Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik 0,78 gram Shabu Terancam 12 Tahun Penjara

Terdakwa Made Setiarta usai jalani sidang perdananya.

BALI TRIBUNE - Akibat memiliki Narkotika jenis shabu, Made Setiarta (39), terpaksa berurusan dengan hukum. Bahkan pria asal Sudaji, Buleleng ini harus siap menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai surat dakwaan yang dibacakan JPU Dewa Lanang Rahardja dihadapan majelis hakim diketuai Made Pasek, Selasa (26/6), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyebutkan  bahwa  perbuatan pidana terdakwa dilakukan di pinggir Jalan Pulau Moyo Gang Subak Sari Blok C di depan sebuah rumah No 9 di Banjar Ambengan, Desa Pedungan, Denpasar Selatan pada 6 Maret 2018 sekitar pukul 18.45 wita. "Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," ujar JPU Lanang pada dakwaan pertamanya. Perbuatan melawan hukum terdakwa ini bermula saat mengenal saksi Lukman (terdakwa pada berkas terpisah) sekitar November 2017 lalu. Dari perkenalan itu, keduanya saling tukar nomor kontak. Dengan tujuan agar bisa menyediakan narkotika. Sebelum tertangkap, terdakwa kebetulan mendapatkan pesanan dari Ketut Angga Yudi yang kini berstatus buronan. Atas permintaan itu, terdakwa menghubungi Lukman agar bisa mendapatkan sabu-sabu. "Dalam percakapan melalui telepon, terdakwa Made Setiarta memesan sabu 2F kepada Lukman berupa satu klip dengan berat bersih 0,78 gram seharga Rp 2,7 juta," beber Jaksa Lanang. Singkat cerita, terdakwa dan Lukman bertemu di seputaran Sidakarya. Terdakwa menerima sabu-sabu yang diperuntukan bagi Ketut Angga Yudi. Namun, saat itu terdakwa baru membayar Rp 300 ribu. Sisa pembayarannya baru akan dilunasi setelah Ketut Angga Yudi menerima sabu tersebut. Menjelang penangkapan terhadap terdakwa pada 6 Maret 2018 sekitar pukul 18.45, dua orang petugas Kepolisian ternyata sedang melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Pulau Moyo. Karena sebelumnya dua orang anggota Kepolisian tersebut sedang mendalami informasi dari masyarakat yang menyebutkan di sekitar wilayah itu sering dilakukan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika. Tanpa disadari, terdakwa pun bergerak ke Jalan Pulau Moyo untuk menyerahkan sabu-sabu kepada Ketut Angga Yudi. Tapi belum sempat bertemu orang yang dicari, terdakwa lebih dulu tertangkap Polisi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu pada lipatan baju kaos lengan panjang yang dikenakan terdakwa saat itu. Barang buktinya terdiri dari dua kemasan kecil dan masing-masing dikemas dalam dua kali bungkusan. Bungkusan pertama menggunakan lakban hitam. Bungkusan kedua menggunakan plastik sedotan. Selain digeledah, terdakwa juga sempat diinterogasi. Hingga muncullah nama Lukman yang terdakwa sebut orang yang dia hubungi untuk mendapatkan barang bukti sabu-sabu yang dibawanya tersebut. Lukman pun dipancing keluar. Dan sekitar pukul 21.00, Lukman berhasil ditangkap. "Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk kristal yang disita dari terdakwa benar mengandung sediaan metamphetamine dan terdaftar dalam narkotika golongan satu Nomor Urut 61 Lampiran Satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jaksa Lanang. Menanggapi isi dakwaa ini, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan tidak mengajukan keberatan. Sehingga sidang terhadap terdakwa ditunda sampai minggu depan dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Ajak Komunitas Ikuti “Hijabers on Wheels”, Ngabuburit Stylish di Bulan Ramadhan

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H yang penuh berkah, Astra Motor Bali mengajak komunitas sepeda motor Honda untuk mengisi momentum Ramadhan dengan kegiatan positif melalui aktivitas bertajuk “Hijabers on Wheels”. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi antar komunitas Honda sekaligus mempererat kebersamaan dalam suasana Ramadhan, Sabtu (14/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Arus Mudik di Pelabuhan Padang Bai Membludak

balitribune.co.id I Amlapura - Arus mudik di Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Minggu (15/3/2026) berlangsung padat. Bahkan antrean kendaraan meluber hingga ke luar pelabuhan karena areal parkir pelabuhan tidak mampu menampung membludaknya kendaraan pemudik, yang didominasi oleh kendaraan roda dua.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi 2026, Sebanyak 440 Penerbangan Tidak Beroperasi di Bandara Bali

balitribune.co.id I Kuta -  Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan menghentikan sementara operasional penerbangan dan kebandarudaraan selama 24 jam dalam rangka pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 di tahun 2026 ini. Penutupan operasional ini untuk menghormati pelaksanaan Nyepi di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kukuhkan 3.535 Kader PDIP Badung, Koster Panaskan Mesin Partai sampai Akar Rumput

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster, secara resmi mengukuhkan ribuan pengurus partai di Kabupaten Badung, mulai dari tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC), Ranting, hingga Anak Ranting. Sebanyak 3.535 kader tersebut dikukuhkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur partai dari level terbawah atau akar rumput.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Adi Arnawa Dorong Inovasi Yowana dalam Parade Ogoh-ogoh Desa Sulangai

balitribune.co.id I Mangupura -  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Parade Ogoh-ogoh Tahun Çaka 1948 di Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Jumat (13/3/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong di Lapangan Desa Adat Sulangai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.