Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Sodomi Asal Maroko Dituntut 7 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa pelaku sodomi dituntut 7 tahun penjara.

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria berkewarganegaraan Maroko bernama Achour Mohammed Essediq (25), diadili atas dakwaan menyodomi bocah laki-laki berusia 13 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga menuntut terdakwa pidana penjara 7 tahun dan denda 50 juta subsidair 6 bulan kurungan, Kamis (9/5) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Menuntut, menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak," tegas Jaksa Wirayoga, di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa. 

Setelah mendengar uraian tuntutan dari JPU, ketua hakim Kimiarsa memberi kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Desi Purnani Adam dan Dewi dari PBH Peradi Denpasar untuk menyikapi tuntutan itu.  Seusia berdiskusi, pihak terdakwa langsung menanggapi dengan pembelaan atau pledoi secara lisan. 

"Kami mohon keringanan hukuman dengan pertimbangan terdakwa mengaku bersalah dan menyesalinya. Terdakwa juga sudah memberi kompensasi kepada korban dan terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga," kata Desi.

Dari kursi panasnya, terdakwa yang dibantu oleh penerjemah bahasa juga memyampaikan pembelaanya. "Mohon keringanan Yang Mulia, saya menyesal," kata terdakwa. 

Dalam dakwaan JPU, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 20 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat Gang Munduk Tedung di Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. 

Berawal, saat korban berinisial WP yang masih berusia 13 tahun nongkrong sendirian di Cirkle K, Jalan Raya Canggu, sekira pukul 23.30 Wita. Saat itu korban melihat terdakwa mondar mandir ke Cirkle K itu sebanyak 3 kali. Namun sekira pukul 02.30 Wita, terdakwa kemudian mendekat dan mengajak korban berbincang-bincang. 

Tak beberapa lama kemudian, terdakwa membujuk dan memaksa korban untuk ikut naik sepeda motor yang dikendarai terdakwa. "Terdakwa dengan membonceng korban menuju dan berhenti di Gang Munduk Tedung dekat Cirkle K. Kemudian menurunkan korban lalu melepaskan celana pendek dan celana dalam yang dipakai korban," sebagamana tertulis dalam dakwaan JPU. 

Seusai melempiaskan nafsu bejatnya sampai klimaks, terdakwa kemudian memberi uang sebesar Rp100.000 kepada korban, namun korban menolaknya. "Sesuai visum et repertum, dengan kesimpulan bahwa pada korban laki-laki berusia 13 tahun ditemukan luka-luka lecet dan menghilangnya lipatan-lipatan kulit sekitar dubur akibat penetrasi tumpul yang terjadi dalam kurun waktu dari 72 jam sebelum pemeriksaan," sebut Jaksa.

wartawan
Valdi
Category

Fenomena Satwa Laut Terdampar di Jembrana, Setelah Paus Kini Lumba-Lumba

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini satwa laut yang terdampar mati semakin banyak ditemukan di pesisir Bali barat. Teranyar seekor lumba-lumba ditemukan terdampar di Pantai Yehsumbul, Mendoyo pada Minggu (17/5/2026). Bangkai satwa laut yang mati akhirnya dikuburkan di pantai di sekitar lokasi penemuan.

Baca Selengkapnya icon click

Dilaporkan Hilang Usai Pergi ke Ladang, Kakek Yuda Ditemukan di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar - Sempat menghilang semalaman, I Made Yuda (73) alias Kakek Yuda akhirnya  ditemukan selamat. Lansia asal Banjar Tangkas, Desa Kenderan, Tegallalang, ini ditemukan terperosok di dasar jurang di aliran Sungai Tukad Petanu,  dan langsung dievakuasi, Sabtu (16/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beresiko Tinggi, 50 Pemandu Arung Jeram Bali Ikuti Sertifikasi Kompetensi

balitribune.co.id I Gianyar - Sebanyak 50 pemandu arung jeram (rafting guide) mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Kepariwisataan  2026 Sabtu-Minggu (16-17/5/2026) di Jalur Sungai Ayung, Ubud. Kualitas pemandu wisata berisiko tinggi  ini diharapkan memiliki ketrampilan dengan standar keselamatan yang ketat.

Baca Selengkapnya icon click

38 Koperasi Merah Putih di Bali Siap Beroperasi, Ditargetkan Capai 120 Unit pada Juli 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Provinsi Bali mencatat sebanyak 38 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah siap beroperasi di berbagai wilayah Bali. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 120 koperasi hingga akhir Juli 2026. 

Hal itu disampaikan Wayan Koster saat menghadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 KDKMP secara virtual dari KDKMP Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu (16/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Soroti Dugaan Jual Beli Izin Sapi, Kresna Budi Minta Sistem Kuota Dihapus

balitribune.co.id I Singaraja - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi, mendesak Pemerintah Provinsi Bali segera mengevaluasi bahkan membekukan sistem kuota pengiriman sapi Bali menyusul adanya dugaan praktik jual beli izin pengiriman sapi oleh oknum tertentu.

Menurut Kresna Budi, praktik tersebut sangat merugikan peternak dan pengusaha kecil karena biaya tambahan yang muncul membuat mereka sulit bersaing dengan pemodal besar.

Baca Selengkapnya icon click

Pantai Legian Dinilai Kumuh, Bupati Badung Siapkan Penataan Kawasan Samigita

balitribune.co.id | Mangupura - Kondisi kawasan Pantai Legian yang dinilai masih semrawut dan kumuh menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan penataan kawasan pantai di wilayah Seminyak, Legian, dan Kuta (Samigita) akan dilakukan secara bertahap guna mengembalikan daya tarik pariwisata Bali selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.