Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik Hotel Kayu Manis Jimbaran Dilaporkan ke Polisi Dugaan Pakai Surat Palsu

made tarip dan kuasa hukum
Bali Tribune / Made Tarip Widarta, dan kawan kawan  bersama kuasa hukumnya saat melapor ke Mapolda Bali, Sabtu (19/4)

balitribune.co.id | Denpasar - Komisaris Utama PT Intiland sekaligus pemilik Hotel Kayu Manis Jimbaran, Sinarto Darmawan dilaporkan oleh I Made Tarip Widarta ke Polda Bali karena menggunakan surat yang isinya tidak benar atau diduga palsu. Laporan Made Tarip Widarta teregister Laporan Polisi Nomor: STPL/236/IV/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 19 April 2025. 

Sebelumnya I Made Tarip juga melaporkan Sinarto Darmawan ke Polda Bali dengan sangkaan diduga melakukan tindak pidana Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/577/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 13 Agustus 2024.

Perkara ini bermula dari adanya gugatan dari pihak Sinarto Darmawan dalam perkara Gugatan Wanprestasi Nomor: 927/Pdt.G/PN Dps, tanggal 17 Februari 2025. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara itu pada hari Senin, 14 April 2025. Sebab, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 79/Pdt/2025/PT Bali, tgl 14 April 2025 yang dipimpin Abdul Halim Amran, SH, MH sebagai Hakim Ketua, Suwarno, SH, MH, dan A. Bondan, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, menerima permohonan Banding dari Pembanding I Made Tarip Widarta semula para tergugat tersebut dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 927/Pdt.G/2024/PN. Dps tanggal 17 Februari 2025 yang dimohonkan banding tersebut, mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard). Selain itu, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu.

Kuasa hukum I Made Tarip Widarta, dan kawan kawan, Boy Barzini Hanes, SH dari Kantor Hukum H2H Law Office mengatakan, sangat aneh dalam perkara ini karena terdapat dua versi amar putusan yang nomor putusan dan tanggal terbitnya sama tetapi berbeda isinya. Di dalam versi amar putusan pertama pada poin 6 menyatakan; "menghukum para tergugat (Ic. Tergugat I sampai dengan Tergugat V) dan Para Turut Tergugat (Ic. Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XIX) untuk tunduk dan taat pada putusan perkara a quo". Sementara amar putusan versi kedua berbeda isinya pada poin 6 amar putusan yang isinya menyatakan; "menghukum tergugat II melanjutkan proses peralihan hak atas obyek sengketa dari atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat IV, Tergugat VII menjadi atas nama Penggugat". Hal ini yang diduga kuat adanya putusan sesat atau palsu karena sebuah perkara dengan nomor dan tanggal, bulan, tahun yang sama, namun terdapat dua isi putusan yang berbeda. 

"Perkara yang sama dan nomor putusannya serta tanggal, bulan, tahun penerbitan yang sama tetapi isi amar putusannya berbeda. Ada dua putusan untuk satu perkara, jika ada dua putusan atas perkara yang sama artinya salah satunya ada yang palsu dan ada satu putusan yang asli", ungkapnya di Denpasar, Minggu (20/4/2025).

Akibat adanya perbedaan atau perubahan dalam amar putusan yang ke dua tersebut, Fitraman sempat bersurat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bali pada 24 Maret 2025 untuk mengajukan memori banding tambahan terhadap Putusan PN Denpasar tanggal 17 Februari 2025 Nomor: 927/PDT.G/2024/PN Dps. Bahwa para pembanding yang semula para tergugat mengajukan memori banding tambahan sebagai keberatan atas putusan PN Denpasar. Keberatan - keberatan tambahan yang diajukan para pembanding adalah terdapat dua versi amar putusan yang berbeda. Tetapi kedua versi amar putusan tersebut memiliki nomor putusan yang sama, yaitu putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 927/Pdt.G/2024/PN.Dps tanggal 17 Februari 2025. Dan dalam dua versi amar putusan tersebut, pada pokoknya sama-sama tertulis "diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, 17 Februari 2025". Di dalam versi ke dua amar putusan dari putusan PN Denpasar tersebut, terdapat perbedaan dengan versi pertama amar putusan. Di dalam versi pertama, terdapat 9 poin amar putusan dalam pokok perkara. Tetapi di dalam versi kedua, hanya terdapat 8 poin amar putusan dalam pokok perkara. "Kami sebagai penasehat hukum sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali karena telah membatalkan putusan nomor : 927/PDT.G/2024/PN.Dps tanggal 17 Februari 2025," katanya.

Fitraman Hardyansah, SH menjelaskan, permasalahan ini menjadi kronis karena Sinarto Darmawan sebagai penyewa tanah yang di atasnya berdiri Hotel Kayu Manis sudah dua kali kalah perkara melawan I Made Tarip Widarta, dkk dalam perkara Wanprestasi yang obyek dan subyeknya sama bermula dari adanya Gugatan Perdata Wanprestasi Nomor: 407/Pdt.G/2023/PN.Dps oleh Sinarto Darmawan sebagai penggugat melalui Kantor Hukum Law Firm Dhipa Adista Justicia kepada pemilik tanah I Made Tarip Widarta, dkk dengan Kuasa hukum Kantor Hukum H2B Law Office sebagai tergugat. Malah penggugat Sinarto Darmawan tidak memenuhi kewajibannya membayar sisa uang sewa tanah senilai Rp 24 miliar kepada para tergugat I Made Tarip Widarta, dkk sampai saat ini sesuai isi kesepakatan perpanjangan sewa tanah 10 tahun, dengan nomor 2 tanggal 6 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Eddy Subroto di Jimbaran. Bahwa dengan inkracht-nya perkara Gugatan Wanprestasi Nomor: 407/Pdt.G/2023/PN. Dps dengan pihak penggugat PT. Bali Danadhipa diputuskan Sinarto Darmawan sebagai pihak yang kalah, maka pihak tergugat I Made Tarip Widarta, dkk melalui Kantor Hukum Hardyansah & Hanes Law Office melakukan gugatan PMH kepada Sinarto Darmawan untuk membayar ganti rugi kepada pemilik tanah (penggugat) sejumlah Rp 30 miliar.

"Akan tetapi pihak tergugat Sinarto Darmawan selaku Direktur PT  Bali Danadhipa bukannya membayar uang ganti rugi tersebut, namun malah mengajukan gugatan Wanprestasi lagi dengan perkara Nomor; 927/Pdt.G/2024/PN. Dps dengan alasan tergugat pemilik tanah melakukan  Wanprestasi karena melakukan gugatan dengan perkara PMH Nomor:  612/Pdt.G/2024/PN. Dps kepada penggugat Sinarto Dharmawan dari PT. Bali Danadhipa yang objek sengketanya sama dengan objek sengketa perkara Nomor: 407/Pdt.G/2023/PN Dps, yaitu tergugat ingkar janji dalam pelaksanaan akta sewa penyewa Nomor 27 tanggal 15 Januari 2002. Ditambah akta kesepakatan perpanjangan sewa sepuluh tahun tanggal 6 Juli 2023 yang sampai saat ini pihak Sinarto Darmawan Wanprestasi dengan tidak membayar kewajibannya berupa sisa uang sewa sebesar Rp 24 miliar kepada pihak pemilik tanah tergugat I Made Tarip Widarta dan kawan kawan," pungkasnya.

Sementara Made Tarip Widarta sendiri sempat pingsan setelah mendapat informasi dari kuasa hukumnya terkait putusan PN Denpasar. "Saya sempat pingsan dapat informasi itu karena tanah saya seluas empat hektar akan hilang," katanya.

wartawan
RAY
Category

Proyek Dermaga Gilimanuk Picu Antrean Panjang, Polisi Siaga di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara — Pengerjaan peningkatan kapasitas Dermaga Mobile Bridge (MB) 2 di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk berdampak terhadap arus lalu lintas di sekitarnya. Antrean kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa terpantau mengekor hingga keluar kawasan pelabuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Menuju 70 Tahun, Astra Rilis Logo Baru Serta Galang Donasi untuk NTT

balitribune.co.id | Jakarta - Hampir tujuh dekade, Astra tumbuh bersama Indonesia melalui inovasi, kolaborasi, and kontribusi yang diharapkan terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Perjalanan tersebut terjalin bersama pemerintah, karyawan, mitra, pelanggan, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan di berbagai daerah yang menjadi bagian dari perjalanan Astra hingga hari ini.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FIFGROUP Peduli Salurkan 1.200 Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

balitribune.co.id | Kupang - Bencana Gempa bumi yang melanda wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) membawa dampak besar bagi masyarakat yang terdampak. Di tengah kondisi tersebut, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi salah satu hal penting untuk membantu masyarakat melewati masa tanggap darurat dan proses pemulihan pascabencana.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Aksi Kembang-Ipat Jajal Ketatnya Lintasan Makepung

balitribune.co.id I Negara - Suasana Festival Makepung Jembrana semakin bergemuruh. Tidak hanya Sekaa Makepung yang ambil bagian. Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan dan Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) turut langsung menjajal keseruan menjadi Joki Mekepung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar

balitribune.co.id I Singaraja - Pelaksanaan Buleleng Festival 2026 resmi ditutup Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna dari Panggung Utama Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Minggu (23/8/2026). 

Selama lima hari penyelenggaraan, festival ini berhasil mencatatkan perputaran ekonomi sebesar Rp3,091 miliar lebih. Diperkirakan sampai akhir kegiatan, perputaran ekonomi mencapai Rp3.6 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Menolak Bantuan Asing Saat Flores Menangis

balitribune.co.id I Bencana alam selalu menjadi cermin paling jujur untuk melihat kesiapan sebuah negara. Ketika gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang daratan Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Agustus 2026 ini, riak yang muncul bukan sekadar urusan patahan tektonik, melainkan patahan birokrasi yang akut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.