Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penanganan Kasus Korupsi LPD Anturan, Penyidik Telisik Rekan Bisnis Tersangka

Bali Tribune / DIKEMBANGKAN - Penyidik Pidsus Kejari Buleleng kembali memeriksa sejumlah saksi termasuk rekan bisnis tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan LPD Adat Anturan, Kamis (28/7).

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya mengejar kolega ketua di LPD Adat Anturan, namun penyidik juga menelisik rekan bisnis tersangka Nyoman Arta Wirawan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Adat Anturan, Buleleng.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melanjutkan proses pemeriksaannya dengan mendalami peran rekan bisnis tersangka berinisial IAW (40).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penyidik sudah memeriksa salah seorang rekan bisnis dari tersangka Arta Wirawan berinisial NAW pada Rabu (27/7). Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menemukan ada aliran dana dari rekening LPD Anturan atas nama tersangka ke rekening pribadi saksi IAW.

“Kami masih mendalami peran rekan bisnis tersangka untuk apa saja uang yang ditransfer tersangka ke rekening pribadinya. Transfer itu tercatat rutin setiap bulan dari rekening LPD Anturan, yang juga mengalir ke anak kandung saksi IAW,” ujar Anak Agung Ngurah Jayalantara, Kamis (28/7).

Selain itu, di hari yang sama staf LPD yang bertugas sebagai kolektor kembali mendatangi penyidik Pidsus Kejari Buleleng. Kolektor tersebut berinisial PS datang untuk menyerahkan uang reward hasil penjualan kavling tanah LPD Anturan. Nilainya sebesar Rp 181 yang didapat dalam 5 kali pencairan.

Dan uang tersebut digunakan PS untuk membeli sebidang tanah seluas 175 meter persegi (1,75 are) di wilayah Desa Anturan yang saat ini ditempatinya. Ia membelinya dengan cara mencicil sejak tahun 2012 lalu. “Uang yang didapat digunakan untuk mencicil tanah seluas 1,75 are dengan nilai sebesar Rp 185 juta,” imbuh Agung Jayalantara.

wartawan
CHA
Category

Bupati Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Giri Asih, Harapkan Jadi RS Rujukan Terbaik

balitribuneco.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana dan anggota Ni Luh Putu Sekarini beserta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah meninjau kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Distribusi Beras ke Food Station Belum Terealisasi, Perumda MGS Masih Andalkan Pasar Lokal

balitribune.co.id I Mangupura - Kerja sama antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Badung dengan Food Station Tjipinang Jaya yang diharapkan memperkuat ketahanan pangan, hingga kini belum terealisasi dalam bentuk distribusi beras.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascapembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Suwung, Pembuangan Sampah ke Sungai Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Organisasi lingkungan Sungai Watch mencatat adanya peningkatan sampah yang dibuang masyarakat di sungai pascapembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung Denpasar. Dari hasil patroli di sejumlah sungai di Denpasar dan Badung yang dipasang penghalang sampah atau instalasi barrier, terjadi peningkatan dua kali lipat sampah yang terjaring di sungai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Pegadaian Dukung Mandalika Kartini Race 2026

balitribune.co.id | Lombok - Ajang balap khusus perempuan, Mandalika Kartini Race 2026 resmi digelar pada 1–3 Mei 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini menjadi simbol kuat semangat emansipasi perempuan yang terinspirasi dari perjuangan Raden Ajeng Kartini, sekaligus menegaskan kiprah perempuan dalam dunia otomotif yang selama ini identik dengan dominasi laki-laki.

Baca Selengkapnya icon click

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.