Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penetapan Tersangka Janggal, Polda Bali Digugat Praperadilan

Bali Tribune/ Andreas Nainggolan
Balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali dipraperadilankan atas penetapan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan yang menjerat Putu Candrawati yang merupakan mantan Manager Accounting di PT Graha Insan Surya (GIS).
 
Hal ini dilakukan lantaran Putu Candrawati diwakili kuasa hukumnya Hotmaruli P Andreas Nainggolan dkk mengklaim penetapan tersangka itu banyak kejanggalan.
 
Persidangan mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon, Andreas, dipimpin hakim Heriyanti di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam permohonannya, Andreas meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka Putu Candrawati dengan nomor Surat Perintah Penyidikan nomor S.Tap/1/I/202/Dit Reskrimsus tertanggal 16 Januari 2010.
 
Dalam perkara ini, Putu Candrawati dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan sub Pasal 372 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
“Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon (Dit Reskrimsus Polda Bali) terhadap pemohon (Putu Candrawati) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Andreas dalam permohonannya.
 
Setelah pembacaan permohonan dari pemohon, hakim Heriyanti menjadwalkan pembacaan tanggapan dari termohon Dit Reskrimsus yang diwakili Tim Bidkum Polda Bali pada hari ini, Selasa (7/7).
 
Kasus ini berawal dari laporan manager HRD GIS ke Dit Reskrimsus Polda Bali terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Candrawati sebagai manager accounting.
 
Disebutkan, dalam laporan tersebut kerugian yang diderita perusahaan milik George Alexander yang juga merupakan pemilik karaoke Grahadi Bali (GB) di Simpang Siur, Kuta, Badung ini berubah-ubah. Dari awalnya, Rp 4 miliar, Rp 8 miliar hingga Rp 11 miliar. Tersangka Putu Candrawati pun membantah terkait laporan penggelapan uang selama dirinya menjabat mulai tahun 2015 hingga 2019 lalu.
 
Disebutkan, uang yang digelapkan merupakan uang pembayaran pajak GIS. Nah, uang itulah selama ini yang digelapkan tersangka dan bukan uang perusahaan.
 
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Bali, Yuliar Kus Nugroho yang sempat dihubungi beberapa waktu lalu menegaskan penetapan Putu Candrawati sebagai tersangka didasarkan alat bukti yang cukup. Ditegaskan, dalam tindak pidana penipuan ini, PT GIS mengalami kerugian Rp 12 miliar.
 
Sementara itu, Andreas Nainggolan menilai banyak kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya itu, terutama penerapan Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipakai penyidik untuk menjerat kliennya.
 
"Klien kami menggelapkan uang pajak PPN, bukan uang perusahaan. Tetapi dipakai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sementara tidak ada SK pengangkatan dari perusahaan untuk klien kami menjadi manager accounting," ungkapnya.
 
Dalam permohonannya, Andreas meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka Putu Candrawati dengan nomor Surat Perintah Penyidikan; S.Tap/1/I/202/Dit Reskrimsus, tertanggal 16 Januari 2020.
 
Putu Candrawati dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan sub Pasal 372 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
“Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon (Dit Reskrimsus Polda Bali) terhadap pemohon (Putu Candrawati) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Andreas.
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.