Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Pencabulan Anak Ditahan

Bali Tribune / DITAHAN - Pelaku pencabulan anak, Made Arbawa alias Molo saat digelandang polisi
balitribune.co.id | SingarajaKejahatan seksual terhadap anak di Buleleng nampaknya sudah dilevel lampu kuning. Selain telah mengamankan pelakui kejahatan predator seksual terhadap anak kandung, polisi juga mengamankan pelaku pencabulan terhadap  anak dibawah umur di salah satu desa diwilayah Kecamatan Kubutambahan. Pelaku yang merupakan pria dewasa bernama Made Arbawa alias Molo (48) memaksa korban gadis berusia 13 tahun memegang alat vital pelaku.
 
Aksi pelaku itu terekam kamera CCTV yang terjadi pada saat Nyepi awal bulan Maret lalu sekitar pukul 14.00 wita. Namun kasus tersebut tetap dilaporkan ke Unit PPA Reskrim Polres Buleleng. Atas peristiwa itu, Komang Alit Sukerawan (39 tahun) menemui terduga pelaku dan setelah ditanyakan pelaku mengakui perbuatannya.
 
Keterangan di kepolisian menyebutkan, awal peristiwa itu terjadi saat korban tengah mencuci piring, pelaku secara tiba-tiba memanggil korban dengan menggunakan kode kedipan lampu senter. Sembari mendekati korban, pelaku memperlihatkan uang senilai Rp 5.000 yang diduga uang mainan terikat pada sehelai benang. Saat korban mendekat, terlihat pelaku sedang melakukan aktivitas seksual swalayan dibawah pohon pisang. Setelah mendekat, pelaku kemudian mengajak korban menuju sebuah bangunan kosong, membuka pakaian korban dan kemudian menyetubuhinya.
 
“Pelaku juga mengaku pernah disetubuhi oleh terduga pelaku pada Jumat tanggal 4 Maret 2022, pukul 00.00 wita di salah satu bangunan kosong  dibelakang rumah pamannya,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, Jumat (8/4).
 
Dengan bukti rekaman CCTV dan pengakuan korban, orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dengan bukti lapor Nomor: LP/B/ 51 /III/2022/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 31 Maret 2022.
 
“Hasil penyidikan yang dilakukan ditemukan bukti yang cukup, didukung dengan adanya keterangan saksi-saksi, barang bukti termasuk hasil vium et revertum terduga pelaku cukup bukti telah diduga melakukan perbuatan cabul dan juga diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” imbuhnya.
 
Selain mengamankan pelaku, barang bukti lain yang diamankan yakni 1 potong baju kaos warna merah, satu potong celana pendek warna orange motif kotak-kotak, Satu potong  celana dalam warna putih motif bunga-bunga, 1 Potong celana panjang warna abu-abu, 1 Potong bra warna pink, 1 buah CCTV merk EZVIZ dan 1 Buah HP merk Vivo Y12, serta hasil VER.
 
Atas perbuatan cabul itu,pelaku Molo disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D dan atau 76 E UU RI no. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Pelaku Molo  telah diamankan dalam 20 hari kedepan sejak Kamis (7/4-2022).Ynag bersangkutan ditahan di rumah tahanan Polres Buleleng,” tandas AKP Sumarjaya.
wartawan
CHA
Category

Ny. Mas Parwata Apresiasi Bantuan dan Gelorakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Karangasem

balitribune.co.id | ​Amlapura - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menyambut hangat dan mendampingi langsung kunjungan kerja Ketua TP PKK Provinsi Bali, Nyonya Putri Suastini Koster, beserta rombongan dalam rangka Aksi Sosial "Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Bergerak dan Berbagi" Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dekatkan Pelayanan, Bupati Gus Par Apresiasi Bazar Pelayanan Publik di CFD Karangasem ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, responsif, dan semakin dekat dengan masyarakat. Hal tersebut dibuktikan melalui gelaran Bazar Pelayanan Publik terpadu yang dirangkaikan dengan kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Veteran Jalur 11, Kelurahan Padangkerta, Minggu (24/5/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gara-Gara Kucing Melintas, Warga Temukan Bayi Dibuang di Goa Gong

balitribune.co.id | Mangupura - Kasus pembuangan bayi kembali menggemparkan warga Bali. Kali ini, seorang bayi perempuan ditemukan telantar di semak-semak kawasan Goa Gong, Jalan Goa Betel, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Beruntung, bayi malang tersebut berhasil diselamatkan setelah ditemukan oleh seorang warga bernama Matias Lau Kolly (25) pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 23.43 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

Putaran Pembuka Moto3 Junior, Binaan Astra Honda Siap Taklukan Sirkuit Barcelona

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa, siap melesat kencang hadapi tantangan baru pada ajang Moto3 Junior World Championship 2026 yang dimulai akhir pekan ini pada 21-24 Mei 2026, di Sirkuit Barcelona-Catalunya, Spanyol. Musim ini menjadi langkah penting dalam perjalanan karier Ramadhipa setelah tampil impresif pada European Talent Cup (ETC) tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.