Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Hentikan Sementara Car Free Day

Bali Tribune/ Tutup - Suasana Car Fre Day Kota Denpasar beberapa waktu lalu. Untuk sementara kegiatan car free day akan ditutup.
balitribune.co.id | Denpasar - Guna meningkatkan kewaspadaan penyebaran penyakit akibat Covid-19, Pemkot Denpasar melalui Dinas Perhubungan menghentikan sementara pelaksanaan Car Free Day.
 
 Pemberhentian kegiatan yang dipusatkan di  kawasan Renon dan  Taman Kota Lumintang ini tertuang dalam Surat Dishub Denpasar Nomor : 551.11/591/Dishub tertanggal 17 Maret 2020. 
 
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar Dewa Gede Rai membenarkan adanya penghentian sementara Car Free Day terhitung Minggu (22/3) mendatang. 
 
Lebih lanjut dijelaskan pemberhentian ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 443.33/1637/Dikes Tanggal 5 Maret 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 800/595/BKPSDM Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar serta Surat Edaran Gubernur Bali Nornor 7194 Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. 
 
Dewa Rai mengatakan bahwa sejalan dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi bahwa Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mendukung upaya memutus rantai penyebaran Virus Corona. Hal ini dilaksanakan dengan beragam upaya, salah satunya dengan mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang atau kerumunan masa, dan juga mengurangi kontak yang berdekatan antar orang atau Sosial Distance.
 
"Tentunya kami berharap masyarakat dapat melaksanakan himbauwan ini dengan tertib dan melaksanakan olahraga dari rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan kebugaran tubuh," ujar Dewa Rai.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.