Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Pasutri Jepang Terancam 15 Tahun Bui

sidang
Pelaku pembunuh sadis pasutri Jepang di Kuta Selatan disidangkan, Kemarin.

BALI TRIBUNE - Kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko (76) dan Matsuba Nurio (76) dengan terdakwa I Putu Astawa (25), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (10/1) kemarin. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu GD Darmawan Hadi Seputra dan I Kadek Wahyudi Ardika itu, pria asal Banjar Bale Agung Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 353 ayat (3) KUHP sehingga terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. "Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata JPU Wayhudi saat membacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila. Diuraikan JPU, kejahatan yang dilakukan terdakwa bermula ketika terdakwa hendak jalan-jalan pagi di sekitar alamat rumah kosnya di Jalan Puri Gading Gang Kresna, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (3/9) lalu. " Lalu sekitar pukul 08.30 wita terdakwa melintas di depan rumah yang di tempati korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio di Jalan Puri Gading II Blok F1 No 6 Jimbaran Kuta Badung. Melihat pintu gerbang rumah itu terbuka,  terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah tersebut," beber JPU Setelah sampai pada halaman rumah, terdakwa memberi roti kepada anjing yang ada di rumah tersebut agar tidak mengonggong. Singkat cerita, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu grasi mobil yang pada saat itu dalam keadaan terbuka. Setelah didalam rumah, korban kemudian melihat korban Matsuba Hiroko sedang berdiri di dalam kamarnya. "Terdakwa kemudian mendekati korban dan menarik tas yang dibawanya. Karena korban sempat melawan dengan mendorong-dorong terdakwa maka terdakwa mendorong korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai. Takut identitas diketahui terdakwa kemudian mengambil pisau dan menikam korban dibagian leher kiri dan kanan kurang lebih tiga kali, kemudian terdakwa berdiri dan menusuk lagi dibagian perut sebanyak du kali," beber JPU. Tidak sampai disitu, terdakwa juga menjerat leher korban mengunakan tali rafia. Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, terdakwa kemudian membongkar lemari yang ada di kamar tersebut untuk mencari barang berharga. Namun berselang lima menit kemudian terdakwa mendengar suara langkah kaki  yang manaiki tangga, lalu terdakwa bersembunyi dibelakang pintu kamar. "Datanglah korban Matsuba Norio masuk ke dalam kamar. Ia langsung kaget melihat banyak darah di kamar dan korban Matsuba Hiroko tergelatak di lantai. Lalu, terdakwa kemudian mendorongnya hingga jatuh tengkurap di lantai dan langsung menusuk korban dibagian leher dengan pisau," kata JPU. Melihat ke dua korban tidak bergerak, korban kemudian menganti bajunya yang belumuran darah dengan baju milik korban. Sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa kemudian keluar dari rumah korban dengan mengendari mobil milik korban menuju tempat istrinya bekerja. Setelah menemui istrinya, terdakwa kembali mengendari mobil menuju daerah Munggu. Dalam perjalanannya, terdakwa melihat ada penjual bensin di pinggir jalan sehingga timbul niat terdakwa untuk menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat korban dan rumahnya. Sekitar pada pukul 19.00 wita terdakwa kembali ke rumah korban dengan membawa 3 botol bensin. Kemudian, 3 botol bensin tersebut terdakwa siram di dua kamar di lantai dua dan di sofa lantai bawah. Setelah membakar dua jenasah korbannya, terdakwa keluar dari rumah dengan cara memajat pagar tembok dan berjalan kaki ke kost terdakwa. "Pada Senin 18 September 2017 sekitar pukul 03.00 wita sepengetahuan istri dan orang tuanya, terdakwa melaporkan perbuatannya tersebut dan menyerahkan diri ke Pos Polisi Pemogan Denpasar Selatan," kata JPU. Atas dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ida Bagus Alit Yoda Maheswara dkk, tidak mengajukan esepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BRI Peduli Salurkan Bantuan TJSL “Ini Sekolahku” 2025 dan Beasiswa Pelajar 2025 untuk Siswa SDN 1 Belimbing Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Indonesia, BRI melalui Program BRI Peduli TJSL “Ini Sekolahku” 2025 kembali memberikan dukungan fasilitas pendidikan kepada SDN 1 Belimbing, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Senin (24/11).

Baca Selengkapnya icon click

Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan Astra Honda yang bersaing di Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC), Bintang Pranata Sukma meraih podium kedua pada race kedua. Hal ini sekaligus membuatnya mengunci posisi ketiga TTC musim balap 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penipuan Digital, Danamon Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai bank yang berorientasi pada nasabah dan sebagai penyedia solusi finansial terpercaya menyadari penggunaan media sosial yang tidak bijaksana dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan siber.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Pioner, QJ Riders Chapter Bali Diresmikan

balitribune.co.id | Gianyar - Pemilik QJ MOTOR wilayah Bali mendeklarasikan wadah komunitas QJ Riders Chapter  Bali  pada Sabtu (22/11/2025) di Muwa Little Garden, Ubud. Terbentuknya chapter ini menunjukkan bahwa pengguna QJMOTOR di Bali terus berkembang, sekaligus menjadi simbol loyalitas mereka terhadap merek yang selama ini dikenal dengan karakter uniknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Veda dan Ramadhipa Siap Tutup Musim 2025 dengan Hasil Gemilang di Valencia

balitribune.co.id | Jakarta – Dua pebalap muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Veda Ega Pratama dan Muhammad Kiandra Ramadhipa siap menutup musim 2025 dengan hasil gemilang di putaran terakhir JuniorGP dan European Talent Cup (ETC) yang akan digelar di Sirkuit Ricardo Tormo, Valencia, 22-23 November.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Lift Kaca Dihentikan, Warga Desa Adat Kecewa

balitribune.co.id | Semarapura - Warga Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung kecewa dengan dihentikannya proyek lift kaca oleh Gubernur Wayan Koster. Penghentian itu juga sebagai pukulan bagi warga adat karena proyek tersebut awalnya disebut-sebut menjadi salah satu inovasi akses wisata di kawasan Pantai Kelingking.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.