembunuhan terhadap saudara kandungnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Peristiwa itu terjadi Selasa (13/7) sekitar pukul 06.30  WITA di Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, melibatkan dua orang kakak beradik yakni Ketut Kerti (75) dan Wayan Tis (73). Ironisnya,sang kakak tewas ditangan adiknya setelah sebatang kayu (alu) dihantamkan ke kepala korban.
 
Akibat kematian Kerti, keluarga besar korban dan pelaku kini dirundung duka mendalam. Pihak keluarga tak menyangka, tersangka Tis nekat menghabisi nyawa Kerti dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan sebatang kayu, hanya karena persoalan rebutan warisan. Persteruan keduanya soal waris sudah terjadi sejak 3 tahun belakangan. Dan mereka tinggal satu halaman di Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula.
 
Gede Pancarana (24), anak pertama pelaku dan masih keponakan korban mengaku, saat peristiwa itu terjadi dia sedang berada di Denpasar. Ia mengetahui peristiwa berdarah itu, setelah dihubungi istri kakaknya. Pancarana memilih pulang setelah mendengar kabar cukup mengagetkan itu. Soal hubungan antara korban dan pelaku, Pancarana membenarkan keduanya tidak harmonis akibat cekcok waris sejak tiga tahun silam.”Cekcok masalah warisan sekitar 3 tahun lalu. Mungkin kesel, begini dah jadinya. Saya diberi tahu ipar dan saat kejadian tidak ada orang. Ponakan saya tahu,”tutur Pancarana.
 
Sebelumnya, menurut Pancarana, pelaku yang juga ayahnya tinggal di Denpasar untuk bekerja. Dan baru beberapa bulan belakangan ini pulang ke Buleleng, karena sudah lanjut usia terlebih istri pelaku yang tak lain adalah ibu kandungnya dalam kondisi sakit.
 
“Saya sudah sempat melihat bapak (pelaku) di Polsek.Sedang terkait rencana upacara (kremasi korban), secepatnya tapi masih menunggu datang jenazah (korban Kerti). Belum tahu kapan, masih belum tentukan dewasa (hari baik),” ucap  Pancarana.
 
Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa mengatakan, penetapan Wayan Tis sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berujung tewasnya korban Kerti yang tak lain adalah kakaknya sendiri, berdasarkan hasil gelar perkara dan barang bukti yang diamankan polisi, serta keterangan beberapa orang saksi.
 
“Kami sudah mengumpulkan alat bukti, barang bukti, dan saksi di TKP, sehingga dari hasil gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan dari hasil gelar perkara, itu Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP,”jelas AKP Bagus Astawa seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Rabu (14/7).
 
Saat ini,menurutnya, Unit Reskrim Polsek Tejakula masih koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk menentukan unsur pidana dalam proses penyidikan. “Motif (keterangan) pelaku dan keluarga adalah soal warisan, pembagian. Dari itu mereka ada perselisihan karena satu rumah. Perselisihan terus, lalu saling tantang,” imbuh AKP Bagus Astawa.
 
Sementara itu, sudah 3 orang saksi dimintai keterangan. Dari 3 orang saksi itu, ada 2 orang saksi merupakan anak dibawah umur. Sehingga dalam proses pemeriksaan saksi, polisi melibatkan orangtua saksi tersebut dan pihak Dinas Sosial, untuk pendampingan.
 
“Kendati secara usia tersangka Wayan Tis sudah tua namun tetap dilakukan penahanan. Apalagi tersangka dalam kondisi sehat ,tidak ada riwayat penyakit. Keluarga  menolak dilakukan autopsi. Tapi kami tetap mintakan hasil visum ke pihak rumah sakit, karena penting dalam persidangan untuk pembuktian,” ucapnya. 
wartawan
CHA

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.