Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2025, Wawali Arya Wibawa: Transportasi Umum yang Berkeselamatan di Kota Denpasar Terwujud

Wakil WaliKota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa
Bali Tribune / PEMILIHAN - Wakil WaliKota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat membuka Pemilihan Abdi Yasa Teladan Tahun 2025, di Gedung Dharma Wanita Santhi Graha, Selasa (17/6).

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan menggelar kegiatan Pembinaan dan Pemilihan Abdi Yasa Teladan Tahun 2025. Acara yang diperuntukkan guna meningkatkan kualitas serta profesional awak kendaraan angkutan umum ini, dibuka secara resmi 

Wakil WaliKota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa ditandai dengan pengalungan tanda peserta, di Gedung Dharma Wanita Santhi Graha, Selasa (17/6).

Kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan keselamatan penyelenggaraan angkutan umum di Kota Denpasar ini, tampak dihadiri juga pada kesempatan ini Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, Wayan Sutama, Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan dan unsur porkopinda Kota Denpasar.  Selain itu, tampak hadir pula berbagai organisasi transportasi di wilayah Kota Denpasar.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat membacakan  sambutan tertulis Walikota Denpasar menyebutkan, saat ini Pemerintah Kota Denpasar telah ikut serta berkontribusi untuk menghidupkan kembali angkutan umum di kawasan Sarbagita.

Kondisi ini diharapkan terus dievaluasi oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang berada di kawasan Sarbagita, sehingga penyelenggaraan angkutan umum bisa berjalan efektif dan efisien, seperti halnya konektivitas sosialisasi keberadaan angkutan umum secara terus menerus dan masif, yang nantinya dapat meningkatkan load faktor.

Hal ini sendiri berkaitan dengan dengan amanat undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mewajibkan pemerintah daerah menyiapkan angkutan umum, sekaligus wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi para pengemudi angkutan umum.

“Pada kesempatan ini saya sangat mengapresiasi kegiatan pembinaan dan pemilihan Abdi Yaaa Teladan tahun 2025 dan berharap kepada seluruh stakeholder penyelenggaraan angkutan umum seperti para operator, pengemudi agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa angkutan umum serta bersama-sama mewujudkan keselamatan lalu-lintas dan angkutan jalan,“ ujar Arya Wibawa.

Lebih lanjut di tambahkan, diharapkan kegiatan ini bisa melahirkan awak kendaraan angkutan umum yang unggul yaitu memahami tata cara dan burdaya tertib berlalu lintas, serta berperilaku sopan santun, dan mampu menggerakkan minat masyarakat untuk menggunakan angkutan umum sebagai sarana transportasi dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan dalam laporannya mengatakan, adapun untuk tema yang diangkat Abdi Yasa Teladan Tahun 2025 yakni  ”Melalui abdiyasa teladan mari wujudkan budaya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan”.

Untuk informasi, pelaksanaan Pemilihan Abdi Yasa Teladan Kota Denpasar ini sendiri dilaksanakan melalui ujian tertulis, dan hasil penilaian aktivitas pada saat diskusi akan digunakan untuk menetapkan Juara I, II dan III yang sebelumnya diberikan materi oleh beberapa instansi dan organisasi sebagai narasumber seperti, unsur Satlantas Polresta Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Unsur PT (persero). AK. Jasa Raharja dan Ketua DPC Organda Kota Denpasar, serta Unsur Soft Skill Development Centre.

Adapun Peserta Abdi Yasa Teladan Tahun 2025 adalah para pengemudi angkutan penumpang umum dengan jumlah peserta 50 orang yang dibawah koordinasi Taxi Ngurah Rai Kota Denpasar, Pawiba, PO. Damri, Koperasi Jasa Kertha Margi Utama dan PT. Satria Trans Jaya (Trans Metro Dewata).

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.