Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik 0,78 gram Shabu Terancam 12 Tahun Penjara

Terdakwa Made Setiarta usai jalani sidang perdananya.

BALI TRIBUNE - Akibat memiliki Narkotika jenis shabu, Made Setiarta (39), terpaksa berurusan dengan hukum. Bahkan pria asal Sudaji, Buleleng ini harus siap menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai surat dakwaan yang dibacakan JPU Dewa Lanang Rahardja dihadapan majelis hakim diketuai Made Pasek, Selasa (26/6), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyebutkan  bahwa  perbuatan pidana terdakwa dilakukan di pinggir Jalan Pulau Moyo Gang Subak Sari Blok C di depan sebuah rumah No 9 di Banjar Ambengan, Desa Pedungan, Denpasar Selatan pada 6 Maret 2018 sekitar pukul 18.45 wita. "Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," ujar JPU Lanang pada dakwaan pertamanya. Perbuatan melawan hukum terdakwa ini bermula saat mengenal saksi Lukman (terdakwa pada berkas terpisah) sekitar November 2017 lalu. Dari perkenalan itu, keduanya saling tukar nomor kontak. Dengan tujuan agar bisa menyediakan narkotika. Sebelum tertangkap, terdakwa kebetulan mendapatkan pesanan dari Ketut Angga Yudi yang kini berstatus buronan. Atas permintaan itu, terdakwa menghubungi Lukman agar bisa mendapatkan sabu-sabu. "Dalam percakapan melalui telepon, terdakwa Made Setiarta memesan sabu 2F kepada Lukman berupa satu klip dengan berat bersih 0,78 gram seharga Rp 2,7 juta," beber Jaksa Lanang. Singkat cerita, terdakwa dan Lukman bertemu di seputaran Sidakarya. Terdakwa menerima sabu-sabu yang diperuntukan bagi Ketut Angga Yudi. Namun, saat itu terdakwa baru membayar Rp 300 ribu. Sisa pembayarannya baru akan dilunasi setelah Ketut Angga Yudi menerima sabu tersebut. Menjelang penangkapan terhadap terdakwa pada 6 Maret 2018 sekitar pukul 18.45, dua orang petugas Kepolisian ternyata sedang melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Pulau Moyo. Karena sebelumnya dua orang anggota Kepolisian tersebut sedang mendalami informasi dari masyarakat yang menyebutkan di sekitar wilayah itu sering dilakukan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika. Tanpa disadari, terdakwa pun bergerak ke Jalan Pulau Moyo untuk menyerahkan sabu-sabu kepada Ketut Angga Yudi. Tapi belum sempat bertemu orang yang dicari, terdakwa lebih dulu tertangkap Polisi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu pada lipatan baju kaos lengan panjang yang dikenakan terdakwa saat itu. Barang buktinya terdiri dari dua kemasan kecil dan masing-masing dikemas dalam dua kali bungkusan. Bungkusan pertama menggunakan lakban hitam. Bungkusan kedua menggunakan plastik sedotan. Selain digeledah, terdakwa juga sempat diinterogasi. Hingga muncullah nama Lukman yang terdakwa sebut orang yang dia hubungi untuk mendapatkan barang bukti sabu-sabu yang dibawanya tersebut. Lukman pun dipancing keluar. Dan sekitar pukul 21.00, Lukman berhasil ditangkap. "Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk kristal yang disita dari terdakwa benar mengandung sediaan metamphetamine dan terdaftar dalam narkotika golongan satu Nomor Urut 61 Lampiran Satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jaksa Lanang. Menanggapi isi dakwaa ini, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan tidak mengajukan keberatan. Sehingga sidang terhadap terdakwa ditunda sampai minggu depan dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Cegah Kekroditan Selama Karya Ngusaba Kedasa, Polres Bangli Lakukan Rekayasa Arus Lalin

balitribune.co.id I Bangli - Guna mencegah terjadi kekroditan arus lalu lintas selama berlangsungnya upacara karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani  Polres Bangli menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas dan mendirikan  sebanyak 21 pos pengamanan

Baca Selengkapnya icon click

Klungkung Mendapat Kehormatan Jadi Tuan Rumah, Penyerahan Sertifikat HAKI oleh Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Kabupaten Klungkung mendapat kehormatan menjadi pusat penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tingkat Provinsi Bali. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Presiden Kelima Republik Indonesia, Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Maestro Tari I Made Djimat Toreh Nugraha Kebudayaan Tertinggi

balitribune.co.id I Gianyar - Maestro tari Bali I Made Djimat dinobatkan sebagai penerima penghargaan tertinggi bidang kebudayaan di Kabupaten Gianyar, Parama Satya Budaya, di usianya yang kini 84 tahun. Penghargaan ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi panjangnya dalam menjaga dan melestarikan seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dianggarkan Rp 4,5 Triliun, Badung Kebut Jalan Sepanjang 17,7 Km dari Gatsu Barat-Canggu-Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung menyiapkan anggaran jumbo Rp 4,5 triliun untuk pembangunan jalan baru sepanjang 17,7 kilometer yang menghubungkan Gatsu BaratCangguTerminal Mengwi. Proyek ini menjadi salah satu prioritas dalam penguatan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Tolak Sampah Organik, Pemkab Badung Siapkan Tempat di Tiap Kecamatan

balitribune.co.id I Mangupura - Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Badung menyusul kebijakan TPA Suwung yang resmi berhenti menerima kiriman sampah organik per 1 April 2026.

Sebagai solusinya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan sejumlah titik strategis di setiap kecamatan untuk menampung dan mengolah sampah organik, salah satunya memanfaatkan lahan eks Balai Benih Ikan (BBI) di Sangeh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.