Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik Hotel Kayu Manis Jimbaran Dilaporkan ke Polisi Dugaan Pakai Surat Palsu

made tarip dan kuasa hukum
Bali Tribune / Made Tarip Widarta, dan kawan kawan  bersama kuasa hukumnya saat melapor ke Mapolda Bali, Sabtu (19/4)

balitribune.co.id | Denpasar - Komisaris Utama PT Intiland sekaligus pemilik Hotel Kayu Manis Jimbaran, Sinarto Darmawan dilaporkan oleh I Made Tarip Widarta ke Polda Bali karena menggunakan surat yang isinya tidak benar atau diduga palsu. Laporan Made Tarip Widarta teregister Laporan Polisi Nomor: STPL/236/IV/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 19 April 2025. 

Sebelumnya I Made Tarip juga melaporkan Sinarto Darmawan ke Polda Bali dengan sangkaan diduga melakukan tindak pidana Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/577/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 13 Agustus 2024.

Perkara ini bermula dari adanya gugatan dari pihak Sinarto Darmawan dalam perkara Gugatan Wanprestasi Nomor: 927/Pdt.G/PN Dps, tanggal 17 Februari 2025. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara itu pada hari Senin, 14 April 2025. Sebab, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 79/Pdt/2025/PT Bali, tgl 14 April 2025 yang dipimpin Abdul Halim Amran, SH, MH sebagai Hakim Ketua, Suwarno, SH, MH, dan A. Bondan, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, menerima permohonan Banding dari Pembanding I Made Tarip Widarta semula para tergugat tersebut dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 927/Pdt.G/2024/PN. Dps tanggal 17 Februari 2025 yang dimohonkan banding tersebut, mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard). Selain itu, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu.

Kuasa hukum I Made Tarip Widarta, dan kawan kawan, Boy Barzini Hanes, SH dari Kantor Hukum H2H Law Office mengatakan, sangat aneh dalam perkara ini karena terdapat dua versi amar putusan yang nomor putusan dan tanggal terbitnya sama tetapi berbeda isinya. Di dalam versi amar putusan pertama pada poin 6 menyatakan; "menghukum para tergugat (Ic. Tergugat I sampai dengan Tergugat V) dan Para Turut Tergugat (Ic. Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XIX) untuk tunduk dan taat pada putusan perkara a quo". Sementara amar putusan versi kedua berbeda isinya pada poin 6 amar putusan yang isinya menyatakan; "menghukum tergugat II melanjutkan proses peralihan hak atas obyek sengketa dari atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat IV, Tergugat VII menjadi atas nama Penggugat". Hal ini yang diduga kuat adanya putusan sesat atau palsu karena sebuah perkara dengan nomor dan tanggal, bulan, tahun yang sama, namun terdapat dua isi putusan yang berbeda. 

"Perkara yang sama dan nomor putusannya serta tanggal, bulan, tahun penerbitan yang sama tetapi isi amar putusannya berbeda. Ada dua putusan untuk satu perkara, jika ada dua putusan atas perkara yang sama artinya salah satunya ada yang palsu dan ada satu putusan yang asli", ungkapnya di Denpasar, Minggu (20/4/2025).

Akibat adanya perbedaan atau perubahan dalam amar putusan yang ke dua tersebut, Fitraman sempat bersurat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bali pada 24 Maret 2025 untuk mengajukan memori banding tambahan terhadap Putusan PN Denpasar tanggal 17 Februari 2025 Nomor: 927/PDT.G/2024/PN Dps. Bahwa para pembanding yang semula para tergugat mengajukan memori banding tambahan sebagai keberatan atas putusan PN Denpasar. Keberatan - keberatan tambahan yang diajukan para pembanding adalah terdapat dua versi amar putusan yang berbeda. Tetapi kedua versi amar putusan tersebut memiliki nomor putusan yang sama, yaitu putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 927/Pdt.G/2024/PN.Dps tanggal 17 Februari 2025. Dan dalam dua versi amar putusan tersebut, pada pokoknya sama-sama tertulis "diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, 17 Februari 2025". Di dalam versi ke dua amar putusan dari putusan PN Denpasar tersebut, terdapat perbedaan dengan versi pertama amar putusan. Di dalam versi pertama, terdapat 9 poin amar putusan dalam pokok perkara. Tetapi di dalam versi kedua, hanya terdapat 8 poin amar putusan dalam pokok perkara. "Kami sebagai penasehat hukum sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali karena telah membatalkan putusan nomor : 927/PDT.G/2024/PN.Dps tanggal 17 Februari 2025," katanya.

Fitraman Hardyansah, SH menjelaskan, permasalahan ini menjadi kronis karena Sinarto Darmawan sebagai penyewa tanah yang di atasnya berdiri Hotel Kayu Manis sudah dua kali kalah perkara melawan I Made Tarip Widarta, dkk dalam perkara Wanprestasi yang obyek dan subyeknya sama bermula dari adanya Gugatan Perdata Wanprestasi Nomor: 407/Pdt.G/2023/PN.Dps oleh Sinarto Darmawan sebagai penggugat melalui Kantor Hukum Law Firm Dhipa Adista Justicia kepada pemilik tanah I Made Tarip Widarta, dkk dengan Kuasa hukum Kantor Hukum H2B Law Office sebagai tergugat. Malah penggugat Sinarto Darmawan tidak memenuhi kewajibannya membayar sisa uang sewa tanah senilai Rp 24 miliar kepada para tergugat I Made Tarip Widarta, dkk sampai saat ini sesuai isi kesepakatan perpanjangan sewa tanah 10 tahun, dengan nomor 2 tanggal 6 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Eddy Subroto di Jimbaran. Bahwa dengan inkracht-nya perkara Gugatan Wanprestasi Nomor: 407/Pdt.G/2023/PN. Dps dengan pihak penggugat PT. Bali Danadhipa diputuskan Sinarto Darmawan sebagai pihak yang kalah, maka pihak tergugat I Made Tarip Widarta, dkk melalui Kantor Hukum Hardyansah & Hanes Law Office melakukan gugatan PMH kepada Sinarto Darmawan untuk membayar ganti rugi kepada pemilik tanah (penggugat) sejumlah Rp 30 miliar.

"Akan tetapi pihak tergugat Sinarto Darmawan selaku Direktur PT  Bali Danadhipa bukannya membayar uang ganti rugi tersebut, namun malah mengajukan gugatan Wanprestasi lagi dengan perkara Nomor; 927/Pdt.G/2024/PN. Dps dengan alasan tergugat pemilik tanah melakukan  Wanprestasi karena melakukan gugatan dengan perkara PMH Nomor:  612/Pdt.G/2024/PN. Dps kepada penggugat Sinarto Dharmawan dari PT. Bali Danadhipa yang objek sengketanya sama dengan objek sengketa perkara Nomor: 407/Pdt.G/2023/PN Dps, yaitu tergugat ingkar janji dalam pelaksanaan akta sewa penyewa Nomor 27 tanggal 15 Januari 2002. Ditambah akta kesepakatan perpanjangan sewa sepuluh tahun tanggal 6 Juli 2023 yang sampai saat ini pihak Sinarto Darmawan Wanprestasi dengan tidak membayar kewajibannya berupa sisa uang sewa sebesar Rp 24 miliar kepada pihak pemilik tanah tergugat I Made Tarip Widarta dan kawan kawan," pungkasnya.

Sementara Made Tarip Widarta sendiri sempat pingsan setelah mendapat informasi dari kuasa hukumnya terkait putusan PN Denpasar. "Saya sempat pingsan dapat informasi itu karena tanah saya seluas empat hektar akan hilang," katanya.

wartawan
RAY
Category

Ribuan Warga Padati Puspem Badung, Badung Caka Fest 2026 Berjalan Kondusif

balitribune.co.id | ​Mangupura - Gelaran Badung Caka Fest 2026 yang berlangsung di kawasan Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, sukses menyedot perhatian ribuan warga. Selama tiga hari pelaksanaan, 6–8 Maret 2026, masyarakat dari berbagai penjuru Bali memadati lokasi untuk menyaksikan penampilan 21 ogoh-ogoh terbaik hasil seleksi ketat di tingkat zona.

Baca Selengkapnya icon click

​Badung Gencarkan Aksi Serentak Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Seluruh Desa ​

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung resmi memulai Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) secara serentak di seluruh desa dan kelurahan. Program strategis ini dicanangkan langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, di Banjar Tegal Permai, Desa Dalung, Kuta Utara, Minggu (8/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rohis Astra Motor Bali Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan

balitribune.co.id | Denpasar – Bulan suci Ramadhan menjadi momen penuh makna bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, mempererat kebersamaan, serta menebar kepedulian. Dalam semangat berbagi di bulan yang penuh berkah ini, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Rohani Islam (Rohis) menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama dengan mengundang anak-anak yatim dan kurang mampu dari lingkungan sekitar perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Ibadah Lancar, Silaturahmi Jalan Terus dengan Paket "Seru Ramadhan" Telkomsel 

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut bulan Suci Ramadhan 1447H, Telkomsel menghadirkan berbagai pilihan paket internet spesial yang dirancang untuk menemani pelanggan menjalani aktivitas dari sahur hingga berbuka puasa. Melalui rangkaian paket Ramadan, Telkomsel ingin memastikan pelanggan tetap terhubung dengan keluarga, hiburan, maupun berbagai kebutuhan digital selama bulan penuh berkah ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Harmoni Sosial, Desa Adat Yangbatu Tebar Kebaikan Lewat Program Kasukertan Krama

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Yangbatu kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap krama adat dengan menyalurkan bantuan sembako dalam rangka Program Kasukertan Krama Desa. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan serangkaian perayaan Hari Suci Nyepi Caka 1948 oleh Bendesa Adat Yangbatu, I Nyoman Supatra didampingi Prajuru Desa dan Klian Banjar di wilayah Desa Adat Yangbatu, Minggu (8/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Momentum Ramadan 1447 Hijriah/2026, BRI Salurkan 700 Paket Sembako untuk Masyarakat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui kegiatan BRI Social Activity menyalurkan bantuan 700 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Kota Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (06/03) bertempat di BRI Region 17 Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.