Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelanggar Tata Ruang Denpasar Didenda Rp50 Juta

Bangunan Langgar Tata Ruang
Bali Tribune / MELANGGAR - Bangunan di jalan Suradipa Denpasar yang melanggar ketentuan tata ruang telah menerima SP3.

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menindak 23 bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang sepanjang 2026. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan, Kamis (29/10/2026).

Seluruh pelanggar telah dikenai sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) 3 dan Surat Keputusan (SK) denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Namun, hingga akhir Oktober 2026, belum satu pun pelanggar yang membayar denda tersebut.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka, mengatakan SK denda telah diterbitkan terhadap seluruh bangunan yang masuk dalam penindakan tahun ini.

“Belum, sama sekali belum ada yang membayar satu pun,” ujar Gandhi.

Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebagian besar merupakan bangunan untuk kegiatan usaha, seperti bengkel, salon, garasi mobil, hingga bangunan perumahan.

Keberadaan bangunan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan tata ruang karena berada di kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Karena itu, Pemkot Denpasar melakukan penindakan untuk menjaga fungsi lahan pertanian agar tidak beralih menjadi kawasan terbangun yang tidak sesuai peruntukan.

Meski SK denda telah diterbitkan, pemerintah masih harus menjalankan tahapan penegakan aturan sebelum sampai pada pembongkaran bangunan. Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 68 Tahun 2023, apabila denda tidak dibayarkan selama satu tahun, sambungan fasilitas umum berupa air bersih dari PDAM dan listrik dari PLN dapat dicabut.

Jika pelanggar tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah tahapan tersebut, pembongkaran bangunan dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selain itu, sanksi denda bersifat progresif. Artinya, kewajiban membayar denda dapat terus berlaku setiap tahun selama pelanggaran tidak diselesaikan sesuai ketentuan.

Penindakan terhadap bangunan yang melanggar tata ruang juga dilakukan pada 2025. Saat itu, Dinas PUPR Kota Denpasar mencatat 23 pelanggar yang telah melalui tahapan penegakan aturan.

Gandhi menjelaskan, proses penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari penerbitan SP 1, SP 2, hingga SP 3. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyegelan dan pemasangan spanduk sebagai penanda bahwa aktivitas yang melanggar ketentuan harus dihentikan.
Pemerintah juga telah menerbitkan SK denda terhadap para pelanggar yang ditindak pada tahun tersebut.

Melalui penegakan aturan ini, Pemkot Denpasar berupaya mempertahankan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sekaligus mencegah pembangunan usaha maupun bangunan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang. 

wartawan
JRO
Category

Bawaslu Badung Gelar Simakrama dengan Partai Demokrat, Bahas Pencegahan Pelanggaran Pemilu

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung menggelar program Simakrama Bersama Partai Politik (SIMBAR) di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Badung, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini membahas penguatan koordinasi serta pencegahan potensi pelanggaran pemilu, termasuk dalam proses pemutakhiran data partai politik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Pengangguran di Badung Tersisa 1,57 Persen, Ratusan Pekerja Tembus Pasar Luar Negeri

balitribune.co.id | Mangupura - Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Badung mencatatkan penurunan signifikan dari 2,72% menjadi 1,57% pada 2026. Capaian ini didorong oleh pemulihan ekonomi lokal serta optimalnya penyerapan tenaga kerja di dalam maupun luar negeri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungan Wisatawan ke Nusa Penida Melandai, Promosi Digital Jadi Andalan

balitribune.co.id | Semarapura - Tren kunjungan wisatawan ke sejumlah destinasi di Nusa Penida mulai melandai memasuki pekan kedua Oktober 2026. Setelah sempat berada di atas 4 ribu kunjungan per hari, jumlah wisatawan kini berada di bawah 3 ribu orang per hari. Penurunan mulai terlihat sejak Kamis (8/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Starlight Bar Bresela Diobok-obok Polres Gianyar, 28 Orang Jalani Tes urine

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya di perkotaan dan pesisir, tempat hiburan malam di pelosok pun tak luput dari razia. Rabu (21/10/2026) dinihari, Polres Gianyar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) sasar  tempat hiburan malam Starlight Bar dan Karaoke di Jalan Raya Banjar Bresela, Desa Bresela, Payangan. Sebanyak 28 orang menjalani tes urine.

Baca Selengkapnya icon click

Terkait Penerapan Sanksi bagi ASN Bermasalah, Dewan Minta Jangan Ada Tebang Pilih

balitribune.co.id | Bangli - Kasus seorang PNS di  Pemkab Bangli yang tercatat tidak masuk kerja selama 72 hari  terancam dikenakan sanksi  turun jabatan. Realita  ini mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Bangli. Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengapresiasi apa yang telah dilakukan tim penegak disiplin dengan memberikan sanksi  tegas terhadap PNS tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.