Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Alokasikan Rp32 Miliar Atasi Banjir 

Pengerukan
Bali Tribune / PENGERUKAN - Aktivitas pengerukan di Tukad Loloan Sanur, Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar -  Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp32 miliar pada 2026 untuk memperkuat upaya pengendalian banjir melalui normalisasi sungai, pembangunan drainase baru, serta penataan saluran irigasi di sejumlah titik rawan genangan.

Wali Kota Denpasar Jaya Negara mengatakan, dari total anggaran tersebut, sekitar Rp17 miliar dialokasikan untuk penataan dan pembangunan drainase baru beserta saluran irigasi. Sementara Rp15 miliar lainnya diperuntukkan bagi kegiatan normalisasi yang menyasar sekitar 40 titik. “Ini kan 40 titik. 40 titik ini sudah ada yang dikerjakan,” ujar Jaya Negara, Rabu (7/10/2026).

Sejumlah sungai yang menjadi sasaran normalisasi antara lain Tukad Mati, Tukad Ayung, Tukad Rangda, dan Tukad Loloan. Khusus penanganan Tukad Mati, Pemkot Denpasar juga menjalin kerja sama dengan Balai Wilayah Sungai (BWS), termasuk dengan mengerahkan dua unit wheel loader untuk mendukung proses pekerjaan. 

Normalisasi dilakukan untuk mengembalikan kapasitas aliran sungai dan saluran air agar dapat berfungsi lebih optimal, terutama saat terjadi peningkatan debit akibat curah hujan tinggi.

Jaya Negara berharap berbagai pekerjaan tersebut dapat menekan potensi genangan dan banjir yang kerap terjadi ketika musim hujan. Selain normalisasi sungai, Pemkot Denpasar juga melakukan pembangunan dan perbaikan drainase disejumlah lokasi.

Beberapa disebutkan diantaranya Jalan Kerta Raharja Sidakarya, Jalan Gunung Salak, Jalan Gunung Catur, kawasan Pantai Duyung Sanur, sekitar SD 10 Sesetan, Jalan Tukad Batanghari, Jalan Pulau Adi Pedungan, Jalan Kebo Ireng Padangsambian Kaja, Gang Klampit Jalan Gunung Batur, Jalan Pura Demak III, serta Jalan Suradipa.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa menjelaskan, sistem pengelolaan drainase di Kota Denpasar terbagi menjadi lima sistem utama. Sistem pertama berada di kawasan Tukad Badung, sistem kedua di Tukad Ayung, dan sistem ketiga mencakup Tukad Mati. Sistem keempat meliputi kawasan Renon, Panjer, Sanur, Sidakarya dan sekitarnya. Sementara sistem kelima berada di kawasan Pemogan.

Menurut Cipta, masing-masing sistem memiliki strategi pengendalian dan pengelolaan tersendiri sebagai bagian dari upaya mengantisipasi potensi banjir.

Ia menjelaskan terdapat lima faktor utama yang secara umum dapat memicu terjadinya banjir. Faktor tersebut meliputi kondisi geografis, termasuk kawasan yang berada di daerah cekungan seperti Bumi Ayu, sampah di sungai, sedimentasi, penyempitan badan sungai akibat berkurangnya sempadan karena pembangunan, serta faktor alam.

Dari berbagai faktor tersebut, sampah menjadi salah satu penyebab yang paling sering memicu terjadinya banjir. Karena itu, Cipta menegaskan bahwa pengendalian banjir tidak cukup hanya dilakukan melalui pengerukan sungai atau pembangunan dan perbaikan drainase. Peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan juga menjadi faktor penting.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai maupun saluran air. Kesadaran tersebut dinilai penting agar kapasitas aliran tetap terjaga dan sistem drainase dapat berfungsi secara optimal, terutama saat curah hujan tinggi.

Dengan kombinasi normalisasi sungai, pembangunan drainase, pengelolaan sistem pengairan, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan, Pemkot Denpasar berharap risiko genangan dan banjir di sejumlah wilayah dapat ditekan.

wartawan
JRO
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.