Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Dorong Implementasi Bali Energi Bersih

Bali Tribune / PENERTIBAN PEDOMAN - Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) di acara Penerbitan Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung.

balitribune.co.id | Denpasar - Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau, dalam rangka Implementasi Bali Energi Bersih secara resmi diterbitkan Pemerintah Provinsi Bali, Selasa (28/2). Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyatakan, Penerbitan Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi Bali untuk mendukung agenda nasional pemerintah Indonesia guna memenuhi capaian karbon netral atau Net Zero Emission (NZE) selambat-lambatnya pada 2060 melalui sektor bangunan. Selain itu, langkah ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan upaya transisi energi secara berkelanjutan sebagai bentuk tindak lanjut dari agenda prioritas G20.

Peluncuran Pedoman Teknis tersebut melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 879 tahun 2022 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Global Building Performance Network (GBPN), Center of Excellence Community Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana menandai berlakunya Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau dalam rangka Implementasi Bali Energi Bersih sebagai salah satu panduan dalam pengembangan bangunan yang lebih hemat energi di Kota/ Kabupaten di Provinsi Bali.

"Dengan dukungan seluruh Kota dan Kabupaten di Provinsi Bali, diharapkan bahwa penerapan seluruh ketentuan dalam pedoman teknis ini dapat memungkinkan Provinsi Bali untuk menghemat penggunaan listrik hingga 50 persen, air hingga 55 persen dan penurunan emisi CO2 hingga 50 persen dari business as usual," ucap Cok Ace begitu kerap disapa.

Menurut Cok Ace, hal ini akan memberikan peluang bagi Provinsi Bali untuk mengalokasikan energi yang akan berhasil dihemat kelak berkat penerapan Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung guna kemanfaatan prioritas pembangunan lainnya seperti pengembangan transportasi publik," terangnya.

Lebih lanjut, dipaparkan, bahwa Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini merupakan bagian dari rangkaian implementasi Peraturan Gubernur (PerGub) Bali Nomor 45/2019 tentang Bali Energi Bersih yang memandatkan penyelenggaraan konservasi energi melalui pengembangan Bangunan Hijau dengan menyeimbangkan energi pemakaian dengan yang dihasilkan atau Zero Energy Building. Untuk mewujudkan mandat tersebut, Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini memberikan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menghasilkan efisiensi energi listrik dan Sumber Daya Air yang dilengkapi dengan penerapan energi terbarukan melalui penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada Bangunan Gedung.

Ditambahkan, Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini merupakan instrumen pelengkap dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau yang ditujukan untuk mendorong penerapan bangunan-bangunan hijau yang lebih luas dan terukur di Provinsi Bali.

"Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung disusun sebagai petunjuk perancangan yang mengimplementasikan persyaratan bangunan gedung hijau yang berlaku bagi pendirian bangunan baru sesuai klasifikasi kompleksitas bangunan, yaitu bangunan sederhana, termasuk rumah tinggal dan bangunan tidak sederhana," tuturnya.

diuraikan, Pedoman Teknis ini dilengkapi dengan alat bantu perhitungan yang akan membantu perancang bangunan guna mendukung perwujudan ketetapan persyaratan sekaligus menyeragamkan cara perhitungan dan penilaian pemenuhan persyaratan dalam pengembangan bangunan gedung hijau yang lebih baik di Provinsi Bali," ungkapnya.

Dalam melakukan penyusunan Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Bali memperoleh dukungan dari Global Building Performance Network (GBPN) dan Center of Excellence Community Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana. Sementara itu, GBPN merupakan bagian dari aliansi global CRUX yang mendorong kebijakan iklim cerdas di seluruh dunia.

Pada kesempatan tersebut, Executive Director GBPN, Peter Graham menyampaikan, bahwa Pedoman Teknis ini akan menjadi salah satu panduan utama bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali dalam upaya pengembangan bangunan yang hemat energi dan yang lebih baik. Bahkan, Provinsi Bali sebagai provinsi pertama di Indonesia dengan inisiatif pengelolaan upaya konservasi energi sekaligus yang pertama meluncurkan Pedoman Teknis pengembangan Bangunan Hijau sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan kebijakan energi bersih di tingkat provinsi.

Oleh karena itu, imbuh Peter Graham, Pemerintah Daerah memegang peranan kunci dalam mendukung inisiatif agenda mitigasi dan adaptasi iklim nasional. Model inovatif yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bali ini dapat direplikasi oleh berbagai pemerintah daerah lainnya untuk mengakselerasi dekarbonisasi sektor bangunan di Indonesia.

"Pada akhirnya, upaya ini akan mengorientasikan sektor bangunan di Bali menuju sektor bangunan yang lebih efisien energi yang menggunakan energi baru dan terbarukan sebagai langkah menuju capaian karbon netral Indonesia di sektor bangunan pada tahun 2060. Untuk itu, GBPN siap mendukung penuh agenda pembangunan gedung berkelanjutan di Provinsi Bali dan daerah lainnya," tutupnya.

wartawan
ARW
Category

Tanah Bersengketa Dipasarkan di Medsos, Kuasa Hukum Minta Masyarakat Waspada

balitribune.co.id I Denpasar - Putusan pengadilan yang telah inkracht ternyata belum menghentikan polemik lahan di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan. Puri Kaleran Kangin sebagai pemenang perkara perdata justru tidak dapat menguasai tanah yang menjadi hak mereka. 

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Presiden Prabowo: Siswa Jangan Benci Orang Lain

balitribune.co.id I Tabanan - Kecerian dan rasa bangga terpancar dari wajah para siswa di Sekolah Rakyat Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Minggu (7/6/2026) pagi. Wajar saja, hari itu sekolah yang berlokasi di Sentra Mahatmiya Bali, Banjar Anyar, Kabupaten Tabanan ini dikunjungi Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Rare Angon Ikuti Lomba Layangan Pelangi Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Gelaran lomba layang-layang Pelangi Bali ke-48 di Pantai Padanggalak mencatat lonjakan kepesertaan yang signifikan, Minggu (7/6/2026). Event tahunan yang berlangsung pada 6 - 7 Juni 2026 ini diikuti oleh 1.077 peserta dari seluruh kabupaten/kota se-Bali, meningkat dari tahun lalu yang hanya mencapai 920 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Wangaya Bangun Gedung Poliklinik Terpusat

balitribune.co.id I Denpasar - RSUD Wangaya merencanakan pengembangan infrastruktur besar-besaran dengan membangun gedung poliklinik terpusat (Policentral) setinggi lima lantai. Proyek ini terpaksa merobohkan gedung tua berusia 105 tahun demi mengakomodasi tingginya kunjungan pasien yang mencapai 400 hingga 500 orang per hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Janji Pulang yang Tak Terwujud, Kisah Perjuangan PMI asal Jembrana yang Meninggal di Jepang

balitribune.co.id | Negara - Perjuangan panjang I Kadek Mas Heriadi alias Dek Mas (34) demi membantu ekonomi keluarga harus berakhir tragis di negeri orang. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo ini meninggal dunia di Ibaraki, Jepang setelah mengalami sakit komplikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Gianyar Borong Dua Penghargaan dan Insentif Rp3 Miliar dari Kemendagri

balitribune.co.id I Gianyar - Kabupaten Gianyar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional JawaBali yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Yogyakarta, Kamis (4/6/2026) malam lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.