Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Karangasem Raih Penghargaan WTP Untuk Kelima Kalinya

Bali Tribune / PENGHARGAAN - Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri saat menerima penghargaan WTP di Kantor BPK RI Provinsi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali  mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah untuk kelima kalinya berturut-turut sejak tahun 2016. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2019  serta  IHPS Semester II Tahun 2019 diserahkan di Ruang Arjuna Lantai III Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Senin (15/6/2020).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Dr. Sri Haryoso Suliyanto, dalam kesempatan itu secara langsung menyerahkan hasil audit kepada Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri. Acara penyerahan juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, I Gede Dana, Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa dan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Gede Darmawa.

Bupati Mas Sumatri usai menerima penghargaan WTP tersebut menyampakan, jika opini WTP tersebut untuk kelima kalinya berhasil diraih oleh Kabupaten Karangasem, dan ini menurutnya menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, karena pada dasarnya dalam urusan tata kelola keuangan daerah tidak serta merta harus berpuas diri setelah mendapat opini WTP tersebut.

“Kita tidak puas dengan WTP yang diterima untuk kelima kali ini. Namun yang kita harapkan adalah tata kelola keuangan di Kabupaten Karangasem terus semakin membaik, tingkat kesalahan terus semakin kecil, sehingga dapat memacu semangat bagi kami dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar bupati.

Dalam kesempatan itu, Mas Sumatri juga mengharapkan kerjasama seluruh pimpinan OPD dan ASN di Karangasem untuk bekerja lebih tertib, lebih taat pada aturan perundang-undangan dan yang paling utama berhati-hati dalam mengelola keuangan. Diutarakannya, pihaknya menindaklanjuti apa yang disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali terkait  temuan dan mengusahakan sebelum 60 hari langsung diselesaikan.

Sementara itu,  Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto mengapresiasi kabupaten/kota yang semuanya berhasil meraih WTP. Ia menyebut,  prestasi telah dicapai bisa kembali dipertahankan dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut dia mengemukakan,  ada permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian Kabupaten Karangasem diantaranya, tarif pemungutan retribusi pasar dan sewa toilet tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian , pengelolaan dan penatausahaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Karangasem belum tertib. Masih ditemukan juga sebanyak 129 penerima bantuan bedah rumah dari BKK belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali mengingatkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Pemerintah Kabupaten Karangasem wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima,” ungkapnya.

Selain itu, BPK Perwakilan Provinsi Bali juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 18. IHPS II Tahun 2019 ini merupakan ikhtisar dari 488 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 71 LHP pada pemerintah pusat, 397 LHP pada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Layanan Umum.

wartawan
Husaen SS.
Category

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langkah Nyata Sutjidra–Supriatna Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Usia ke-422 Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng di bawah kepemimpinan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna terus memperkuat langkah nyata dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Momentum usia ke-422 Kota Singaraja menjadi refleksi dalam menghadirkan layanan pendidikan yang merata, terjangkau, adil, dan berkualitas bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

15 Hari Periode Posko Angkutan Lebaran, Bandara Bali Layani 941.956 Penumpang

balitribune.co.id I Badung - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali telah melayani 941.956 penumpang pada periode 15 hari pelaksanaan Posko Angkutan Lebaran 2026. Jumlah ini mengalami pertumbuhan 0,3 persen dibanding periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebanyak 934.754 penumpang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.