Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemedek Wajib Ikuti Aturan Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2025

Wayan Koster
Bali Tribune / Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Demi kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 tentang Tatanan bagi Pemedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh yang disampaikannya kepada awak media di Denpasar, Rabu (2/4). Orang nomor satu di Bali ini mengatakan, keagungan dan kesucian Pura Agung Besakih harus dilindungi, dirawat, dan dikelola dengan penuh hormat. 

"Sehubungan dengan itu, Pemerintah Provinsi Bali telah membangun fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan Pamedek/pengunjung dalam melaksanakan persembahyangan. Selain itu juga menyelenggarakan tatanan untuk mengatur Pamedek/pengunjung sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," bebernya. 

Pihaknya menjelaskan isi SE tersebut diantaranya, Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan pada Hari Sabtu (Saniscara Wage, Julungwangi), 12 April 2025, Nyejer selama 21 (dua puluh satu) hari, sampai dengan Hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 3 Mei 2025. Pamedek atau umat Hindu yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih, berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan Panganyar masing-masing kota/kabupaten, serta Pamedek dari luar Bali, sesuai jadwal.

Kabupaten Klungkung pada Hari Senin (Soma Umanis, Sungsang), 14 April 2025. Kota Denpasar pada Hari Rabu (Buda Pon, Sungsang), 16 April 2025. Kabupaten Badung pada Hari Kamis (Wrehaspati Wage, Sungsang), 17 April 2025. Kabupaten Jembrana pada Hari Jumat (Sukra Kliwon, Sungsang), 18 April 2025. Kabupaten Gianyar pada Hari Jumat (Sukra Paing, Dungulan), 25 April 2025. Luar Bali pada 26-27 April 2025. Kabupaten Karangasem pada Hari Senin (Soma Kliwon, Kuningan), 28 April 2025. Kabupaten Tabanan pada Hari Selasa (Anggara Umanis, Kuningan), 29 April 2025. Kabupaten Buleleng pada Hari Rabu (Buda Paing, Kuningan), 30 April 2025. Kabupaten Bangli pada Hari Kamis (Wrehaspati Pon, Kuningan), 1 Mei 2025. Provinsi Bali/Panitia Besakih pada Panyineban Karya Hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 3 Mel 2025.

Pamedek/pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai tatanan di Pura Agung Besakih. Selain itu yang menggunakan bus/truk disediakan kendaraan shuttle bus listrik dari tempat Parkir Kedungdung ke Area Manik Mas dan sebaliknya. Umat yang akan sembahyang berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk Sulinggih, lansia, wanita hamil, wanita yang mengajak bayi/anak balita, dan difabel disediakan kendaraan angkutan khusus berupa buggy. 

"Wisatawan hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan. Pamedek/pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Pamedek/pengunjung wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih," tegas Koster. 

SE tersebut berisi sejumlah larangan diantaranya, dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan. Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik. Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.

Pamedek/pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar membawa tumbler atau botol wadah minuman. Pamedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.

Pamedek/pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

wartawan
YUE
Category

Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel dan Tabur Bunga Peringati Serangan Umum Kota Denpasar ke-79

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan peristiwa heroik Serangan Umum Kota Denpasar ke-79 dilaksanakan Pemkot Denpasar dengan pelaksanaan apel dan tabur bunga di Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung, Jumat (11/4).

Baca Selengkapnya icon click

Mengukur Kompetensi Siswa, Astra Motor Bali Jadi Penguji Eksternal UKK

balitribune.co.id | Semarapura – Sebagai upaya mencetak lulusan SMK yang siap kerja, Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Satu Hati Education Program (SHEP). Pada bulan Maret lalu, Astra Motor Bali turut serta dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM) di SMK Negeri 1 Klungkung dengan menjadi penguji eksternal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hibah Parpol Segera Cair, Terbesar PDI Perjuangan Dapat Rp1,3 Miliar

balitribune.co.id | Singaraja – Nampaknya pengurus Partai Politik (Parpol) bisa bernafas lega. Pasalnya hibah bantuan keuangan untuk parpol (Banpol) tahun 2025 akan segera dapat dicairkan. Banpol yang diperuntukkan untuk kepentingan pendidikan politik itu diberikan kepada 7 Parpol peraih kursi di DPRD Buleleng dengan jumlah total sebesar Rp 3, 137 miliar lebih. 

Baca Selengkapnya icon click

Propam Polsek Nusa Penida Razia Kendaraan Personel

balitribune.co.id | Semarapura - Untuk menciptakan personil yang kredibel dan menjaga marwah institusinya ,Polsek Nusa Penida mulai unjuk gigi tertibkan personilnya dengan menggelar penertiban. Untuk itu sebagai penjaga marwah institusi,Sie Propam Polsek Nusa Penida melaksanakan razia kendaraan personel Polsek Nusa Penida yang dilaksanakan di pintu masuk Mako Polsek, Kamis (10/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria dan Wabup Tjok Surya Putra "Nedunang" Ida Bhatara Pura Gelap Besakih

balitribune.co.id | Semarapura - Bertepatan dengan rahina Buda Umanis Julungwangi, Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ny. Eva Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra ngayah pelaksanaan prosesi Upacara Nedunang Ida Bhatara Pura Gelap di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Rabu (9/4).I

Baca Selengkapnya icon click

Pencarian Pemancing Hilang di Pantai Mimba Karangasem Masih Berlanjut

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini Tim SAR gabungan dari Basarnas, Polairud Polres Karangasem, Bakamla, BPBD Karangasem dan potensi SAR lainnya, masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap korban atas nama I Wayan Suwirta warga berusia 45 Tahun, asal Banjar Lebah, Susut, Bangli yang diduga terseret arus saat memancing di Pantai Mimba, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, pada Senin (7/4/2025) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.