Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembuat KTP Palsu Dihukum 20 Bulan

raden
Raden Diaz Hadiman Syarief

Denpasar, Bali Tribune

Lagi, anggota jaringan perkara perdagangan manusia atau human trafficking di Kafe Shinta, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, menerima vonis atau hukuman dari majelis hakim dalam persidangan di PN Denpasar. Setelah I Made Saduarsa alias Babe (46) selaku pemilik kafe dihukum 4,5 tahun penjara dan Elin Herlina (32) dihukum 4 tahun penjara dalam persidangan Senin (27/6), selanjutnya Selasa (28/7) giliran terdakwa Raden Diaz Hadiman Syarief yang bertugas membuat KTP palsu mendapat hukuman.

Kesempatan sidang Selasa (28/6), majelis hakim yang diketaui Gede Ginarsa menjatuhkan vonis satu tahun dan delapan bulan (20 bulan,-red) penjara untuk terdakwa Raden Diaz Hadiman Syarief, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 jo pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, Raden Diaz Hadiman Syarief dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman satu tahun dan delapan bulan dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Mendengar putusan yang cukup ringan, Raden Diaz Hadiman Syarief langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir,” tegasnya.

Dalam sindikat perdagangan anak di bawah umur, Raden Diaz Hadiman Syarief berperan sebagai pembuat KTP palsu. Ia bersama terdakwa Tri Budi Santoso (berkas terpisah,-red) memanfaatkan keahliannya sebagai desain grafis untuk membuat KTP palsu. Satu lembar KTP dihargai Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Pembuatan KTP palsu ini untuk memudahkan calon korban terbang ke Bali.

Dalam kasus ini, sudah ada beberapa terdakwa yang dijatuhi hukuman oleh PN Denpasar. Diantaranya Tri Budi Santoso yang juga berperan sebagai pembuat KTP palsu divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang sama. Sementaara hukuman paling berat harus ditanggung Made Saduarsa yakni 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Herlina, yang berperan sebagai pencari anak di bawah umur divonis 4 tahun.

wartawan
soegiarto
Category

Forum Bendesa Adat Ingin Proyek Lift Kaca Dilanjutkan

balitribune.co.id | Semarapura - Forum Paiketan Sejebak Bendesa Adat se-Nusa Penida menyatakan sikap bersama terkait polemik proyek lift kaca di kawasan wisata Kelingking, Desa Bunga Mekar. Perwakilan forum, Jro Ketut Gunaksa, menegaskan seluruh bendesa adat yang hadir sepakat agar pembangunan lift kaca dilanjutkan demi kepentingan masyarakat Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Ikuti Gotong Royong Semesta Berencana Tanam Pohon dan Bersih Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Kegiatan Gotong royong Semesta Berencana Penanaman Pohon dan Bersih Sampah kembali dilaksanakan serentak di seluruh Bali. Kegiatan utama dipusatkan di Kawasan Pantai Telaga Waja, Kelurahan Tanjung Benoa, pada Minggu (30/11). Sebelum melaksanakan kegiatan penanaman 2.000 bibit pohon Mangrove dan bersih sampah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Apel kesiapan pasukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedas! Harga Cabai Rawit Tembus Rp 75 Ribu per Kilo di Pasaran Pascakuningan

balitribune.co.id | Amlapura - Usai Hari Raya Kuningan, harga cabai rawit di sejumlah pasar tradisional di Karangasem melonjak drastis. Di Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karang Sokong, Subagan, Karangasem, harga cabai rawit saat ini sudah menyentuh Rp. 75.000 perkilo untuk kwalitas super, sementara untuk cabai campuran dijual  sebesar Rp. 65.000  perkilo.

Baca Selengkapnya icon click

Puncak Perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tegaskan Kejayaan Budaya dan Semangat Kebersamaan

balitribune.co.id | Tabanan - Puncak perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tahun 2025 berlangsung meriah di Taman Bung Karno, Jumat (29/11), bersamaan dengan Hari Raya Kuningan. Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dan Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, mengajak masyarakat merayakan perjalanan panjang Kota Singasana sebagai kota penuh budaya, perjuangan, dan keberagaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Buka Pameran UMKM, Puji Kreativitas Pelaku Usaha Tabanan di HUT Kota Singasana

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pembukaan Pameran IKM/UMKM dalam rangka memeriahkan HUT ke-532 Kota Singasana Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di kawasan Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Rabu (26/11), dibuka langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Perjalanan di Aplikasi Mobile Permudah Nasabah Dapatkan Perlindungan Perjalanan

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2025/2026 bank menghadirkan layanan asuransi perjalanan melalui aplikasi. Pasalnya, minat masyarakat Indonesia untuk bepergian terus meningkat dari tahuh ke tahun. Terlihat dari data BPS Juli 2025 bahwa jumlah perjalanan wisatawan nusantara pada Juli 2025 tercatat melonjak 29,72 persen dibandingkan Juli 2024.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.