Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Karangasem Raih Penghargaan WTP Untuk Kelima Kalinya

Bali Tribune / PENGHARGAAN - Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri saat menerima penghargaan WTP di Kantor BPK RI Provinsi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali  mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah untuk kelima kalinya berturut-turut sejak tahun 2016. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2019  serta  IHPS Semester II Tahun 2019 diserahkan di Ruang Arjuna Lantai III Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Senin (15/6/2020).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Dr. Sri Haryoso Suliyanto, dalam kesempatan itu secara langsung menyerahkan hasil audit kepada Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri. Acara penyerahan juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, I Gede Dana, Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa dan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Gede Darmawa.

Bupati Mas Sumatri usai menerima penghargaan WTP tersebut menyampakan, jika opini WTP tersebut untuk kelima kalinya berhasil diraih oleh Kabupaten Karangasem, dan ini menurutnya menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, karena pada dasarnya dalam urusan tata kelola keuangan daerah tidak serta merta harus berpuas diri setelah mendapat opini WTP tersebut.

“Kita tidak puas dengan WTP yang diterima untuk kelima kali ini. Namun yang kita harapkan adalah tata kelola keuangan di Kabupaten Karangasem terus semakin membaik, tingkat kesalahan terus semakin kecil, sehingga dapat memacu semangat bagi kami dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar bupati.

Dalam kesempatan itu, Mas Sumatri juga mengharapkan kerjasama seluruh pimpinan OPD dan ASN di Karangasem untuk bekerja lebih tertib, lebih taat pada aturan perundang-undangan dan yang paling utama berhati-hati dalam mengelola keuangan. Diutarakannya, pihaknya menindaklanjuti apa yang disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali terkait  temuan dan mengusahakan sebelum 60 hari langsung diselesaikan.

Sementara itu,  Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto mengapresiasi kabupaten/kota yang semuanya berhasil meraih WTP. Ia menyebut,  prestasi telah dicapai bisa kembali dipertahankan dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut dia mengemukakan,  ada permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian Kabupaten Karangasem diantaranya, tarif pemungutan retribusi pasar dan sewa toilet tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian , pengelolaan dan penatausahaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Karangasem belum tertib. Masih ditemukan juga sebanyak 129 penerima bantuan bedah rumah dari BKK belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali mengingatkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Pemerintah Kabupaten Karangasem wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima,” ungkapnya.

Selain itu, BPK Perwakilan Provinsi Bali juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 18. IHPS II Tahun 2019 ini merupakan ikhtisar dari 488 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 71 LHP pada pemerintah pusat, 397 LHP pada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Layanan Umum.

wartawan
Husaen SS.
Category

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Resmikan Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.