Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Serahkan 2000 NIB dan Luncurkan Mobil Layanan Perizinan Keliling

Bali Tribune / SERAHKAN NIB - Sekda Wayan Adi Arnawa saat memberikan NIB kepada 2000 pelaku UMKM dan penyerahan Mobil Limossin kepada DPMPTSP Kabupaten Badung di Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Senin (4/3).

balitribune.co.id | Mangupura - Saat ini seluruh kecamatan, desa dan kelurahan di Kabupaten Badung sudah bisa melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam mengurus perizinan berusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Tersedianya ruang layanan terpadu berupa gerai pelayanan publik di tingkat kecamatan dan Kios Pelayanan Publik di tingkat desa/kelurahan merupakan terobosan dalam hal meningkatkan tata kelola pemerintah sehingga masyarakat semakin mudah, cepat dan terjangkau untuk mendapatkan berbagai pelayanan yang diperlukan.

“Mewakili Bapak Bupati, saya hadir dalam acara penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara simbolis kepada perwakilan pelaku usaha dan masyarakat yang telah dilayani langsung oleh aparatur di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan se-Kabupaten Badung dengan jumlah mencapai 2000 NIB,” ujar Sekda Badung Wayan Adi Arnawa saat acara pemberian NIB kepada 2000 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dirangkaikan dengan penyerahan Mobil Layanan Layanan Perizinan Bermobil Online Single Submission Terintegrasi (Limossin) kepada DPMPTSP Kabupaten Badung di Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Senin (4/3).

Demikian pula, kata Sekda, untuk mendukung layanan kepada masyarakat, Pemkab telah menyerahkan satu unit mobil layanan Perizinan Keliling kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Badung semakin mudah dan dekat dalam mengakses layanan perizinan berusaha cukup dari desa dan kelurahan masing-masing.

Turut hadir para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Badung, para Camat, Lurah dan Perbekel se- Kabupaten Badung, Perwakilan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Di Kabupaten Badung.

Menurut Sekda Adi Arnawa, inovasi ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang mengajak seluruh komponen pemerintah mulai dari pemerintah pusat sampai ke daerah agar bergerak selaras dalam melaksanakan reformasi birokrasi tematik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak serta memberikan manfaat nyata untuk masyarakat melalui program kegiatan yang lebih terfokus pada penanganan isu-isu strategis diantaranya pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, serta penanganan inflasi dan penggunaan produk dalam negeri.

Menurut Sekda, kegiatan ini merupakan suatu langkah strategis yang dilakukan oleh DPMPTSP Badung dalam rangka mendorong tumbuhnya investasi di Badung ini. Tidak hanya mendorong investasi yang dilakukan oleh pengusaha besar namun juga kita mendorong potensi UMKM di Badung dengan memberikan NIB dalam rangka untuk melindungi dan mengayomi pelaku UMKM.

“Dengan pemberian NIB ini Saya berharap akan memotivasi masyarakat pelaku UMKM yang lain untuk segera melengkapi administrasi perizinannya. Sebab, Pemerintah Kabupaten Badung akan tetap mendorong dan menciptakan kondisi yang kondusif, Badung merupakan daerah yang hidup dari sektor pariwisata, yang banyak mengedepankan sektor jasa. Kita berharap kehadiran investasi di Badung bisa dukung oleh UMKM kita,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Badung Made Agus Aryawan melaporkan tujuan utama dilaksanakannya kegiatan hari itu dalam rangka mengimplementasikan kebijakan reformasi birokrasi tematik, meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Badung, mewujudkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Badung terhadap kebijakan kemudahan berusaha dan mewujudkan ekosistem investasi, Bapak Bupati  telah menetapkan dua Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Untuk mewujudkan ekosistem investasi harus diiringi dengan pelayanan publik yang prima khususnya perizinan berusaha, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sampai ke tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan serta layanan jemput bola,” terangnya.

wartawan
ANA
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.