Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Bangli Perpanjang Pendataan Pegawai Non ASN

Bali Tribune / Kepala BKPSDM Bangli, Made Mahindra Putra. (ist)

balitribune.co.id | BangliPemerintah Kabupaten Bangli memperpanjang pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 30 September 2022. Hal ini untuk mengantisipasi data non ASN yang tercecer di masing-masing OPD. Sementara bagi instansi yang tidak melakukan pemetaan dan pelaporan Pegawai Non-ASN akan dianggap tidak memiliki Tenaga Non-ASN.

Hal tersebut  terungkap saat Sosialisasi Pendataan Pegawai Non-ASN yang dipimpin Asisten III Setda Bangli, Nyoman Suteja didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, Made Mahindra Putra serta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab  Bangli, di Ruang Rapat Krisna, Kantor Bupati Bangli, Senin (29/8/2022). 

Kepala BKPSDM Bangli Made Mahindra Putra mengatakan, pendataan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menpan RB No: B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022, tentang  Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah, PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK dan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan tersebut mengisyaratkan pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Dengan kata lain, tenaga honorer akan segera dihapus. 

"Pimpinan OPD kita hadirkan langsung dalam sosialiasi pendataan pegawai Non-ASN tanpa boleh diwakilkan, karena mereka yang akan menandatangani pertanggungjawaban secara mutlak," ungkap Kaban asal Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani ini.

Dalam sosialisasi juga disampaikan beberapa persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan masing-masing tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Bangli, dan pendataan dilakukan  oleh operator di masing-masing OPD.  Persyaratan tersebut meliputi, riwayat pendidikan, riwayat kerja, dan sebagainya.

"Inilah alasan kami mengundang pimpinan OPD. Tujuannya agar para pimpinan OPD ini mengawal secara langsung terkait pendataan ini. Karena pimpinan OPD nanti akan melakukan penandatanganan pertanggungjawaban secara mutlak, khusus terkait dengan pendataan non ASN di OPD masing-masing. Selanjutnya kita sampaikan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," ujarnya.

Kata Mahendra Putra, sejatinya pihaknya telah melakukan pendataan pegawai Non-ASN mendahului  per tanggal 14 Agustus sudah masuk sebanyak 1.319 orang. Namun karena ada surat dari Menpan, sehingga pendataan kembali dilakukan hingga batas waktu tanggal 30 September 2022.

"Ini untuk memastikan agar tidak ada yang tercecer," jelasnya.

Pasalnya, mengacu ketentuan pegawai Non-ASN yang sempat putus nyambung tapi masih bisa diakumulasikan selama setahun dan statusnya saat ini masih bekerja di Pemkab Bangli masih bisa didaftarkan.

"Salah satu ketentuan pendataan adalah bagi pegawai Non-ASN yang mempunyai masa kerja selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021, atau yang diangkat maksimal pada akhir tahun 2020," ungkapnya. 

Dalam hal ini, pemetaan Pegawai Non-ASN berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi daerah. Dengan kata lain, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga dan diangkat paling rendah oleh pimpinan Unit Kerja.

Setelah masa pendataan berakhir tanggal 30 September 2022, pihaknya akan melakukan uji publik dan finalisasi untuk kemudian hasilnya dilaporkan ke Bupati Bangli dan selanjutnya dikirim ke Pusat.

"Dari pendataan ini, nanti melalui aplikasi kami sampaikan kepada Menpan RB. Selanjutnya kita menunggu petunjuk langsung dari Menpan RB," sebutnya.

Dari pendataan yang telah dilakukan sebelumnya total tercatat sebanyak 1.319 pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Bangli. Yang mana, dari jumlah tersebut paling banyak berada di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yakni 873 orang, disusul Dinas Lingkungan Hidup 97 orang, Sekretariat DPRD 30 orang, Dinas Kesehatan 29 orang, RSU Bangli 26 orang dan sebagainya.

"Tentu dari data sementara ini masih ada kemungkinan bertambah. Karena intinya adalah tenaga kontrak non ASN yang memiliki masa kerja paling singkat setahun. Mengenai tujuan akhirnya, kemungkinan besar mereka diberikan kesempatan melalui jalur PPPK atau melalui jalur CPNS, untuk diangkat sebagai ASN," ujarnya. 

wartawan
SAM
Category

Ratusan Layang-layang dari 23 Negara Mengudara di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Festival layang-layang bertaraf internasional turut memeriahkan "Rare Angon Festival" yang diadakan di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar. Acara tahunan ini berlangsung selama empat hari, sejak Kamis (23/7/2026) hingga Minggu (26/7/2026) mendatang, dengan menghadirkan kolaborasi antara pelayang mancanegara dan pelayang tradisional Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Ukir Prestasi Internasional dan Aksi Sosial, Advokat Yuli Utomo Dinobatkan sebagai Mahasiswa Teladan Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Denpasar - Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), Advokat Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med., resmi menerima penghargaan sebagai Mahasiswa Teladan Unwar. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasinya yang luar biasa, baik di kancah internasional maupun dalam aksi sosial kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah untuk memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyerahkan hasil pemeriksaan khusus kepada Bareskrim Polri, termasuk temuan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana milik para lender.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas DJP. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (21/7/2026), DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Karangasem Ajak Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

balitribune.co.id | Amlapura - Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 yang mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Ceria, dan Berkarakter melalui Senam 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" di GOR Gunung Agung Amlapura, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.