Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Atur Jam Buka Pasar dan Mall

Bali Tribune/ PASAR- Suasana di Pasar Badung Kota Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar terus melakukan berbagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Salah satu upaya pencegahan adalah dengan mengatur jam operasional pusat perbelanjaan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar. Dalam SE tersebut salah satunya adalah mengatur jam buka tutup pasar tradisional dan pusat pusat perbelanjaan di kota ini. 
 
 “Walikota telah mengeluarkan SE tentang jam operasional pusat perbelanjaan/mall, mall retail, pasar modern, pasar rakyat/pasar tradisional, pusat kuliner, gedung pertemuan dan hotel dalam hal tindak lanjut penyebaran virus corona di Kota Denpasar,”ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar Dewa Gede Rai, Selasa (31/3). 
 
Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa SE ini menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 440/2436/SJ/2020 tentang pencegahan virus corona di lingkungan pemerintah daerah.
 Disamping itu, maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam penanagnan penyebaran virus corona. Sehingga dari SE tersebut nantinya diharapkan dapat melakukan langkah pengurangan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas. 
 
Dalam SE tersebut jam operasional pasar tradisional sampai pukul 21.00 Wita serta menerapkan physical distancing. Beberapa pasar tradisional yang ada di Kota Denpasar telah menerapkan jam buka tutup. 
 
Beberapa pasar di bawah Perumda Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar yang disesuaikan jam buka tutup, menurut Dewa Rai dengan beberapa pasar yang memiliki jam operasional hingga pukul 21.00 Wita. 
 
Beberapa pasar tersebut telah melakukan penyesuaian jam operasional sesuai dengan SE Walikota Denpasar. Langkah ini tentunya telah dilakukan koordinasi dan komunikasi Perumda Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar kepada para pedagang.
 
Sementara Wakil Direktur Perumda Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar AAN Yuliartha mengatakan beberapa pasar yang memiliki jam operasional hingga larut malam telah diberlakukan perubahaan jam buka tutup. 
 
Seperti Pasar Ikan Gunung Agung yang sebelumnya buka Pukul 21.00 Wita-tutup pukul 03.00 Wita dengan perubahan menjadi jam buka pukul 16.00 Wita tutup pukul 21.00 Wita. Pasar Suplayer bermobil Cokroaminoto malam biasanya buka pukul 21.00 Wita berubah menjadi buka pukul 02.00 Wita dan tutup pukul 08.00 Wita. 
 
Pasar pelataran Cokroaminoto sore perubahan jam buka yakni dari Pukul 13.00 Wita tutup pukul 21.00 yang biasanya jam buka pukul 16.00 Wita, tutup Pukul 23.00. Pasar Kumbesari pelataran malam dan pagi dengan jam operasional sebelumnya 24 jam dilakukan perubahan jam buka dari Pukul 17.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita. 
 
Untuk pasar pelataran Kumbesari pagi buka pukul 02.00 Wita hingga Pukul 08.00 Wita. Pasar Asoka sebelumnya jam operasional pukul 14.00 Wita – pukul 23.00 Wita dirubah menjadi jam buka dari pukul 14.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.
 
 "Kami mengimbau beberapa pasar tradisional lainnya yang memiliki jam operasional hingga larut malam dapat mengikuti SE dari Walikota Denpasar. Sehingga nantinya dapat bersama-sama melakukan langkah pencegahan penyebaran virus corona di pasar tradisional. Pasar di bawah Perusahaan Daerah Pasar lainnya tidak terjadi perubahan karena tidak ada yang memiliki jam operasional melebihi pukul 21.00 Wita,” ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Semangat Berbagi, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

balitribune.co.id | Jakarta - Sejalan dengan momen Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Telkomsel kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat melalui program CSR Sambungkan Senyuman di berbagai wilayah Indonesia yang merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Telkomsel dalam menghadirkan dampak sosial yang nyata.

Baca Selengkapnya icon click

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click

Topang Kas Daerah, Sektor Kuliner Sumbang Pajak Tertinggi di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus menggenjot penerimaan kas daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data hingga 25 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar tercatat telah mencapai Rp735.353.609.579,63.

Capaian ini setara dengan 41,66 persen dari total target APBD Induk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah ASF, Distan Tabanan Perketat Biosekuriti Ternak Babi

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan mengambil langkah cepat untuk mencegah penyebaran penyakit menular pada ternak babi di wilayahnya. Upaya ini dilakukan menyusul meningkatnya kewaspadaan terhadap ancaman penyakit hewan menular seperti African Swine Fever (ASF) dan penyakit menular lainnya yang berpotensi menyerang ternak babi milik masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.