Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Bos Toko Bangunan Dituntut Maksimal

Bali Tribune/ Jaksa Penuntut I Made Santiawan dalam persidangan secara virtual di PN Denpasar, Selasa kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sakim Fadillah (39), terdakwa kasus pembunuhan bos toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang, Senawati Candra, berniat mengajukan pembelaan tertulis atas tuntutan 15 tahun  penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
 
Hal tersebut disampaikan Fadillah seusai berdiskusi dengan penasehat hukumnya sesaat setelah mendengar tuntutan dalam sidang virtual secara telekonfrensi pada Selasa (5/5), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Kami mengajukan pembelaan tertulis yang mulia, mohon waktu seminggu," pinta penasehat hukum terdakwa Maria Dewi Wulandari dari PBH Peradi Denpasar kepada majelis hakim diketuai I Made Pasek. 
 
Dalam sidang tersebut, kursi yang disediakan untuk terdakwa dibiarkan kosong. Terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Lapas kelas II A Kerobokan.  Sedangkan majelis hakim tetap berada di ruang sidang, dan jaksa serta panasehat hukum berada di ruang sidang terpisah. 
 
Saat membacakan tuntutannya, Jaksa I Made Santiawan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan segaja merampas nyawa orang lain yakni korban Senawati Candra. Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tuntut Jaksa Santiawan. 
 
Menurut jaksa Santiawan, hal yang memberatkan, terdakwa melakukan pembunuhan karena sakit hati, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum. 
 
Asal tahu saja, pristiwa berdarah ini terjadi pada 5 Februari 2020 di rumah korban di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara.Terdakwa tega membuhuh korban lantaran sakit hati dengan ucapan korban sebelumnya. Korban Senawati Candra ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar tidurnya dengan mengalami luka terbuka pada kepala di bagian alis mata, atas kepala, telinga, otak kecil.Korban dibunuh dengan menggunakan batu sejenis pavling blok hitam diambil dari halaman rumah korban. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Siapkan Pajak 0% Kendaraan Listrik, Ini Bocorannya

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang mendorong pembebasan pajak kendaraan ramah lingkungan di seluruh daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.