Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik 0,78 gram Shabu Terancam 12 Tahun Penjara

Terdakwa Made Setiarta usai jalani sidang perdananya.

BALI TRIBUNE - Akibat memiliki Narkotika jenis shabu, Made Setiarta (39), terpaksa berurusan dengan hukum. Bahkan pria asal Sudaji, Buleleng ini harus siap menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai surat dakwaan yang dibacakan JPU Dewa Lanang Rahardja dihadapan majelis hakim diketuai Made Pasek, Selasa (26/6), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyebutkan  bahwa  perbuatan pidana terdakwa dilakukan di pinggir Jalan Pulau Moyo Gang Subak Sari Blok C di depan sebuah rumah No 9 di Banjar Ambengan, Desa Pedungan, Denpasar Selatan pada 6 Maret 2018 sekitar pukul 18.45 wita. "Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," ujar JPU Lanang pada dakwaan pertamanya. Perbuatan melawan hukum terdakwa ini bermula saat mengenal saksi Lukman (terdakwa pada berkas terpisah) sekitar November 2017 lalu. Dari perkenalan itu, keduanya saling tukar nomor kontak. Dengan tujuan agar bisa menyediakan narkotika. Sebelum tertangkap, terdakwa kebetulan mendapatkan pesanan dari Ketut Angga Yudi yang kini berstatus buronan. Atas permintaan itu, terdakwa menghubungi Lukman agar bisa mendapatkan sabu-sabu. "Dalam percakapan melalui telepon, terdakwa Made Setiarta memesan sabu 2F kepada Lukman berupa satu klip dengan berat bersih 0,78 gram seharga Rp 2,7 juta," beber Jaksa Lanang. Singkat cerita, terdakwa dan Lukman bertemu di seputaran Sidakarya. Terdakwa menerima sabu-sabu yang diperuntukan bagi Ketut Angga Yudi. Namun, saat itu terdakwa baru membayar Rp 300 ribu. Sisa pembayarannya baru akan dilunasi setelah Ketut Angga Yudi menerima sabu tersebut. Menjelang penangkapan terhadap terdakwa pada 6 Maret 2018 sekitar pukul 18.45, dua orang petugas Kepolisian ternyata sedang melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Pulau Moyo. Karena sebelumnya dua orang anggota Kepolisian tersebut sedang mendalami informasi dari masyarakat yang menyebutkan di sekitar wilayah itu sering dilakukan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika. Tanpa disadari, terdakwa pun bergerak ke Jalan Pulau Moyo untuk menyerahkan sabu-sabu kepada Ketut Angga Yudi. Tapi belum sempat bertemu orang yang dicari, terdakwa lebih dulu tertangkap Polisi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu pada lipatan baju kaos lengan panjang yang dikenakan terdakwa saat itu. Barang buktinya terdiri dari dua kemasan kecil dan masing-masing dikemas dalam dua kali bungkusan. Bungkusan pertama menggunakan lakban hitam. Bungkusan kedua menggunakan plastik sedotan. Selain digeledah, terdakwa juga sempat diinterogasi. Hingga muncullah nama Lukman yang terdakwa sebut orang yang dia hubungi untuk mendapatkan barang bukti sabu-sabu yang dibawanya tersebut. Lukman pun dipancing keluar. Dan sekitar pukul 21.00, Lukman berhasil ditangkap. "Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk kristal yang disita dari terdakwa benar mengandung sediaan metamphetamine dan terdaftar dalam narkotika golongan satu Nomor Urut 61 Lampiran Satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jaksa Lanang. Menanggapi isi dakwaa ini, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan tidak mengajukan keberatan. Sehingga sidang terhadap terdakwa ditunda sampai minggu depan dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Penutupan Jegeg Bungan Desa 2026 di Kuta

balitribune.co.id | ​Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri prosesi penutupan perlombaan Jegeg Bungan Desa 2026 yang dirangkaikan dengan Festival Seni Budaya XIV Desa Adat Kuta. Acara yang menjadi ajang kreativitas pemuda tersebut berlangsung di Open Stage Majelangu, Pura Segara Kuta, Sabtu (21/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

1.639 Narapidana di Bali Terima Remisi

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 1.639 narapidana di seluruh Bali memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Bali sehubungan Hari Raya Idul Fitri. Dari jumah itu 26 orang warga binaan Muslim langsung bebas. Demikian disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Sabtu (21/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Arus Balik, Pemeriksaan di Gilimanuk Diperketat

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik Lebaran tahun 2026 ini jumlah pelaku perjalanan yang menyeberang dari Bali ke Pulau Jawa mengalami peningkatan. Terbukti antrean kendaraan menuju Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk sempat membludak hingga Kota Negara. Mengantisipasi arus balik, aparat di Gilimanuk kini sudah mulai memperketat pengamanan dan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya icon click

Kurangi Sampah, PKK Denpasar Masifkan Bag Komposter

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Tim Penggerak (TP) PKK terus memasifkan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi dan pembagian bag komposter di Banjar Peken (Desa Sumerta Kaja) dan Banjar Kedaton (Kesiman Petilan), Denpasar Timur, Minggu (22/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

28 Warga Binaan Rutan Klungkung Terima Remisi Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 28 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung menerima  remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-472,468,454.PK.05.03 Tahun 2026, dengan jumlah penerima sebanyak 28 orang warga binaan.

Baca Selengkapnya icon click

Tradisi Mebuug-buugan di Desa Kedonganan, Ratusan Warga Ikuti Ritual Mandi Lumpur ​

balitribune.co.id I Mangupura - Suasana ceria menyelimuti pesisir Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (20/3/2026). Tepat sehari pasca-pelaksanaan Catur Brata Penyepian atau pada hari Ngembak Geni, ratusan warga turun ke kubangan lumpur untuk melaksanakan tradisi leluhur yang unik dan sarat makna, yakni Mebuug-buugan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.