Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penambang Pasir Liar dapat SP1

aktivitas
Satpol PP Klungkung datangi penambang liar di eks galian C.

BALI TRIBUNE - Gerah dengan adanya pelanggaran oleh penggali pasir liar di lokasi eks galian C, membuat jajaran Satpol PP Klungkung selaku tim yustisi kembali bergerak dengan memberikan surat peringatan pertama (SP1) kepada mereka. Sekretaris Satpo PP dan Damkar Klungkung, I Komang Putra Sanjaya Kamis (17/5) mengatakan, untuk menyerahkan SP1 saja telah dikerahkan tidak kurang dari 20 personel ke lokasi penambangan liar tersebut. “Dikerahkannya 20 personel bukan apa-apa, melainkan untuk memastikan bahwa di tempat itu tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan dalam bentuk apapun,” ucap Komang Putra Sanjaya saat ditemui di ruang kerjanya. Saat turun ke lapangan, Satpol PP Klungkung menemukan 10 penambang liar di sisi barat jembatan Ida Bagus Mantra. Sementara, di sisi timur ditemui empat penambang liar. Sesuai Perbup No 2 Tahun 2011 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis, kata dia, di eks pertambangan galian golongan C Klungkung sudah diatur tidak boleh ada aktivitas tambang lagi. Tapi pasca erupsi Gunung Agung, lanjut Putra Sanjaya, para penambang liar mulai menjamur untuk mencari pasir endapan lahar hujan sehingga harus ditindak tegas. Sementara di lokasi penambangan liar ditemui Mahyudin (45), warga asal Nusa Tenggara Barat,  saat menambang pasir di eks galian C wilayah Desa Tangkas Klungkung, Kamis (17/5) malah dirinya  dan belasan rekannya menghentikan aktivitas mereka menambang pasir, saat disambangi oleh sekitar 20 personel Satpol PP Klungkung.  "Kami tadi disuruh berhenti menambang. Juga diberikan surat peringatan oleh petugas satpol PP," Ujar Mahyudin seraya menyeka keringatnya. Mahyudin merupakan satu di antara puluhan penambang liar di eks galian C Klungkung. Ia mengaku tinggal di bedeng-bedeng liar eks galian C sejak 3 bulan lalu. Sebelum menjadi penambang pasir liar, ia dan rekan-rekanya bekerja serabutan di seputaran Klungkung. Mahyudin dan rekan-rekannya pun merasa kecewa, padahal dalam beberapa bulan terakhir ia dan rekan-rekanya sangat menggantungkan hidup mereka  dari luberan lahar yang membawa  pasir di aliran Sungai Unda. " Kalau tidak diizinkan menambang pasir lagi, saya terpaksa kembali ke kampung halaman di Lombok. Temen-temen lain ada juga yang bilang mau kerja proyek lagi. Selama melakukan aktivitas menambang pasir, saya bisa dapat uang sekitar Rp 50 ribu sampai Rp70 ribu per hari," ujarnya.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.