Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Terapkan Pelayanan Perizinan Keliling

perizinan
Pelayanan perizinan keliling jemput bola yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, di Kantor Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denut, Selasa (13/6).

BALI TRIBUNE - Berbagai inovasi dan terobosan dalam hal pelayanan prima sesuai moto Sewaka Dharma (melayani adalah kewajiban) kepada masyarakat, terus dilakukan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar.

Tak hanya memberikan pelayanan di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, DPM dan PTSP Kota Denpasar, juga melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan menurunkan mobil keliling perizinan ke Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Selasa (13/6).

Plt. Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, Made Kusuma Diputra, didampingi Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan (PKPL), IB Alit Adhi Merta, mengatakan, pelayanan ini, pada prinsipnya terdapat tiga tahapan, yakni sosialisasi, informasi dan konsultasi. Untuk langkah penerapannya, dengan melakukan sosialisasi dari pintu ke pintu (dor to dor) ke masyarakat dan pedagang, serta pengusaha-pengusaha di Desa Pemecutan Kaja.

“Kami juga menerima berkas permohonan izin, apabila masyarakat sudah melengkapi berkas-berkasnya dan kami terima saat ini. Selama tiga hari ini, masyarakat yang sudah siap mengajukan permohonan izin, kami layani langsung di pelayanan perizinan keliling ini,” kata Kusuma Diputra.

Ditambahkannya, dalam pelayanan perizinan keliling ini juga menerima pelayanan pendaftaran ulang alias perpanjangan melalui Sistem Informasi Perizinan Online (Sipon). “Hal ini kami fasilitasi, jika ada masyarakat yang tidak memiliki handphone android dengan layanan internet, jadi tidak perlu jauh datang ke Kantor Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Gedung Sewaka Dharma, dan kami bantu di pelayanan perizinan keliling ini,” ujarnya.

Diungkapkannya, dalam sosialisasi yang telah dilakukan itu, diharapkan kepada para pedagang supaya mengurus izin untuk legalitas usahanya. Pihaknya juga menginformasikan izin-izin apa saja yang harus dimiliki para pedagang untuk membuka kegiatan usaha, dan operasionalnya.

Menurutnya, pelayanan perizinan keliling yang dilakukan ini, dalam upaya mendekatkan pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan ke masyarakat. Langkah strategis pelayanan itu, yakni dengan pelayanan perizinan jemput bola yang menyasar langsung masyarakat di desa maupun kelurahan di empat kecamatan di Kota Denpasar.

Perbekel Desa Pemecutan Kaja, AA Ngurah Arwata, menyatakan, pelayanan perizinan keliling ini memberikan manfaat bagi masyarakat di dalam kepengurusan perizinan. “Masyarakat Desa Pemecutan Kaja, sangat terbantu dengan adanya pelayanan perizinan keliling ini,” ucapnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Anjasmara Prasetya Resmi Buka Program Yoga Teacher Training Ashram Gandhi Puri 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Suasana penuh semangat mewarnai pembukaan program Yoga Teacher Training (YTT) Shantisena Ashram Gandhi Puri (AGP) angkatan baru di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, pada Sabtu (18/7/2026). Program pendidikan yang akan berlangsung setiap akhir pekan selama satu tahun ke depan ini dibuka secara resmi oleh tokoh sekaligus Guru Yoga ternama Indonesia, Anjasmara Prasetya.

Baca Selengkapnya icon click

Harga Sayuran di Karangasem Meroket, Buncis Tembus Rp110.000 per Kilogram

balitribune.co.id | Amlapura - Harga berbagai jenis sayur-mayur dan bumbu dapur di sejumlah pasar tradisional di Karangasem, seperti Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karangsokong, mengalami lonjakan harga yang signifikan. Berdasarkan pantauan pada Senin (20/7/2026), kenaikan harga tertinggi terjadi pada komoditas sayur-mayur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan

balitribune.co.id | Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Anggota DPRD Badung Hadiri HUT ST Dharma Sentana, Pemkab Salurkan Bantuan Rp20 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Wayan Edi Sanjaya dan Made Rai Wirata menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Sekaa Teruna (ST) Dharma Sentana Banjar Pasekan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Sabtu (18/7/2026). Kehadiran keduanya bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menjadi bentuk dukungan terhadap pembinaan generasi muda di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Tegaskan Transformasi Digital Harus Perkuat Budaya Lokal

balitribune.co.id I Bandung - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan transformasi digital harus menjadi instrumen untuk memperkuat identitas budaya dan menjaga kelestarian lingkungan, bukan justru mengikis nilai-nilai lokal yang menjadi jati diri masyarakat. Penegasan itu disampaikan saat menjadi keynote speaker pada 5th International Conference on Digital Humanities 2026 yang diselenggarakan Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.