Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelanggar Tata Ruang Denpasar Didenda Rp50 Juta

Bangunan Langgar Tata Ruang
Bali Tribune / MELANGGAR - Bangunan di jalan Suradipa Denpasar yang melanggar ketentuan tata ruang telah menerima SP3.

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menindak 23 bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang sepanjang 2026. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan, Kamis (29/10/2026).

Seluruh pelanggar telah dikenai sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) 3 dan Surat Keputusan (SK) denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Namun, hingga akhir Oktober 2026, belum satu pun pelanggar yang membayar denda tersebut.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka, mengatakan SK denda telah diterbitkan terhadap seluruh bangunan yang masuk dalam penindakan tahun ini.

“Belum, sama sekali belum ada yang membayar satu pun,” ujar Gandhi.

Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebagian besar merupakan bangunan untuk kegiatan usaha, seperti bengkel, salon, garasi mobil, hingga bangunan perumahan.

Keberadaan bangunan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan tata ruang karena berada di kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Karena itu, Pemkot Denpasar melakukan penindakan untuk menjaga fungsi lahan pertanian agar tidak beralih menjadi kawasan terbangun yang tidak sesuai peruntukan.

Meski SK denda telah diterbitkan, pemerintah masih harus menjalankan tahapan penegakan aturan sebelum sampai pada pembongkaran bangunan. Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 68 Tahun 2023, apabila denda tidak dibayarkan selama satu tahun, sambungan fasilitas umum berupa air bersih dari PDAM dan listrik dari PLN dapat dicabut.

Jika pelanggar tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah tahapan tersebut, pembongkaran bangunan dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selain itu, sanksi denda bersifat progresif. Artinya, kewajiban membayar denda dapat terus berlaku setiap tahun selama pelanggaran tidak diselesaikan sesuai ketentuan.

Penindakan terhadap bangunan yang melanggar tata ruang juga dilakukan pada 2025. Saat itu, Dinas PUPR Kota Denpasar mencatat 23 pelanggar yang telah melalui tahapan penegakan aturan.

Gandhi menjelaskan, proses penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari penerbitan SP 1, SP 2, hingga SP 3. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyegelan dan pemasangan spanduk sebagai penanda bahwa aktivitas yang melanggar ketentuan harus dihentikan.
Pemerintah juga telah menerbitkan SK denda terhadap para pelanggar yang ditindak pada tahun tersebut.

Melalui penegakan aturan ini, Pemkot Denpasar berupaya mempertahankan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sekaligus mencegah pembangunan usaha maupun bangunan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang. 

wartawan
JRO
Category

Ashram Gandhi Puri Klungkung Dorong Peran Pemuda dalam Dialog Indonesia–India

balitribune.co.id | Semarapura - Ashram Gandhi Puri Sevagram Klungkung menjadi ruang dialog pendidikan dan pertukaran antarmasyarakat melalui program Education and Exchange: People-to-People Dialogue Indonesia–India, Sabtu (17/10/2026). Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat hubungan historis dan kebudayaan kedua negara, sekaligus membuka ruang kolaborasi bagi generasi muda.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Gegara WFH, Rapat Paripurna DPRD Bangli Batal Digelar

balitribune.co.id | Bangli - Rapat paripurna DPRD  Bangli yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (16/10/2026) pelaksanaan harus ditunda. Penundaan dilakukan karena masih dalam suasana Work From Home (WFH). 

Pembatalan agenda ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Dukungan Fungsi DPRD, Persidangan, dan Risalah DPRD Bangli, Wayan Edi Ruspariadi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Borong Belasan Emas, Savate Jembrana Juara Umum Kejurprov Bali 2026

balitribune.co.id | Negara - Anak muda Jembrana juga mampu menunjukan prestasi dan memiliki potensi serta talenta yang tidak kalah dengan generasi dari daerah lainnya. Teranyar prestasi kembali ditunjukan oleh sejumlah atlet Jembrana. Setelah memborong belasan emas, Savate Jembrana menjadi Juara Umum pada Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Bali 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pasokan Lancar, Antrean Pembeli BBM di Tabanan Tak Lagi Mengular

balitribune.co.id | Tabanan – Antrean pengendara yang hendak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite maupun Pertamax di sejumlah SPBU seputaran Kecamatan Tabanan dan Kediri kembali normal.

Berdasarkan pantauan lapangan pada Minggu (18/10/2026) siang, tidak terlihat kepadatan kendaraan yang sempat mengular dan meluber ke jalan sebagaimana yang terjadi selama sepekan sejak Senin (12/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Tabanan Tangkap Dua Penjual Pertalite Diatas Harga Resmi

balitribune.co.id | Tabanan – Polres Tabanan mengamankan dua pria berinisial IWS (39) dan RVS (22) yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan menjualnya di atas harga resmi.

Penangkapan kedua spekulan tersebut dilakukan di tengah kondisi kelangkaan bensin yang melanda wilayah Tabanan sepanjang pekan lalu.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Polres Gianyar Obok-Obok Live Star Bali, Dua Orang Positif Narkotika

balitribune.co.id | Gianyar - Jajaran Polres Gianyar melaksanakan sweeping tempat hiburan malam Live Star Bali, Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Keramas, Blahbatuh, Minggu (18/10/2026) dini hari. Dari pelaksanaan sidak tersebut, dua orang laki-laki dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.