Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Bali dan Kabupaten/Kota Se-Bali Hingga Masyarakat Gelar Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik

Bali Tribune/Kabid Komunikasi DPP Peradah Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra,
balitribune.co.id | Denpasar - Cita-cita mewujudkan kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, guna menciptakan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara Sakala dan Niskala seperti yang terkonsep dalam program Gubernur Bali, Wayan Koster yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali mulai dirasakan manfaatnya semenjak lahirnya Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
 
Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Kabid Komunikasi DPP Peradah Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra, Kamis (4/4) di Sekretariat Tim Bali Resik, DLH Provinsi Bali. Menurut Ketut Putra, semenjak lahirnya Pergub Nomor 97 Tahun 2018 ini membuat komunitas peduli lingkungan hingga instansi pemerintahan maupun TNI/POLRI dan beberapa perusahaan swasta di Bali makin memacu gerakannya secara bergotong royong untuk melawan sampah plastik yang mencemari kawasan hutan, sungai, aliran subak, pesisir hingga pesisir pantai.“Pergub Bali No 97 Tahun 2018 juga secara perlahan-lahan memberikan inovasi kepada masyarakat saat berbelanja ke pasar, ke swalayan, hingga belanja ke minimarket berjejaring untuk tidak menggunakan kantong plastik,” kata mantan Ketua PD KMHDI Bali Periode 2017 ini seraya mengatakan peran Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali serta perusahaan sangat mendukung partisipasi masyarakat Bali untuk beralih menggunakan goody bag atau tas belanja berbahan kain.
 
Ketut Putra juga menceritakan, kehadiran Pergub No 97 Tahun 2018 juga sangat dirasakannya di ruang rapat Pemerintahan Provinsi Bali pada khususnya. Dimana ketika dirinya mengadakan rapat di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, melakukan audiensi di Kantor Gubernur Bali dan TP PKK Provinsi Bali sudah tidak ada lagi minuman kemasan dan konsumsi yang berbahan plastik.“Tidak hanya di Pemerintah Provinsi Bali yang mulai berkomitmen, namun saat saya membahas Ranperda Desa Adat di DPRD Bali juga pemberlakuan minuman kemasan dan konsumsi yang berbahan plastik tidak diperbolehkan lagi,” katanya.
 
Atas kondisi ini, Putra menilai kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sudah memihak para petani, pengusaha jajan Bali, dan memihak wirausaha muda. Alasannya karena singkong, jagung, kacang dan jajan Bali yang terbungkus dari bahan daun saat ini sudah dimanfaatkan untuk konsumsi snack di Pemerintahan pada khususnya. “Pemerintah Provinsi Bali secara tidak langsung membuka peluang usaha bagi generasi muda untuk memproduksi dan menjual goody bag, membuat sedotan dari bahan bambu dan sendok dari bahan kayu untuk dijual,” jelasnya.
 
Apabila hal ini terus dikembangkan, Bali diyakininya akan kembali bersih dan kesucian alam Bali yang ada di hutan, danau, aliran subak, sungai dan laut akan terjaga dan tidak terkontaminasi oleh bahaya sampah plastik. Apalagi Pergub No 97 Tahun 2018 ini sudah disambut baik oleh komunitas peduli lingkungan dan tersinkronisasi dengan Perda Desa Adat Tahun 2019 yang memasukan tugas Desa Adat pada Pasal 25 yang menyatakan Desa Adat melaksanakan pengelolaan sampah di wewidangan Desa Adat.
 
Untuk memantapkan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali pada, Minggu (7/4) mendatang tepat pada Pukul 07.00 WITA akan melaunching ‘Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik’ yang secara serentak dilakukan di Kabupaten/Kota di Bali. Seluruh Instansi Pemerintahan, TNI/POLRI, Lembaga Keagamaan, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, BUMN, BUMD, Desa Pakraman, Desa Dinas, perusahaan swasta, pelaku wisata, Sekaa Truna-Truni, Karang Taruna, Mahasiwa, Organisasi Kepemudaan, Komunitas Lingkungan, hingga siswa SD, SMP, SMA/SMK dihimbau partisipasinya untuk bergotong royong mereresik sampah plastic. Sasarannya terutama sampah yang ada di kawasan Hutan, Danau, Sungai, Pantai, di Wewidangan Desa Pakraman, Pura atau Tempat Ibadah, Pasar, Terminal, Perkantoran, Sekolah, Kampus, Kawasan Pariwisata dan Areal Publik lainnya. “Semoga Program Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik yang mengacu pada Pergub Bali No 97 Tahun 2018 ini sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945 dapat dirasakan manfaatnya secara sakala dan niskala,” tutup Putra.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster dalam berbagai kesempatan berkomitmen untuk menjadikan Pulau Bali lebih bersih dan terjaga lingkungannya, terutama dari cemaran sampah plastik. Komitmen tersebut diimplementasikan dalam Peraturan Gubernur Nomor  97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
 
Dalam Pergub ini ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik. Pergub yang terdiri dari 12 bab dan 26 pasal ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti plastik sekali pakai. Sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan plastik sekali pakai. Setiap produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai diberi waktu menyesuaikan usahanya selama 6 bulan, terhitung sejak Pergub ini diundangkan. Larangan menggunakan plastik sekali pakai juga berlaku untuk instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, desa adat/pakraman, masyarakat dan perseorangan.
 
Koster juga mengungkapkan rasa gembira karena Pergub yang dikeluarkan di awal kepemimpinannya mendapat respon serta sambutan luar biasa dari masyarakat. Ia mencontohkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 yang sejatinya baru diumumkan, namun sudah langsung direspon positif oleh berbagai kalangan. “Ini merupakan satu-satunya di Indonesia dan menuai pujian dari dunia internasional, dimana penanganan sampah plastic tidak semata di hilir tapi juga di hulunya,” imbuhnya sembari mengatakan bahwa keluarnya pergub ini baru merupakan langkah awal yang akan diikuti oleh program lainnya. “Ini tidak berhenti di sini, masih banyak yang harus dilakukan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali,” pungkasnya. ris
wartawan
Redaksi
Category

Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan HKSN 2025, Pemkab Badung Luncurkan Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan Program Pemberian Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung berupa bantuan sebesar Rp. 1 Juta, per orang, per Bulan.

Baca Selengkapnya icon click

Rute AirAsia Bali–Melbourne Resmi Dibuka, Liburan ke Australia Kini Lebih Mudah dan Terjangkau

balitribune.co.id | Denpasar -  Rute AirAsia Bali–Melbourne resmi hadir sebagai opsi perjalanan baru bagi wisatawan Indonesia yang ingin menjelajahi Australia dengan cara yang lebih mudah, fleksibel, dan ramah di kantong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Peduli, Kirim Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – Yayasan Astra Honda Motor (AHM) melalui Astra Motor Bali, main dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmen kepedulian sosialnya dengan melaksanakan kegiatan berbagi bertajuk “Sembako Kebhinekaan”, Sabtu (6/12).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.