Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembangunan Embung Sanur Resmi Dimulai

Bali Tribune/ EMBUNG SANUR- Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mendampingi Gubernur Bali, Wayan Koster pada pelaksanaan Groundbreaking Embung Sanur, Desa Sanur Kauh, Kamis (27/5).


balitribune.co.id | Denpasar  - Pembangunan Embung Sanur di Desa Sanur Kauh resmi dimulai pengerjaannya. Ini ditandai dengan penekanan sirine Groundbreaking oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wali Kota Denpasar, Jaya Negara dan Wakil Wali Kota Denpasar, Arya Wibawa pada Kamis (27/5).
 
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra, Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Bali, Ruby Rudijaya, Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Ketua Komisi III DPRD Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana, Anggota DPRD Bali, AA Gede Agung Suyoga, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya serta undangan lainya.
 
Dalam lamporanya, Kepala Balai Wilayah Sungai Bali Penida, Mariadi Hutama menjelaskan bahwa, pembangunan Embung Sanur merupakan amanat Presiden Joko Widodo saat mengunjungi Kota Denpasar setelah mendapat laporan dari Wali Kota Denpasar. Hal ini mengingat wilayah Sanur Kauh merupakan cekungan yang rentan terjadinya banjir. Karenanya, Presiden langsung memberikan arahan Menteri PUPR untuk segara membangun Embung Sanur.
 
Pihaknya mengatakan bahwa pembangunan embung Sanur akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dengan nilai kontrak Rp 14 miliar lebih dan tahap kedua dengan pagu anggaran sebesar Rp 52 miliar lebih.
 
“Ini merupakan amanat atau direktif Presiden Jokowi yang ditindaklanjuti dengan arahan Menteri PUPR untuk segera membangun Embung Sanur untuk mengatasi permasalahan banjir di wilayah Sanur Kauh, selain juga menjadi sarana rekreasi dan obyek wisata,” jelasnya
 
Wali Kota Jaya Negara didampingi Wakil Wali Kota, Arya Wibawa mengatakan bahwa Pemkot Denpasar mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi, Kementrian PUPR dan BWS Bali Penida yang telah merealisaiskan pembangunan Embung Sanur.
 
“Tentu kami atas nama Pemkot Denpasar serta masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo beserta jajaran yang telah berkomitmen untuk pembangunan Embung Sanur. Apa yang kami sampaikan saat itu langsung direspon Presiden,” jelasnya
 
Jaya Negara menekankan bahwa pembangunan Embung Sanur wajib selesai tepat waktu. Dengan begitu, dapat dimanfaatkan sebagai infrastruktur untuk mereduksi atau pengendali Banjir di Wilayah Sanur. Selain untuk mereduksi banjir, keberadaan Embung Sanur nantinya diharapkan dapat menjadi pusat rekreasi masyarakat serta media konservasi sumber daya air.
 
Nantinya, setelah dilaksanakan penataan, Embung Sanur akan dilengkapi dengan Jogging Track, Taman, Tempat Duduk, Areal View, serta sarana UMKM dengan beragam kegiatan kreatif kedepannya. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.