Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelanggar Tata Ruang Denpasar Didenda Rp50 Juta

Bangunan Langgar Tata Ruang
Bali Tribune / MELANGGAR - Bangunan di jalan Suradipa Denpasar yang melanggar ketentuan tata ruang telah menerima SP3.

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menindak 23 bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang sepanjang 2026. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan, Kamis (29/10/2026).

Seluruh pelanggar telah dikenai sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) 3 dan Surat Keputusan (SK) denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Namun, hingga akhir Oktober 2026, belum satu pun pelanggar yang membayar denda tersebut.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka, mengatakan SK denda telah diterbitkan terhadap seluruh bangunan yang masuk dalam penindakan tahun ini.

“Belum, sama sekali belum ada yang membayar satu pun,” ujar Gandhi.

Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebagian besar merupakan bangunan untuk kegiatan usaha, seperti bengkel, salon, garasi mobil, hingga bangunan perumahan.

Keberadaan bangunan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan tata ruang karena berada di kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Karena itu, Pemkot Denpasar melakukan penindakan untuk menjaga fungsi lahan pertanian agar tidak beralih menjadi kawasan terbangun yang tidak sesuai peruntukan.

Meski SK denda telah diterbitkan, pemerintah masih harus menjalankan tahapan penegakan aturan sebelum sampai pada pembongkaran bangunan. Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 68 Tahun 2023, apabila denda tidak dibayarkan selama satu tahun, sambungan fasilitas umum berupa air bersih dari PDAM dan listrik dari PLN dapat dicabut.

Jika pelanggar tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah tahapan tersebut, pembongkaran bangunan dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selain itu, sanksi denda bersifat progresif. Artinya, kewajiban membayar denda dapat terus berlaku setiap tahun selama pelanggaran tidak diselesaikan sesuai ketentuan.

Penindakan terhadap bangunan yang melanggar tata ruang juga dilakukan pada 2025. Saat itu, Dinas PUPR Kota Denpasar mencatat 23 pelanggar yang telah melalui tahapan penegakan aturan.

Gandhi menjelaskan, proses penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari penerbitan SP 1, SP 2, hingga SP 3. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyegelan dan pemasangan spanduk sebagai penanda bahwa aktivitas yang melanggar ketentuan harus dihentikan.
Pemerintah juga telah menerbitkan SK denda terhadap para pelanggar yang ditindak pada tahun tersebut.

Melalui penegakan aturan ini, Pemkot Denpasar berupaya mempertahankan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sekaligus mencegah pembangunan usaha maupun bangunan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang. 

wartawan
JRO
Category

Memasuki Musim Hujan, Pengerjaan Terminal Pesiapan Dikebut

balitribune.co.id | Tabanan – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tabanan menginstruksikan tiga rekanan kontraktor untuk mengebut pengerjaan proyek revitalisasi kawasan terpadu Terminal Pesiapan dan Pasar Senggol untuk mengantisipasi dampak masuknya musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Tabanan Minta Moratorium Bangunan di Jatiluwih Diperjelas

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi meminta kebijakan moratorium penertiban bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel, lebih diperjelas.

Kejelasan panduan teknis tersebut dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas tatanan bentuk, jenis, serta dan batas bangunan yang boleh didirikan warga setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Museum Yadnya Badung Didorong Jadi Daya Tarik Wisata Budaya

balitribune.co.id | Mangupura - Berada di dekat Pura Taman Ayun yang berstatus Situs Warisan Dunia UNESCO, Museum Yadnya milik Pemerintah Kabupaten Badung menyimpan potensi besar untuk menjadi magnet wisata budaya. Namun, tanpa terobosan dalam penyajian dan promosi, museum yang telah rampung dibangun itu dikhawatirkan belum mampu menarik kunjungan wisatawan secara maksimal.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Terima Aduan Layanan Tera dan Tera Ulang, Diskop UKM Badung Turun Cek SPBU

balitribune.co.id | Mangupura - Keluhan soal lambatnya pelayanan tera dan tera ulang alat ukur di Kabupaten Badung mendapat perhatian serius Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan. Menindaklanjuti aduan pemilik dan pengguna alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), dinas melakukan penelusuran internal hingga pengecekan langsung ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asal Sesuai Aturan, Dewan Nilai Rotasi Sekda Klungkung Sah

balitribune.co.id | Semarapura - Pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung yang terkesan mendadak terus menjadi perhatian. Ketua Komisi I DPRD Klungkung I Wayan Mastra menilai rotasi tersebut sah dilakukan selama sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. 

Selain itu Wayan Mastra juga menyebutkan, asal ASN tersebut memiliki kinerja dan track record yang mumpuni, maka rotasi tersebut tidak masalah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.