Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik Beragam Jenis Narkotika Lolos dari Hukuman Berat

Bali Tribune/ Terdakwa Suhadi saat mengikuti sidang secara dari dari Rutan Bangli.

balitribune.co.id | Denpasar  - Suhadi, (40), sedikit bernapas lega seusai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai I Wayan Sukradana dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/7). Meski dinyatakan bersalah memiliki beragam jenis narkotika, ia masih bisa lolos dari hukuman berat.
 
Menurut majelis hakim, perbuatan Suhadi telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pemilik ganja seberat 23.247  gram netto, hasis dengan berat 488 gram netto, sabu 45 gram netto, dan ekstasi 9,42 gram netto.
 
Oleh sebab itu, tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf sehingga harus dijatuhi hukuman pidana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas hakim Sukradana.
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Komang Swastini yakni 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau setara dengan 6 bulan penjara.
 
Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Swastini masih belum menentukan sikap. "Kami pikir-pikir Yang Mulai," kata Jaksa Swastini.
 
Terungkap dalam dakwaan JPU, pria kelahiran Lampung Utara, 21 Juli 1980 ini, ditangkap oleh petugas kepolisian pada 4 Maret 2021. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jl. Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar Selatan, sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seorang pria yang biasa dipanggil Suhadi.
 
Petugas kepolisian yang menerima laporan itu kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat itu, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang didapat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor.
 
Ketika ditangkap dan digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun dari hasil interogasi, terdakwa mengakui menyimpan narkotika di rumahnya di Jalan Pulau Belitung, Gg. Babakan Sari VI C Desa Pedungan, Denpasar Selatan.
 
Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan beragam jenis narkotika yang dikemas dalam plastik klip siap untuk diedarkan. Selain menyita barang bukti, petugas juga menyita uang sebesar Rp 227 juta yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
 
Terkait barang terlarang yang disimpan terdakwa, diakuinya diterima dari seseorang bernama John Andre (DPO). Rencananya paket narkotika itu akan diserahkan kepada seseorang bernama Ronaldo (dilakukan penuntutan secara terpisah).
 
"Jhon Andre (DPO) menjanjikan kepada terdakwa upah untuk ganja perpaketnya sebesar Rp1.000.000 sedangkan untuk paket narkotika lainnya belum diberitahu berapa upahnya," kata Jaksa Swastini dalam dakwaannya.
wartawan
VAL
Category

Pemkot Denpasar Ambil Alih Pembiayaan 24.401 Peserta BPJS Kesehatan PBI

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah untuk tetap membiayai 24.401 jiwa masyarakat Kota Denpasar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikarenakan masuk ke desil 6-10, menyusul penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HPN 2026: Saatnya Pers Profesional Mengawal Demokrasi dan Ekonomi

balitribune.co.id | Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kembali menjadi penanda penting perjalanan dunia jurnalistik Indonesia. Lebih dari sekadar seremoni tahunan, peringatan ini menghadirkan ruang refleksi tentang bagaimana Pers menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi, penjaga akal sehat publik di tengah gempuran media sosial, sekaligus pengawal arah pembangunan bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi: Selamat HPN 2026 dan HUT ke-22 Harian Bali Tribune

balitribune.co.id | Negara - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 kepada seluruh insan pers di Indonesia, sekaligus Selamat Hari Ulang Tahun ke-22 Harian Bali Tribune.

Baca Selengkapnya icon click

Happy 22nd Anniversary, Bali Tribune!

balitribune.co.id | Merayakan hari jadi yang ke-22 pada Senin, 9 Februari 2026, surat kabar Harian Bali Tribune berdiri di sebuah persimpangan zaman yang krusial. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah institusi pers untuk tetap konsisten terbit dan mewartakan dinamika Pulau Dewata sejak awal tahun 2004. Namun, di balik perayaan ini, terbentang tantangan besar yang memaksa industri media untuk terus berevolusi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Baca Selengkapnya icon click

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.