Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembuat KTP Palsu Dihukum 20 Bulan

raden
Raden Diaz Hadiman Syarief

Denpasar, Bali Tribune

Lagi, anggota jaringan perkara perdagangan manusia atau human trafficking di Kafe Shinta, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, menerima vonis atau hukuman dari majelis hakim dalam persidangan di PN Denpasar. Setelah I Made Saduarsa alias Babe (46) selaku pemilik kafe dihukum 4,5 tahun penjara dan Elin Herlina (32) dihukum 4 tahun penjara dalam persidangan Senin (27/6), selanjutnya Selasa (28/7) giliran terdakwa Raden Diaz Hadiman Syarief yang bertugas membuat KTP palsu mendapat hukuman.

Kesempatan sidang Selasa (28/6), majelis hakim yang diketaui Gede Ginarsa menjatuhkan vonis satu tahun dan delapan bulan (20 bulan,-red) penjara untuk terdakwa Raden Diaz Hadiman Syarief, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 jo pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, Raden Diaz Hadiman Syarief dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman satu tahun dan delapan bulan dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Mendengar putusan yang cukup ringan, Raden Diaz Hadiman Syarief langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir,” tegasnya.

Dalam sindikat perdagangan anak di bawah umur, Raden Diaz Hadiman Syarief berperan sebagai pembuat KTP palsu. Ia bersama terdakwa Tri Budi Santoso (berkas terpisah,-red) memanfaatkan keahliannya sebagai desain grafis untuk membuat KTP palsu. Satu lembar KTP dihargai Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Pembuatan KTP palsu ini untuk memudahkan calon korban terbang ke Bali.

Dalam kasus ini, sudah ada beberapa terdakwa yang dijatuhi hukuman oleh PN Denpasar. Diantaranya Tri Budi Santoso yang juga berperan sebagai pembuat KTP palsu divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang sama. Sementaara hukuman paling berat harus ditanggung Made Saduarsa yakni 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Herlina, yang berperan sebagai pencari anak di bawah umur divonis 4 tahun.

wartawan
soegiarto
Category

Kawah Gunung Agung Keluarkan Asap Putih

balitribune.co.id | Amlapura - Kawah Gunung Agung kembali mengeluarkan asap putih tipis, berdasarkan video amatir yang beredar luas di media sosial, menunjukan adanya asap putih yang keluar dari kawah Gunung Agung. Terkait hal ini BPBD Karangasem terus berkoordinasi dengan Pos Pantau Gunung Agung, untuk Update terbaru aktifitas Gunung Agung.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Nataru 2025/2026 BMKG Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi dalam Rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 yang digelar untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional menjelang puncak mobilitas masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Provider ‘Peslengkat’ Hingga Menjuntai Ketanah, Dinas Kominfo Segera Panggil Provider

balitribune.co.id | Singaraja - Keberadaan kabel jaringan internet yang membentang sepanjang jalan raya sangat dikeluhkan warga Kabupaten Buleleng. Selain semrawut dan tidak tertata rapi, kabel serat optik tersebut dikhawatirkan menimbulkan bahaya kecelakaan lalu lintas. Bahkan, jaringan kabel milik banyak provider itu sudah mengganggu keindahan dan estetika wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Made Yudana Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Batur Banjar Bedil, Baha

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Ketua DPRD Badung, Anggota DPRD Made Yudana menghadiri karya ngenteg linggih, mupuk mepedagingan, mapedudusan agung, menawa ratna, mapeselang, mepadanan, medasar tawur balik sumpah madia di Pura Batur Banjar Bedil Desa Adat Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Senin (1/12). Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha dan pejabat terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Dampingi Wabup Hadiri HUT. Ke-41 ST. Praja Wisnu Murti Bongkasa

balitribune | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini  mendampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 ST. Praja Wisnu Murti, Banjar Pengembungan, Desa Bongkasa, kecamatan Abiansemal Badung, Selasa (25/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.