Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelindo III Kampanyekan "Green Port" di Benoa

Bali Tribune/ Kegiatan resik-resik disekitar pelabuhan benoa.
balitribune.co.id | Denpasar - PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III bersama unsur Maritime di Lingkungan Pelabuhan Benoa yang terdiri dari KSOP, Bea Cukai, TNI, Polri, Asosiasi Tuna Long line Indonesia (ATLI), merayakan Hari Pelaut Sedunia 2019 dengan aksi sosial membersihkan sampah di area Zona Perikanan Pelabuhan Benoa, Jumat (5/7).
 
“Mari jadikan momentum hari pelaut sedunia bahwa kita peduli dengan lautan, terlebih Indonesia adalah negara maritim yang memiliki luas laut mencapai 70 persen dari total luas wilayahnya,” ujar CEO Regional Bali Nusa Tenggara Pelindo III, I Wayan Eka Saputra, disela acara.
 
Pelabuhan Benoa menganut kebijakan green port serta mengacu kepada pembangunan berkelanjutan, dan konservasi sumber daya alam, serta menghindari penggunaan plastik di lingkungan kantor Pelabuhan Benoa, komitmen tersebut telah direalisasikan salah satunya dengan pembangunan taman terbuka hijau yang berada tepat di jantung Pelabuhan Benoa seluas 500 meter persegi.
 
Pelindo III kata Eka Saputra, juga akan mengagendakan kegiatan sosialisasi penanganan dan pengolahan sampah yang ditujukan kepada seluruh stakeholder terutama di area zona perikanan yang memproduksi sampah dengan volume cukup tinggi di Pelabuhan Benoa.
 
“Kegiatan pembersihan sampah di sepanjang pantai ini telah kami laksanakan sejak sepekan yang lalu. Satu unit excavator kami kerahkan termasuk tenaga kebersihan untuk membersihkan sampah yang berserakan,” ucapnya.
 
Masalah sampah menjadi permasalahan yang dihadapi semua pihak. Karena itu, menumbuhkan kesadaran untuk menjaga lingkungan dengan membersihkan sampah utamanya sampah plastik harus dimulai dari kesadaran diri sendiri.
 
“Sejak ditetapkan Peraturan Gubernur Bali tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, Pelindo III telah menerapkan kewajiban penggunaan tumbler untuk pegawai Pelindo III Group, serta setiap rapat kedinasan tidak lagi menggunakan air mineral berbotol plastik untuk konsumsi kami biasakan untuk mengunakan bahan traditional seperti daun pisang,” imbuhnya.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Benoa, M. Mustajib, SH., mengapresiasi aksi kampanye penanganan serta pengelolaan sampah di Pelabuhan Benoa.
 
Menurut dia sebagai pelopor wilayah bebas sampah plastik. Pihaknya akan terus berinergi dengan Pelindo III dan unsur maritime Pelabuhan Benoa untuk mengkampanyekan penanggulangan sampah dengan terus mengedukasi stakeholder di wilayahnya agar memiliki komitmen Bali bebas sampah plastik. 
wartawan
Arief Wibisono
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.