Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penangkapan Sudikerta Tak Pengaruhi Suara Golkar Bali

Bali Tribune/Gede Sumarjaya Linggih

balitribune.co.id | Denpasar  - Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali I Gede Sumarjaya Linggih mengaku telah mendengar kabar tentang penangkapan calon anggota DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar, I Ketut Sudikerta. Partai Golkar, menurut dia, tidak bisa serta merta mengambil sikap terhadap posisi Sudikerta, yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Menurut dia, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Selain itu, aturan partai mengamanatkan pengambilan keputusan terkait hal tersebut menunggu keputusan incraht atau berkekuatan hukum tetap. 

"Kalau soal pencalegan, itu ranahnya di KPU. Tetapi rasanya aturan KPU juga baru bisa mencoret caleg apabila keputusan sudah incraht," kata Sumarjaya Linggih, melalui saluran telepon di Denpasar, Kamis (4/4) malam. 

Disinggung apakah penangkapan Sudikerta ini akan berpengaruh pada suara Golkar dalam Pemilu 2019, Sumarjaya Linggih yang juga anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menepisnya. Menurut dia, tak ada pengaruh signifikan bagi Partai Golkar terkait penangkapan mantan wakil gubernur Bali itu. 

"Pasti ada pengaruhnya sedikit, tetapi tidak signifikan. Penangkapan Sudikerta juga tidak akan berpengaruh pada target suara Partai Golkar pada Pemilu Legislatif 2019 ini," tandas Demer. 

Dikatakan, sejak awal Partai Golkar sudah bekerja maksimal untuk Pemilu 17 April 2019. Karena itu, kasus yang menimpa Sudikerta ini diyakininya tidak memberikan pengaruh signifikan bagi perolehan suara maupun target Partai Golkar di Pulau Dewata. 

"Ini kan kerja panjang. Sementara pemilihan sudah kurang dari dua minggu lagi. Jadi tidak berpengaruh banyak. Sedikit saja," pungkas Sumarjaya Linggih. 

wartawan
San Edison
Category

Amankan Kawasan Pariwisata, Badung Siapkan Honorarium bagi Bakamda dan Satlinmas

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah menyiapkan skema regulasi pembiayaan bagi tenaga Badan Keamanan Desa Adat (Bakamda) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang akan dilibatkan dalam pengamanan kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.