Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Terapkan Pelayanan Perizinan Keliling

perizinan
Pelayanan perizinan keliling jemput bola yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, di Kantor Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denut, Selasa (13/6).

BALI TRIBUNE - Berbagai inovasi dan terobosan dalam hal pelayanan prima sesuai moto Sewaka Dharma (melayani adalah kewajiban) kepada masyarakat, terus dilakukan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar.

Tak hanya memberikan pelayanan di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, DPM dan PTSP Kota Denpasar, juga melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan menurunkan mobil keliling perizinan ke Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Selasa (13/6).

Plt. Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, Made Kusuma Diputra, didampingi Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan (PKPL), IB Alit Adhi Merta, mengatakan, pelayanan ini, pada prinsipnya terdapat tiga tahapan, yakni sosialisasi, informasi dan konsultasi. Untuk langkah penerapannya, dengan melakukan sosialisasi dari pintu ke pintu (dor to dor) ke masyarakat dan pedagang, serta pengusaha-pengusaha di Desa Pemecutan Kaja.

“Kami juga menerima berkas permohonan izin, apabila masyarakat sudah melengkapi berkas-berkasnya dan kami terima saat ini. Selama tiga hari ini, masyarakat yang sudah siap mengajukan permohonan izin, kami layani langsung di pelayanan perizinan keliling ini,” kata Kusuma Diputra.

Ditambahkannya, dalam pelayanan perizinan keliling ini juga menerima pelayanan pendaftaran ulang alias perpanjangan melalui Sistem Informasi Perizinan Online (Sipon). “Hal ini kami fasilitasi, jika ada masyarakat yang tidak memiliki handphone android dengan layanan internet, jadi tidak perlu jauh datang ke Kantor Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Gedung Sewaka Dharma, dan kami bantu di pelayanan perizinan keliling ini,” ujarnya.

Diungkapkannya, dalam sosialisasi yang telah dilakukan itu, diharapkan kepada para pedagang supaya mengurus izin untuk legalitas usahanya. Pihaknya juga menginformasikan izin-izin apa saja yang harus dimiliki para pedagang untuk membuka kegiatan usaha, dan operasionalnya.

Menurutnya, pelayanan perizinan keliling yang dilakukan ini, dalam upaya mendekatkan pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan ke masyarakat. Langkah strategis pelayanan itu, yakni dengan pelayanan perizinan jemput bola yang menyasar langsung masyarakat di desa maupun kelurahan di empat kecamatan di Kota Denpasar.

Perbekel Desa Pemecutan Kaja, AA Ngurah Arwata, menyatakan, pelayanan perizinan keliling ini memberikan manfaat bagi masyarakat di dalam kepengurusan perizinan. “Masyarakat Desa Pemecutan Kaja, sangat terbantu dengan adanya pelayanan perizinan keliling ini,” ucapnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Jejak Dadong Ngenu Masih Misterius, Pencarian Dihentikan Karena Ada Upacara Adat

balitribune.co.id I Bangli - Menginjak sepekan dilaporkan hilang, keberadaan Ni Nyoman Ngenu, warga Banjar Tampuagan, Desa Peninjoan Kecamatan Tembuku, Bangli, masih misterius. Upaya pencarian lansia tersebut bahkan sampai menerjunkan tim SAR pada Sabtu (25/7/2026), namun hasilnya nihil.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terduga Maling Ayam Tewas Mengenaskan di Baturiti, Motor Pelaku Hangus Dibakar Warga

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang pria berinisial KD alias S tewas mengenaskan setelah diamuk massa saat terpergok mencuri ayam aduan di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Jumat (24/7/2026) dini hari.

Selain kehilangan nyawa, sepeda motor milik terduga pelaku yang berasal dari Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng tersebut juga hangus dibakar warga yang tersulut emosi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Serahkan Remisi Hari Anak Kepada 5 Anak Binaan LPKA Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Sebanyak 5 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Tegaskan Penertiban Event di Ruang Publik, Semua Penyelenggara Wajib Patuhi Aturan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan Pemerintah Kabupaten Badung akan memperketat penertiban seluruh kegiatan komunitas maupun event di ruang publik. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik kegiatan lari komunitas di kawasan Canggu yang belakangan menjadi perhatian publik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.