Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Dorong Implementasi Bali Energi Bersih

Bali Tribune / PENERTIBAN PEDOMAN - Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) di acara Penerbitan Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung.

balitribune.co.id | Denpasar - Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau, dalam rangka Implementasi Bali Energi Bersih secara resmi diterbitkan Pemerintah Provinsi Bali, Selasa (28/2). Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyatakan, Penerbitan Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi Bali untuk mendukung agenda nasional pemerintah Indonesia guna memenuhi capaian karbon netral atau Net Zero Emission (NZE) selambat-lambatnya pada 2060 melalui sektor bangunan. Selain itu, langkah ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan upaya transisi energi secara berkelanjutan sebagai bentuk tindak lanjut dari agenda prioritas G20.

Peluncuran Pedoman Teknis tersebut melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 879 tahun 2022 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Global Building Performance Network (GBPN), Center of Excellence Community Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana menandai berlakunya Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau dalam rangka Implementasi Bali Energi Bersih sebagai salah satu panduan dalam pengembangan bangunan yang lebih hemat energi di Kota/ Kabupaten di Provinsi Bali.

"Dengan dukungan seluruh Kota dan Kabupaten di Provinsi Bali, diharapkan bahwa penerapan seluruh ketentuan dalam pedoman teknis ini dapat memungkinkan Provinsi Bali untuk menghemat penggunaan listrik hingga 50 persen, air hingga 55 persen dan penurunan emisi CO2 hingga 50 persen dari business as usual," ucap Cok Ace begitu kerap disapa.

Menurut Cok Ace, hal ini akan memberikan peluang bagi Provinsi Bali untuk mengalokasikan energi yang akan berhasil dihemat kelak berkat penerapan Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung guna kemanfaatan prioritas pembangunan lainnya seperti pengembangan transportasi publik," terangnya.

Lebih lanjut, dipaparkan, bahwa Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini merupakan bagian dari rangkaian implementasi Peraturan Gubernur (PerGub) Bali Nomor 45/2019 tentang Bali Energi Bersih yang memandatkan penyelenggaraan konservasi energi melalui pengembangan Bangunan Hijau dengan menyeimbangkan energi pemakaian dengan yang dihasilkan atau Zero Energy Building. Untuk mewujudkan mandat tersebut, Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini memberikan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menghasilkan efisiensi energi listrik dan Sumber Daya Air yang dilengkapi dengan penerapan energi terbarukan melalui penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada Bangunan Gedung.

Ditambahkan, Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini merupakan instrumen pelengkap dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau yang ditujukan untuk mendorong penerapan bangunan-bangunan hijau yang lebih luas dan terukur di Provinsi Bali.

"Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung disusun sebagai petunjuk perancangan yang mengimplementasikan persyaratan bangunan gedung hijau yang berlaku bagi pendirian bangunan baru sesuai klasifikasi kompleksitas bangunan, yaitu bangunan sederhana, termasuk rumah tinggal dan bangunan tidak sederhana," tuturnya.

diuraikan, Pedoman Teknis ini dilengkapi dengan alat bantu perhitungan yang akan membantu perancang bangunan guna mendukung perwujudan ketetapan persyaratan sekaligus menyeragamkan cara perhitungan dan penilaian pemenuhan persyaratan dalam pengembangan bangunan gedung hijau yang lebih baik di Provinsi Bali," ungkapnya.

Dalam melakukan penyusunan Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Bali memperoleh dukungan dari Global Building Performance Network (GBPN) dan Center of Excellence Community Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana. Sementara itu, GBPN merupakan bagian dari aliansi global CRUX yang mendorong kebijakan iklim cerdas di seluruh dunia.

Pada kesempatan tersebut, Executive Director GBPN, Peter Graham menyampaikan, bahwa Pedoman Teknis ini akan menjadi salah satu panduan utama bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali dalam upaya pengembangan bangunan yang hemat energi dan yang lebih baik. Bahkan, Provinsi Bali sebagai provinsi pertama di Indonesia dengan inisiatif pengelolaan upaya konservasi energi sekaligus yang pertama meluncurkan Pedoman Teknis pengembangan Bangunan Hijau sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan kebijakan energi bersih di tingkat provinsi.

Oleh karena itu, imbuh Peter Graham, Pemerintah Daerah memegang peranan kunci dalam mendukung inisiatif agenda mitigasi dan adaptasi iklim nasional. Model inovatif yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bali ini dapat direplikasi oleh berbagai pemerintah daerah lainnya untuk mengakselerasi dekarbonisasi sektor bangunan di Indonesia.

"Pada akhirnya, upaya ini akan mengorientasikan sektor bangunan di Bali menuju sektor bangunan yang lebih efisien energi yang menggunakan energi baru dan terbarukan sebagai langkah menuju capaian karbon netral Indonesia di sektor bangunan pada tahun 2060. Untuk itu, GBPN siap mendukung penuh agenda pembangunan gedung berkelanjutan di Provinsi Bali dan daerah lainnya," tutupnya.

wartawan
ARW
Category

OJK: Konsistensi Kinerja Perbankan Dipastikan Solid Sampai Akhir Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan IV-2025 yang menunjukkan optimisme responden bahwa kinerja perbankan akan tetap solid hingga akhir tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Teror Kera Liar di Tenganan, Rusak Kebun Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Amlapura - Populasi kera ekor panjang atau Macaca Fascicularis yang semakin tidak terkendali di wilayah pegunungan Bukit Gumang, Bukit Nyuh Tebel dan Bukit Tenganan saat ini cendrung menjadi hama yang meresahkan petani dan warga utamanya di Desa Tenganan dan Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5 Pelanggaran Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Bali Ambil Tindakan Tegas

balitribune.co.id | Denpasar - Pada Minggu (23/11) Gubernur Bali, Wayan Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai penyelenggara pembangunan lift kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Banjar Karang Dawa Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kemendag Fokus Memperbaiki Pemasaran Produk UMKM Hingga Bisa Menembus Pasar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia mampu menghasilkan produk berkualitas yang layak dijual di pasar luar negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengungkapkan saat ini tantangan terberat para UMKM adalah terkait pemasaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FLOQ Hadirkan Mini Akademi Crypto sebagai Jembatan Literasi Digital

balitribune.co.id | Jakarta - Sejak peluncuran pada Mei 2025, FLOQ telah berkembang menjadi salah satu platform jual beli aset kripto dengan tingkat adopsi tercepat di Indonesia. Hingga saat ini tercatat bahwa FLOQ telah memiliki lebih dari 1,2 juta pengguna, 250 ribu pengikut media sosial, dan lebih dari 16.000 anggota komunitas aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Serahkan Penghargaan Bank Sampah dan TPS3R, Wujudkan Kolaborasi, Kelola Sampah Bersama-Sama

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian HUT ke-16 Ibu Kota Badung "Mangupura", Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan penghargaan kepada pemenang kompetisi Bank Sampah, TPS3R, Sekolah Adiwiyata serta pelaku usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (hotel dan restoran) di Kabupaten Badung tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.