Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Bos Toko Bangunan Dituntut Maksimal

Bali Tribune/ Jaksa Penuntut I Made Santiawan dalam persidangan secara virtual di PN Denpasar, Selasa kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sakim Fadillah (39), terdakwa kasus pembunuhan bos toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang, Senawati Candra, berniat mengajukan pembelaan tertulis atas tuntutan 15 tahun  penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
 
Hal tersebut disampaikan Fadillah seusai berdiskusi dengan penasehat hukumnya sesaat setelah mendengar tuntutan dalam sidang virtual secara telekonfrensi pada Selasa (5/5), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Kami mengajukan pembelaan tertulis yang mulia, mohon waktu seminggu," pinta penasehat hukum terdakwa Maria Dewi Wulandari dari PBH Peradi Denpasar kepada majelis hakim diketuai I Made Pasek. 
 
Dalam sidang tersebut, kursi yang disediakan untuk terdakwa dibiarkan kosong. Terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Lapas kelas II A Kerobokan.  Sedangkan majelis hakim tetap berada di ruang sidang, dan jaksa serta panasehat hukum berada di ruang sidang terpisah. 
 
Saat membacakan tuntutannya, Jaksa I Made Santiawan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan segaja merampas nyawa orang lain yakni korban Senawati Candra. Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tuntut Jaksa Santiawan. 
 
Menurut jaksa Santiawan, hal yang memberatkan, terdakwa melakukan pembunuhan karena sakit hati, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum. 
 
Asal tahu saja, pristiwa berdarah ini terjadi pada 5 Februari 2020 di rumah korban di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara.Terdakwa tega membuhuh korban lantaran sakit hati dengan ucapan korban sebelumnya. Korban Senawati Candra ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar tidurnya dengan mengalami luka terbuka pada kepala di bagian alis mata, atas kepala, telinga, otak kecil.Korban dibunuh dengan menggunakan batu sejenis pavling blok hitam diambil dari halaman rumah korban. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Raih Podium Perdana, Valrossi dan CRF250R Melesat di Kejurnas Motocross Bekasi

balitribune.co.id | Jakarta – Crosser binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Ivan Valrossi Tertia Wahyumaniadi berhasil meraih podium ketiga pada race pertama kelas MX2 Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Motocross 2026, putaran keempat di Jawa Barat. Berlangsung Minggu, 28 Juni 2026, gelaran balap off road ini terselenggara di Sirkuit Tanah Merah, Grand Wisata, Bekasi, Jawa Barat yang berkarakter Hard Pack.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Keamanan Berkendara, Astra Motor Bali Edukasi Perawatan Ban dan Hadirkan Promo Menarik

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi ban sepeda motor sebagai salah satu komponen penting yang menunjang keselamatan berkendara. Melalui kampanye edukasi “Tips & Trik Cara Merawat Ban”, Astra Motor Bali memberikan informasi mengenai perawatan ban sekaligus menghadirkan promo spesial bagi konsumen pengguna AstraPay.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par dan Wabup Guru Pandu Berikan Apresiasi kepada Petugas Pendukung HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras selama rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Amlapura ke-386, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata bersama Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa menyerahkan bantuan sembako kepada para petugas kebersihan, petugas perlengkapan, Satpol PP, serta petugas Dinas Perhubungan yang telah berperan menjaga kebersihan, ketertiban, d

Baca Selengkapnya icon click

Tahap III Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK, Bupati Gus Par Tekankan Lima Pedoman ASN

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menekankan lima pedoman penting yang harus dipegang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Tahap III Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengangkatan Tahun 2025 Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, Kamis (25/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Penerima Dana Hibah Diminta Bertanggungjawab

balitribune.co.id I Negara - Ratusan penerima dana hibah di Kabupaten Jembrana diminta menggunakan bantuan dari pemerintah daerah secara transparan dan bertanggungjawab. Selain dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat, bantuan dana hibah ini juga diharapkan mendorong partisipasi swadaya dalam pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.