Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Pengeroyokan Ditetapkan sebagai Tersangka

AKP Mirza Gunawan, SIK.

BALI TRIBUNE - Setelah diperiksa secara marathon selama sehari penuh oleh Sat Reskrim Polres Klungkung, akhirnya 8 orang  pelaku pengeroyokan terhadap Made Segara (34) Klian Banjar Dusun Bias, Desa Kusamba Dawan, Klungkung yang juga seorang juru parkir depan Swalayan INTI Klungkung ditetapkan sebagai tersangka. Namun yang ditahan hanya 7 orang pelaku, sedangkan 1 orang dilepas karena masih di bawah umur.  Kepastian penahanan para tersangka ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan,SIK.Disebutkannya, para pelaku yang kini ditahan di Mapolres Klungkung adalah Aldi Vitra Mahendra (19) karyawan Toko Alamat Dusun Dadapan Kec. Wajak, Malang; Ari Hermanto (24) karyawan Toko Alamat sumbersuko desa belayu,Malang; Moch Harits al-Muhasibi (25) alamat Jalan Wilis Jakuman,  Malang, karyawan toko; Reza Prasetyo (20) karyawan toko, alamat  Dusun Dadapan, Kec. Wajak, Malang; M. Abidin Shofiuloh (20) karyawan toko, alamat Dusun Purboyo, Desa Purwosekar, Kec. Tajinan, Malang; Didik Sugiarto (34) karyawan toko, alamat  Jl. Ir Ra S V /2a Kec. Sukun, Malang; Yusuf Bachtiyar (29) alamat Dusun Purboyo, Desa Purwosekar, Malang. Tersangka di bawah umur A. Sabilul Rosyad (16) karyawan toko, alamat Klakah /Patok Picis Kec. Wajak, Malang. “Kami sudah tingkatkan status para pelaku pengeroyokan sebanyak 8 orang sebagai tersangka, namun 1 orang inisial ASR karena masih di bawah umur kami tidak lakukan penahanan walaupun statusnya sebagai tersangka,” ujar Mirza Gunawan.  Menurutnya, perbuatan para pelaku pengeroyokan sudah kelewat batas, di samping mereka berbuat kejahatan karena pengaruh miras, makanya tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk dari tegoran orang, malah sampai mengeroyok dan membahayakan nyawa orang.  Kasus yang sempat mencekam dan menghebohkan dunia maya ini karena beredarnya video kekerasan yang dilakukan tersangka pelaku pengeroyokan ini yang terjadi di depan Monumen Puputan Klungkung hingga di depan Kantor Bupati Klungkung pada Selasa malam (27/11) sekitar pukul 22.00 wita. Saat itu korban I Made Segara (34) Klian Banjar Dusun Bias, Desa Kusamba Dawan, Klungkung, yang juga seorang juru parkir di depan Swalayan INTI Klungkung hanya berusaha menegor korban yang menghujatnya dengan kata kata “Bangsat” . Tanpa diduga akhirnya berujung korban menjadi bulan-bulanan pengeroyokan yang dilakukan oleh 8 orang dengan menggunakan besi selengger roda. Para pelaku pengeroyokan yang mengendarai mobil Mitsubisihi Cary DK 1722 AB warna Kuning yang berjumlah 10 orang, namun yang turun melakukan pengeroyokan sebanyak 8 orang. Setelah diperiksa secara marathon, akhirnya Polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan sebanyak 7 orang tersangka langsung ditahan sementara 1 orang inisial ARS masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan. “Namun dari 10 orang yang diperiksa sudah bisa dipastikan sesuai dengan pemeriksaan dan kros cek rekrontruksi ada 2 orang yang tidak terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban karena hanya duduk-duduk di mobil yaitu Agus Priyanto(27) alamat Sumber suko, Malang dan Moh Syukri (28) alamat Sumber suko, Malang. Ancaman hukuman di bawah 7 tahun bagai para tersangka pengeroyokan. Para tersangka disangkakan pasal 170 KUHAP terkait aksi pengeroyokan,” jelasnya. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.