Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Bali dan Kabupaten/Kota Se-Bali Hingga Masyarakat Gelar Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik

Bali Tribune/Kabid Komunikasi DPP Peradah Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra,
balitribune.co.id | Denpasar - Cita-cita mewujudkan kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, guna menciptakan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara Sakala dan Niskala seperti yang terkonsep dalam program Gubernur Bali, Wayan Koster yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali mulai dirasakan manfaatnya semenjak lahirnya Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
 
Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Kabid Komunikasi DPP Peradah Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra, Kamis (4/4) di Sekretariat Tim Bali Resik, DLH Provinsi Bali. Menurut Ketut Putra, semenjak lahirnya Pergub Nomor 97 Tahun 2018 ini membuat komunitas peduli lingkungan hingga instansi pemerintahan maupun TNI/POLRI dan beberapa perusahaan swasta di Bali makin memacu gerakannya secara bergotong royong untuk melawan sampah plastik yang mencemari kawasan hutan, sungai, aliran subak, pesisir hingga pesisir pantai.“Pergub Bali No 97 Tahun 2018 juga secara perlahan-lahan memberikan inovasi kepada masyarakat saat berbelanja ke pasar, ke swalayan, hingga belanja ke minimarket berjejaring untuk tidak menggunakan kantong plastik,” kata mantan Ketua PD KMHDI Bali Periode 2017 ini seraya mengatakan peran Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali serta perusahaan sangat mendukung partisipasi masyarakat Bali untuk beralih menggunakan goody bag atau tas belanja berbahan kain.
 
Ketut Putra juga menceritakan, kehadiran Pergub No 97 Tahun 2018 juga sangat dirasakannya di ruang rapat Pemerintahan Provinsi Bali pada khususnya. Dimana ketika dirinya mengadakan rapat di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, melakukan audiensi di Kantor Gubernur Bali dan TP PKK Provinsi Bali sudah tidak ada lagi minuman kemasan dan konsumsi yang berbahan plastik.“Tidak hanya di Pemerintah Provinsi Bali yang mulai berkomitmen, namun saat saya membahas Ranperda Desa Adat di DPRD Bali juga pemberlakuan minuman kemasan dan konsumsi yang berbahan plastik tidak diperbolehkan lagi,” katanya.
 
Atas kondisi ini, Putra menilai kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sudah memihak para petani, pengusaha jajan Bali, dan memihak wirausaha muda. Alasannya karena singkong, jagung, kacang dan jajan Bali yang terbungkus dari bahan daun saat ini sudah dimanfaatkan untuk konsumsi snack di Pemerintahan pada khususnya. “Pemerintah Provinsi Bali secara tidak langsung membuka peluang usaha bagi generasi muda untuk memproduksi dan menjual goody bag, membuat sedotan dari bahan bambu dan sendok dari bahan kayu untuk dijual,” jelasnya.
 
Apabila hal ini terus dikembangkan, Bali diyakininya akan kembali bersih dan kesucian alam Bali yang ada di hutan, danau, aliran subak, sungai dan laut akan terjaga dan tidak terkontaminasi oleh bahaya sampah plastik. Apalagi Pergub No 97 Tahun 2018 ini sudah disambut baik oleh komunitas peduli lingkungan dan tersinkronisasi dengan Perda Desa Adat Tahun 2019 yang memasukan tugas Desa Adat pada Pasal 25 yang menyatakan Desa Adat melaksanakan pengelolaan sampah di wewidangan Desa Adat.
 
Untuk memantapkan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali pada, Minggu (7/4) mendatang tepat pada Pukul 07.00 WITA akan melaunching ‘Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik’ yang secara serentak dilakukan di Kabupaten/Kota di Bali. Seluruh Instansi Pemerintahan, TNI/POLRI, Lembaga Keagamaan, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, BUMN, BUMD, Desa Pakraman, Desa Dinas, perusahaan swasta, pelaku wisata, Sekaa Truna-Truni, Karang Taruna, Mahasiwa, Organisasi Kepemudaan, Komunitas Lingkungan, hingga siswa SD, SMP, SMA/SMK dihimbau partisipasinya untuk bergotong royong mereresik sampah plastic. Sasarannya terutama sampah yang ada di kawasan Hutan, Danau, Sungai, Pantai, di Wewidangan Desa Pakraman, Pura atau Tempat Ibadah, Pasar, Terminal, Perkantoran, Sekolah, Kampus, Kawasan Pariwisata dan Areal Publik lainnya. “Semoga Program Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik yang mengacu pada Pergub Bali No 97 Tahun 2018 ini sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945 dapat dirasakan manfaatnya secara sakala dan niskala,” tutup Putra.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster dalam berbagai kesempatan berkomitmen untuk menjadikan Pulau Bali lebih bersih dan terjaga lingkungannya, terutama dari cemaran sampah plastik. Komitmen tersebut diimplementasikan dalam Peraturan Gubernur Nomor  97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
 
Dalam Pergub ini ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik. Pergub yang terdiri dari 12 bab dan 26 pasal ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti plastik sekali pakai. Sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan plastik sekali pakai. Setiap produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai diberi waktu menyesuaikan usahanya selama 6 bulan, terhitung sejak Pergub ini diundangkan. Larangan menggunakan plastik sekali pakai juga berlaku untuk instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, desa adat/pakraman, masyarakat dan perseorangan.
 
Koster juga mengungkapkan rasa gembira karena Pergub yang dikeluarkan di awal kepemimpinannya mendapat respon serta sambutan luar biasa dari masyarakat. Ia mencontohkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 yang sejatinya baru diumumkan, namun sudah langsung direspon positif oleh berbagai kalangan. “Ini merupakan satu-satunya di Indonesia dan menuai pujian dari dunia internasional, dimana penanganan sampah plastic tidak semata di hilir tapi juga di hulunya,” imbuhnya sembari mengatakan bahwa keluarnya pergub ini baru merupakan langkah awal yang akan diikuti oleh program lainnya. “Ini tidak berhenti di sini, masih banyak yang harus dilakukan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali,” pungkasnya. ris
wartawan
Redaksi
Category

9 Peserta Badung Ramaikan Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik Bali di PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar – Sebanyak sembilan peserta asal Kabupaten Badung mengikuti Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik Bali dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII di pelataran Museum Taman Budaya Art Center, Senin (15/6/2026). Dari jumlah tersebut, dua peserta merupakan duta resmi Badung yang mendapat pembinaan khusus dari Sanggar Krisnarupa, sedangkan tujuh lainnya mengikuti kategori umum melalui pendaftaran yang dibuka panitia.

Baca Selengkapnya icon click

Bawa Bekal Positif, Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat Kencang di Estoril

balitribune.co.id | Jakarta – Tren positif siap dilanjutkan oleh pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa. Usai mencetak debut impresif pada seri pembuka di Spanyol, pebalap asal Sleman, Yogyakarta ini fokus menaklukkan tantangan dalam putaran kedua Moto3 Junior World Championship 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Kabupaten Badung Memukau di Ajang Wimbakara Gender Wayang PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung dalam Wimbakara (lomba) gender tampil memukau di Kalangan Ayodya, Art Center, Denpasar, Senin (15/6/2026). Dalam penampilannya empat peserta putra dan putri dari Sanggar Batel Giri Sunari, Banjar Busana, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal dengan membawakan tiga gending. Di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII 2026 ini, mereka berhadapan dengan pesaing yakni Duta Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Bule Brazil Diduga Tipu Bule Australia, Kerugian Mencapai Rp2,5 Miliar

balitribune.co.id | Manguoura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil berinisial Luis FP dilaporkan ke Polres Badung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis penyewaan vila di kawasan Pererenan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang WNA asal Australia berinisial AK (49) dengan nomor registrasi: SPM/446/VIII/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat serta doa terbaik kepada seluruh umat Hindu, khususnya masyarakat Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Duta Kesenian Tabanan Tampil Memukau di Panggung Ardha Candra, Bupati Sanjaya Berikan Apresiasi

balitribune.co.id | Tabanan – Kabupaten Tabanan kembali menorehkan kebanggaan di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Penampilan Utsawa (Parade) Duta Kabupaten Tabanan sukses mencuri perhatian dan memukau para penonton yang memadati Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Minggu (14/6/2026) malam. Penampilan yang disaksikan langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.