Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik Lahan SDN 3 Pering Mesadu ke DPRD Bali

PDI Perjuangan
Wayan Sanu (dua dari kanan), pemilik lahan SDN 3 Pering, Blahbatuh, Gianyar, bersama Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, usai pertemuan.

BALI TRIBUNE - Wayan Sanu, pemilik lahan SDN 3 Pering, Blahbatuh, Gianyar, mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali, di Denpasar. Ia didampingi mantan Ketua Komite SDN 3 Pering, Nyoman Sumartika. Di Gedung Dewan, Wayan Sanu dan Nyoman Sumartika diterima Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, serta beberapa anggota, seperti Bagus Suwitra Wirawan, Nyoman Wirya. Ada juga dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Gianyar. Pada kesempatan tersebut, Wayan Sanu meminta para wakil rakyat, agar memperjuangkan haknya terkait penukaran lahan milik almarhum Wayan Silur, orang tua Wayan Sanu, untuk pembangunan SDN 3 Pering. Penukaran tersebut dilakukan pada tahun 1984 silam. Ketika itu, almarhum Wayan Silur diberikan lahan dua kacoran atau sekitar 30 are sebagai pengganti lahan miliknya seluas 21 are yang dimanfaatkan untuk membangun SDN 3 Pering. Sayangnya, untuk lahan hasil penukaran tersebut, hingga kini tak kunjung diberikan sertifikat, meski Wayan Sanu sudah berjuang sejak tahun 2012 lalu. "Saya ahli waris orang tua saya, almarhum Wayan Silur. Tetapi kenapa sampai sekarang saya tidak mendapatkan sertifikat atas tanah itu. Saya mohon agar dewan bisa memperjuangkan hak saya," kata Wayan Sanu. Hal ini pun langsung direspon Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta. Menurut politikus PDI Perjuangan asal Gianyar ini, karena persoalan tersebut sudah terlalu lama, ada kesan pihak terkait saling lempar tanggung jawab. "Sesungguhnnya kita pantas berterimakasih kepada almarhum Wayan Silur, karena telah mengorbankan tanahnya untuk kepentingan umum. Apalagi lokasi tanahnya di pinggir jalan," kata Parta. Ia pun salut dengan Wayan Sanu, putra almarhum Wayan Silur, yang tetap berjuang untuk memastikan haknya. "Kami berkomitmen akan menyelesaikan ini. Dan saya pastikan, ini selesai. Di tangan komisi IV, ini akan selesai," tandas Parta. Ia pun berjanji akan mengundang para pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Kami akan undang Dikpora dan NPN se-Bali, agar ratusan kasus seperti ini diselesaikan. Kita tidak boleh melalaikan persoalan, dengan berlindung di bawah kewenangan. Dalam topeng, tidak ada kewenangan," tegas "vokalis" di Gedung DPRD Provinsi Bali ini.

wartawan
San Edison
Category

Alat Berat Beroperasi Lagi, TPA Mandung Prioritaskan Sampah Perkotaan

balitribune.co.id I Tabanan - Aktivitas di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kerambitan, kembali normal pada Kamis (23/4/2026) pagi setelah pasokan bahan bakar jenis Pertadex tiba.

Pihak pengelola saat ini sedang memprioritaskan sampah yang diangkut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan. Keputusan itu dilakukan untuk mengurai penumpukan sampah di wilayah perkotaan yang telah terjadi selama tiga hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lelunakan dan Nyuun Sokasi Warnai Perayaan Hari Kartini di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Buleleng tahun ini berlangsung semarak dengan nuansa budaya Bali. Sinergi TP PKK Buleleng, GOW Buleleng, dan DWP Buleleng menghadirkan berbagai kegiatan, dengan puncak lomba lelunakan dan nyuun sokasi di Ruang Terbuka Hijau Rumah Jabatan Bupati, Kamis (23/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Truk Membawa Mesin Pengolah Sampah Tiba di TOSS Karangdadi

balitribune.co.id I Semarapura - Dua truk kontainer berisi mesin pengolah sampah tiba di TOSS Centre, Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kamis (23/4/2026). Sejak pagi, petugas membersihkan Gedung B sebagai lokasi penempatan mesin. Bahkan mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memastikan gedung benar-benar bersih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.