Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengacara Jurangan Emas Klaim Tuntutan Jaksa Keliru

Bali Tribune/ PLEDOI - Suasana sidang pembacaan pledoi penasehat hukum terdakwa.
balitribune.co.id | Denpasar - Bos toko emas, Siti Saodah (55) yang didakwa melakukan pemalsuan surat sudah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina. Dia dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 263 ayat (2) KUHP. 
 
Merespon tuntutan itu, jurangan emas yang sepanjang proses persidangan tidak ditahan ini melawan. Melalui penasihat hukumnya, Suhandi Cahaya mengajukan pembelaan atau pledoi, Rabu (18/9) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Pledoi setebal 25 halaman itu dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek dan didengar oleh JPU, terdakwa serta pengunjung ruang sidang Tirta. Dalam pledoinya, Prof Suhandi meminta kliennya dibebaskan dari tuduhan dan tuntutan hukum. 
 
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging), atau apabila majelis hakim punya pendapat lain mohon putusan yang seringan-ringannya," kata Suhandi dengan nada penuh harap. 
 
Suhandi menolak secara keras tuntutan JPU karena tuntutannya melenceng dari kaidah teori hukum pidana, keadilan dan doktrin pertanggungjawaban pidana. "Kami membantah tuntutan tersebut dan menurut hemat kami JPU sangat keliru melihat tentang asas-asas hukum pidana dan teori-teori doktrin pertanggungjawaban pidana," katanya. 
 
Masih dalam pledoinya, Suhandi juga menolak keterangan beberapa saksi yang salah satunya adalah saksi korban Abdul Aziz Batheff. Dalam kesaksiannya, Aziz mengaku dirugikan oleh terdakwa dengan adanya dua lembar bonggol cek senilai Rp 90 juta dan Rp 75 juta yang bertulisan ‘Komisi Aziz’ yang dijadikan bukti untuk perkara perdata. Padahal korban tidak pernah menerima cek atau uang dari tedakwa.
 
Nah dalih dari Aziz ini berbeda dengan keterangan saksi Zainudin alias Udin, selaku orang yang disuruh oleh terdakwa untuk menyerahkan amplop putih satu unit kepada Aziz dan sudah diserahkan kepada Aziz pada 15 Desember.
 
Keterangan saksi Udin juga diperkuat oleh saksi Fransiskus Ranca, selaku orang yang menawarkan rumah di Jalan Letda Kajeng untuk dijual kepada Hamzah Trisnu.
 
"Setelah transaksi jual beli rumah di Jalan Letda Kajeng, terdakwa kemudian pulang. Tak lama kemudian, Abdul Rohim memberikan saksi (Ranca) Cheque Bank Mandiri senilai Rp 90 juta. Saksi bagi dengan Abdul Rohim masing-masing mendapat Rp 45 juta. Saksi mendapat cheque itu dari Abdul Rohim dan Abdul Rohik menerima dari Aziz (korban)," kata Suhandi mengutip keterangan saksi Ranca. 
 
Selain itu keterangan saksi Aziz, yang mengaku bangunan dan tanah seluas 175 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 adalah miliknya yang dibuktikan dengan akta PPJB nomor : 2 tanggal 5 Januari 2005 yang dibeli dari I Putu Widhiarsana Witana. Hal ini dibantah oleh terdakwa, karena rumah yang dijual kepada Hamzah Trisnu adalah miliknya yang didapat dari suaminya H Sahabudin (almarhum) serta antara terdakwa dan Aziz pernah ada perkara perdata dengan No: 358/PDT/G/2013/PN.DPS. 
 
Sementara terkait dua lembar cek bertulisan ‘Komisi Azis’ yang diduga telah dipalsukan oleh terdakwa, kata Suhandi, tidak tepat dijadikan sebagai alat bukti karena dua lember cek itu milik terdakwa sendiri dan tidak merugikan orang lain. 
 
"Perbuatan yang dilarang adalah pemakaian atau penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan. Dalam hal ini pembuatan surat palsu atau memalsukan suratnya sendiri tidak merupakan perbuatan kejahatan," pungkasnya. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Denpasar, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Denpasar, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi OJK, BPS, dan LPS Siapkan SNLIK 2026, Petakan Literasi Keuangan Hingga Pelosok

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 dengan cakupan wilayah yang diperluas hingga seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.