Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Dorong Implementasi Bali Energi Bersih

Bali Tribune / PENERTIBAN PEDOMAN - Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) di acara Penerbitan Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung.

balitribune.co.id | Denpasar - Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau, dalam rangka Implementasi Bali Energi Bersih secara resmi diterbitkan Pemerintah Provinsi Bali, Selasa (28/2). Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyatakan, Penerbitan Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi Bali untuk mendukung agenda nasional pemerintah Indonesia guna memenuhi capaian karbon netral atau Net Zero Emission (NZE) selambat-lambatnya pada 2060 melalui sektor bangunan. Selain itu, langkah ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan upaya transisi energi secara berkelanjutan sebagai bentuk tindak lanjut dari agenda prioritas G20.

Peluncuran Pedoman Teknis tersebut melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 879 tahun 2022 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Global Building Performance Network (GBPN), Center of Excellence Community Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana menandai berlakunya Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau dalam rangka Implementasi Bali Energi Bersih sebagai salah satu panduan dalam pengembangan bangunan yang lebih hemat energi di Kota/ Kabupaten di Provinsi Bali.

"Dengan dukungan seluruh Kota dan Kabupaten di Provinsi Bali, diharapkan bahwa penerapan seluruh ketentuan dalam pedoman teknis ini dapat memungkinkan Provinsi Bali untuk menghemat penggunaan listrik hingga 50 persen, air hingga 55 persen dan penurunan emisi CO2 hingga 50 persen dari business as usual," ucap Cok Ace begitu kerap disapa.

Menurut Cok Ace, hal ini akan memberikan peluang bagi Provinsi Bali untuk mengalokasikan energi yang akan berhasil dihemat kelak berkat penerapan Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung guna kemanfaatan prioritas pembangunan lainnya seperti pengembangan transportasi publik," terangnya.

Lebih lanjut, dipaparkan, bahwa Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini merupakan bagian dari rangkaian implementasi Peraturan Gubernur (PerGub) Bali Nomor 45/2019 tentang Bali Energi Bersih yang memandatkan penyelenggaraan konservasi energi melalui pengembangan Bangunan Hijau dengan menyeimbangkan energi pemakaian dengan yang dihasilkan atau Zero Energy Building. Untuk mewujudkan mandat tersebut, Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini memberikan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menghasilkan efisiensi energi listrik dan Sumber Daya Air yang dilengkapi dengan penerapan energi terbarukan melalui penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada Bangunan Gedung.

Ditambahkan, Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini merupakan instrumen pelengkap dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau yang ditujukan untuk mendorong penerapan bangunan-bangunan hijau yang lebih luas dan terukur di Provinsi Bali.

"Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung disusun sebagai petunjuk perancangan yang mengimplementasikan persyaratan bangunan gedung hijau yang berlaku bagi pendirian bangunan baru sesuai klasifikasi kompleksitas bangunan, yaitu bangunan sederhana, termasuk rumah tinggal dan bangunan tidak sederhana," tuturnya.

diuraikan, Pedoman Teknis ini dilengkapi dengan alat bantu perhitungan yang akan membantu perancang bangunan guna mendukung perwujudan ketetapan persyaratan sekaligus menyeragamkan cara perhitungan dan penilaian pemenuhan persyaratan dalam pengembangan bangunan gedung hijau yang lebih baik di Provinsi Bali," ungkapnya.

Dalam melakukan penyusunan Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Bali memperoleh dukungan dari Global Building Performance Network (GBPN) dan Center of Excellence Community Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana. Sementara itu, GBPN merupakan bagian dari aliansi global CRUX yang mendorong kebijakan iklim cerdas di seluruh dunia.

Pada kesempatan tersebut, Executive Director GBPN, Peter Graham menyampaikan, bahwa Pedoman Teknis ini akan menjadi salah satu panduan utama bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali dalam upaya pengembangan bangunan yang hemat energi dan yang lebih baik. Bahkan, Provinsi Bali sebagai provinsi pertama di Indonesia dengan inisiatif pengelolaan upaya konservasi energi sekaligus yang pertama meluncurkan Pedoman Teknis pengembangan Bangunan Hijau sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan kebijakan energi bersih di tingkat provinsi.

Oleh karena itu, imbuh Peter Graham, Pemerintah Daerah memegang peranan kunci dalam mendukung inisiatif agenda mitigasi dan adaptasi iklim nasional. Model inovatif yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bali ini dapat direplikasi oleh berbagai pemerintah daerah lainnya untuk mengakselerasi dekarbonisasi sektor bangunan di Indonesia.

"Pada akhirnya, upaya ini akan mengorientasikan sektor bangunan di Bali menuju sektor bangunan yang lebih efisien energi yang menggunakan energi baru dan terbarukan sebagai langkah menuju capaian karbon netral Indonesia di sektor bangunan pada tahun 2060. Untuk itu, GBPN siap mendukung penuh agenda pembangunan gedung berkelanjutan di Provinsi Bali dan daerah lainnya," tutupnya.

wartawan
ARW
Category

Dukung Ketahanan Pangan, Manajemen DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Tempek Subak

balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki musim tanam pertama di bulan Januari 2026,  mulai dari Tanggal 30 Desember  2025 - 6 Januari 2026 Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian pertanian berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inflasi Bali 2025 Tetap Terjaga

balitribune.co.id | Denpasar - Inflasi Provinsi Bali sepanjang 2025 berhasil dijaga dalam rentang sasaran nasional. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 5 Januari 2026, inflasi gabungan kabupaten/kota di Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,70 persen secara bulanan (month to month/mtm), meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 0,40 persen (mtm).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Stabilitas dan Daya Tahan Sektor Jasa Keuangan Hadapi Tantangan Global 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan melemahnya kinerja ekonomi Tiongkok. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 24 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat Melalui Kegiatan Pengabdian Dosen Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Negara - Dalam upaya meningkatkan kesadaran kesehatan dan pengetahuan masyarakat mengenai isu kesehatan yang krusial, Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tentang kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemberdayaan Kader Remaja Melalui Kesehatan dan Gizi: Inisiatif dari Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja, dosen dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang fokus pada kader remaja di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Acara ini dihadiri oleh 10 kader remaja dan dibuka secara resmi oleh Kelian Desa, I Nyoman Rupadana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.