Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembuat KTP Palsu Dihukum 20 Bulan

raden
Raden Diaz Hadiman Syarief

Denpasar, Bali Tribune

Lagi, anggota jaringan perkara perdagangan manusia atau human trafficking di Kafe Shinta, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, menerima vonis atau hukuman dari majelis hakim dalam persidangan di PN Denpasar. Setelah I Made Saduarsa alias Babe (46) selaku pemilik kafe dihukum 4,5 tahun penjara dan Elin Herlina (32) dihukum 4 tahun penjara dalam persidangan Senin (27/6), selanjutnya Selasa (28/7) giliran terdakwa Raden Diaz Hadiman Syarief yang bertugas membuat KTP palsu mendapat hukuman.

Kesempatan sidang Selasa (28/6), majelis hakim yang diketaui Gede Ginarsa menjatuhkan vonis satu tahun dan delapan bulan (20 bulan,-red) penjara untuk terdakwa Raden Diaz Hadiman Syarief, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 jo pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, Raden Diaz Hadiman Syarief dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman satu tahun dan delapan bulan dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Mendengar putusan yang cukup ringan, Raden Diaz Hadiman Syarief langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir,” tegasnya.

Dalam sindikat perdagangan anak di bawah umur, Raden Diaz Hadiman Syarief berperan sebagai pembuat KTP palsu. Ia bersama terdakwa Tri Budi Santoso (berkas terpisah,-red) memanfaatkan keahliannya sebagai desain grafis untuk membuat KTP palsu. Satu lembar KTP dihargai Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Pembuatan KTP palsu ini untuk memudahkan calon korban terbang ke Bali.

Dalam kasus ini, sudah ada beberapa terdakwa yang dijatuhi hukuman oleh PN Denpasar. Diantaranya Tri Budi Santoso yang juga berperan sebagai pembuat KTP palsu divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang sama. Sementaara hukuman paling berat harus ditanggung Made Saduarsa yakni 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Herlina, yang berperan sebagai pencari anak di bawah umur divonis 4 tahun.

wartawan
soegiarto
Category

BRI Peduli Salurkan Bantuan TJSL “Ini Sekolahku” 2025 dan Beasiswa Pelajar 2025 untuk Siswa SDN 1 Belimbing Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Indonesia, BRI melalui Program BRI Peduli TJSL “Ini Sekolahku” 2025 kembali memberikan dukungan fasilitas pendidikan kepada SDN 1 Belimbing, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Senin (24/11).

Baca Selengkapnya icon click

Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan Astra Honda yang bersaing di Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC), Bintang Pranata Sukma meraih podium kedua pada race kedua. Hal ini sekaligus membuatnya mengunci posisi ketiga TTC musim balap 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penipuan Digital, Danamon Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai bank yang berorientasi pada nasabah dan sebagai penyedia solusi finansial terpercaya menyadari penggunaan media sosial yang tidak bijaksana dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan siber.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Pioner, QJ Riders Chapter Bali Diresmikan

balitribune.co.id | Gianyar - Pemilik QJ MOTOR wilayah Bali mendeklarasikan wadah komunitas QJ Riders Chapter  Bali  pada Sabtu (22/11/2025) di Muwa Little Garden, Ubud. Terbentuknya chapter ini menunjukkan bahwa pengguna QJMOTOR di Bali terus berkembang, sekaligus menjadi simbol loyalitas mereka terhadap merek yang selama ini dikenal dengan karakter uniknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Veda dan Ramadhipa Siap Tutup Musim 2025 dengan Hasil Gemilang di Valencia

balitribune.co.id | Jakarta – Dua pebalap muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Veda Ega Pratama dan Muhammad Kiandra Ramadhipa siap menutup musim 2025 dengan hasil gemilang di putaran terakhir JuniorGP dan European Talent Cup (ETC) yang akan digelar di Sirkuit Ricardo Tormo, Valencia, 22-23 November.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Lift Kaca Dihentikan, Warga Desa Adat Kecewa

balitribune.co.id | Semarapura - Warga Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung kecewa dengan dihentikannya proyek lift kaca oleh Gubernur Wayan Koster. Penghentian itu juga sebagai pukulan bagi warga adat karena proyek tersebut awalnya disebut-sebut menjadi salah satu inovasi akses wisata di kawasan Pantai Kelingking.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.