Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pencabul Turis China Divonis Tinggi

Bali Tribune/ M Toha terdakwa pencabulan turis China.
balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa Muhamad Toha (28), pelaku pencabulan warga negara asing asal China berinisial ZN (20), diganjar hukuman tinggi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/8). Pria yang bekerja sebagai pemandu Jetski ini divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Heriyanti. 
 
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita PW yakni 5 tahun penjara. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, mejelis hakim menyakini terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Serta,  diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan dan kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 289 KUHP. 
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Heriyanti saat membacakan amar putusannya. 
 
Mendengar putusan majelis hakim ini, raut wajah Toha langsung pucat. Sebelumnya, dia bersama penasihat hukumnya Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar sempat mengajukan pembelaan tertulis agar hukumannya dapat diringankan dari tuntutan JPU. Namun apa daya, ternyata hakim punya pandangan berbeda dengan JPU.
 
Toha pun menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Dia (terdakwa) masih pikir-pikir untuk menerima atau banding karena sudah minta keringan tapi majelis hakim berpendapat lain," kata Aji seusai sidang. Jika pihak terdakwa masih bimbang, JPU Yunita langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut. 
 
Seperti diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa ini terjadi ketika korban dan ibunya LX bersama temannya HY mengisi liburan di Bali dengan mengunjungi wahana wisata air tepatnya di BMR Drive & water sport, Tanjung Benoa, Badung, pada Selasa (23/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit. 
 
Setelah bermain sea water, korban tergiur untuk merasakan sensasi permainan jetski. Keinginan korban itu dituruti oleh ibunya dengan membeli 3 tiket seharga 35 US Dollar. Setelah mendapat tiket, ketiganya kemudian menuju pantai didampingi saksi Siti Rohana alias Noe, selaku pengawai BMR. Mereka kemudian diberikan jetski dan pemandu masing-masing satu.
 
Kala itu, korban mendapat jetski nomor 18 dan terdakwa sebagai pemandu. Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke jetski dengan posisi korban di bagian depan dan terdakwa di belakang sembari memangang stang jetski. Keduanya pun berkendara mengelilingi laut Tanjung Benoa.
 
Sesampai di tengah laut, terdakwa kemudian meminta korban yang mengemudi jetski dan terdakwa memeluk pinggang korban. Saat itulah timbul niat jahat terdakwa.
 
Tak bersalang lama, terdakwa mengambil alih kemudi jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil (sekitar daerah perairan Serangan). "Terdakwa kemudian mematikan mesin jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa. Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tengelam karena tidak bisa beranang dan berada di tengah perairan laut," kata Jaksa Yunita dalam dakwaannya.
 
Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melanyani hawa nafsu besarnya. Setelah puas, terdakwa kemudian kembali mengajak korban untuk mengililingi perairan. Tak berselang lama, terdakwa kembali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
 
Setelah tiba di tempat penyewaan Jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Lalu ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak BMR Drive & Water Sport. Kemudian dengan dibantu oleh pihak BMR Drive & Water Sport melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Wujudkan Semangat "Satu Hati" melalui Servis Gratis bagi Warga Disabilitas

balitribune.co.id | Denpasar  – Sebagai wujud nyata kepedulian sosial dan semangat "Satu Hati Peduli & Berbagi", Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali sekaligus bagian dari PT Astra International Tbk, menyelenggarakan program Corporate Social Responsibility (CSR) khusus yang menyasar masyarakat rentan.

Baca Selengkapnya icon click

Nobar Final Piala Dunia 2026 di TVRI Bali Perkuat Kebersamaan dan Dongkrak UMKM

balitribune.co.id | Denpasar – Euforia laga puncak Piala Dunia 2026 berlangsung meriah di Lapangan Timur TVRI Bali, Senin (20/7/2026) dini hari. Ribuan masyarakat dari berbagai kalangan memadati lokasi untuk mengikuti nonton bareng (nobar), menciptakan atmosfer yang hangat, tertib, dan penuh semangat layaknya berada langsung di dalam stadion.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anjasmara Prasetya Resmi Buka Program Yoga Teacher Training Ashram Gandhi Puri 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Suasana penuh semangat mewarnai pembukaan program Yoga Teacher Training (YTT) Shantisena Ashram Gandhi Puri (AGP) angkatan baru di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, pada Sabtu (18/7/2026). Program pendidikan yang akan berlangsung setiap akhir pekan selama satu tahun ke depan ini dibuka secara resmi oleh tokoh sekaligus Guru Yoga ternama Indonesia, Anjasmara Prasetya.

Baca Selengkapnya icon click

Harga Sayuran di Karangasem Meroket, Buncis Tembus Rp110.000 per Kilogram

balitribune.co.id | Amlapura - Harga berbagai jenis sayur-mayur dan bumbu dapur di sejumlah pasar tradisional di Karangasem, seperti Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karangsokong, mengalami lonjakan harga yang signifikan. Berdasarkan pantauan pada Senin (20/7/2026), kenaikan harga tertinggi terjadi pada komoditas sayur-mayur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan

balitribune.co.id | Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Anggota DPRD Badung Hadiri HUT ST Dharma Sentana, Pemkab Salurkan Bantuan Rp20 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Wayan Edi Sanjaya dan Made Rai Wirata menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Sekaa Teruna (ST) Dharma Sentana Banjar Pasekan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Sabtu (18/7/2026). Kehadiran keduanya bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menjadi bentuk dukungan terhadap pembinaan generasi muda di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.