Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peluncuran Aplikasi SIAP QRIS di Pasar Seni Semarapura

Bali Tribune/ PELUNCURAN - Aplikasi SIAP QRIS di Pasar Seni Semarapura oleh Bupati Suwirta.



balitribune.co.id | Semarapura - Bank Indonesia (BI) meluncurkan aplikasi pembayaran non tunai Sehat, Inovasi dan Aman Pakai (SIAP) QRIS di Blok A, Pasar Seni Semarapura, Kabupaten Klungkung, Kamis (2/12/2021). Peresmian dilakukan oleh Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta didampingi Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Dirut Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma SH MH dan Sekertaris Daerah Gede Putu Winastra serta disaksikan oleh perwakilan pedagang pasar.

"Pandemi Covid-19 telah banyak memberi pelajaran kepada kita. Dengan teknologi QRIS akan lebih efektif, efisien dan aman terutama dalam hal kesehatan. Karena teknologi QRIS akan mengurangi terjadinya transaksi dengan uang tunai yang beresiko menularkan virus Covid-19. Selain itu teknologi ini juga mampu mengantisipasi peredaran uang palsu. Untuk itu program digitalisasi transaksi harus kita dukung dan percepat, " ujar Bupati Suwirta.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta dalam wawancaranya mengatakan program SIAP QRIS bertujuan untuk mempermudah transaksi pembayaran di pasar tradisional sekaligus meningkatkan digitalisasi keuangan di masa pandemi Covid-19.  Sasaran dari program SIAP QRIS adalah pasar tradisional. Karena, didalam pasar masih ada transaksi yang menggunakan tunai atau cash. Dengan beralihnya transaksi menjadi nontunai atau cashless melalui SIAP QRIS, maka tidak hanya membantu pencegahan penularan Covid-19, tetapi juga membantu para pedagang pasar belajar menyusun laporan keuangannya.

"Tren kedepan pembeli adalah kaum muda yang sedikit membawa uang tunai dan sudah menggunakan teknologi digital dalam bertransaksi. Selain aman dari penyebaran virus Covid-19 juga mampu mencegah peredaran uang palsu. Dengan program ini saya harap Bali khususnya Klungkung bisa bangkit kembali dan menjadi percontohan." ungkap Filianingsih Hendarta.

Usai meresmikan, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan dan ujicoba berbelanja dengan menggunakan teknologi QRIS.

wartawan
SUG
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.