Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Bali Kembali Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Bali Tribune / SOSIALISASI - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha, SE., M.Si pada acara Sosialisasi Pergub No 14 tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Bapenda Prov Bali, Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali kembali luncurkan kebijakan strategis terkait relaksasi Pajak di Daerah Bali. Per hari ini, 4 April 2022 Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor diberlakukan. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha, SE.,M.Si pada acara Sosialisasi Pergub No 14 tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Bapenda Prov Bali, Denpasar.

Ia pun menjabarkan data yang diterima per Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar 223 Milyar. “Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja,” Sekda Dewa Indra memaparkan.
                                                               
Selain itu, menurutnya Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat. “Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar,” jelasnya.
 
Ia mengakui faktor ekonomi memang menjadi penyebab terbesar masyarakat menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi. “Di penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negative. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi,” imbuhnya.
 
Selain itu, birokrat asal Buleleng itu pun menambahkan tujuan pemutihan kali ini juga untuk memperbaiki data base kendaraan masyarakat Bali. Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak, itu perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak. “Jadi pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya,” bebernya.
 
Tak lupa, ia pun mengingatkan para petugas di setiap UPT Samsat untuk melakukan pelayanan yang prima serta humanis kepada para wajib pajak kita. Menurutnya petugas harus benar-benar mengapresiasi masyarakat Bali yang sudah dengan sadar dan penuh tanggung jawab datang ke UPT Samsat untuk menuaikan kewajiban. “Tugas kita ada dua yaitu sosialisasikan kebijakan ini, serta berikan pelayanan terbaik,” tegasnya menutup pertemuan tersebut.
 
Sementara sebelumnya Kepala Bapenda I Made Santha menambahkan bahwa memang laporan year to year, terjadi penurunan sebesar 26,36% pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021. Senada dengan Sekda Dewa Indra, ia pun menyadari faktor ekonomi adalah aspek terpenting yang mempengaruhi rendahnya pembayaran pajak terutama di bidang otomotif di Bali.

Sehingga, menurutnya untuk meringankan beban masyarakat Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro rakyat, seperti pemutihan ini yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022. Sebelumnya Gubernur Bali telah mengeluarkan peraturan relaksasi pajak erupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai 3 Juni 2022.

wartawan
ARW
Category

KEN, Langkah Kolaboratif Kemenpar Mempromosikan dan Memaksimalkan Pariwisata Melalui Penyelenggaraan Event

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengajak masyarakat Indonesia untuk jelajahi beragam budaya, kekayaan seni, euforia karnaval, kuliner dan menikmati alunan musik dari Sabang sampai Merauke. Semua itu dapat dinikmati di setiap kegiatan atau event yang berlangsung di seluruh provinsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Perampokan Berdarah Jimbaran Ditembak Polisi

balitribune.co.id | Mangupura - Gerak cepat anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar membuah hasil. Kurang dari 24 jam, pelaku perampokan berdarah di Perumahan Kori Nuansa Barat Blok III Nomor 6, Jimbaran, Kuta Selatan, Minggu (23/2/2025) dini hari berhasil diringkus. Pelaku bernama Muhammad Rafli Barizi (21) dibekuk di sebuah Toko Bangunan di Jalan Semer Kerobokan, Kuta Utara, Minggu (23/2) pukul 16.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejuaraan Dunia Panjat Tebing, FPTI Bali Nunggu Utusan IFSC Survei Lokasi Venue

balitribune.co.id | Denpasar - Pengprov Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Bali masih menunggu kedatangan delegasi dari International Federation of Sport Climbing (IFSC) ke Bali untuk melakukan survei lokasi venue Kejuaraan Dunia Panjat Tebing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelatnas Karate Tidak Dibubarkan Meski Ada Efisiensi Anggaran

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Jendral Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (PB FORKI), Mayjen TNI (Pur) Sapriadi SIP M.Si menegaskan, pemusatan latihan nasional (Pelatnas) karate di Bali tidak dibubarkan meski Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan efisiensi anggaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.