Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengacara Jurangan Emas Klaim Tuntutan Jaksa Keliru

Bali Tribune/ PLEDOI - Suasana sidang pembacaan pledoi penasehat hukum terdakwa.
balitribune.co.id | Denpasar - Bos toko emas, Siti Saodah (55) yang didakwa melakukan pemalsuan surat sudah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina. Dia dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 263 ayat (2) KUHP. 
 
Merespon tuntutan itu, jurangan emas yang sepanjang proses persidangan tidak ditahan ini melawan. Melalui penasihat hukumnya, Suhandi Cahaya mengajukan pembelaan atau pledoi, Rabu (18/9) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Pledoi setebal 25 halaman itu dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek dan didengar oleh JPU, terdakwa serta pengunjung ruang sidang Tirta. Dalam pledoinya, Prof Suhandi meminta kliennya dibebaskan dari tuduhan dan tuntutan hukum. 
 
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging), atau apabila majelis hakim punya pendapat lain mohon putusan yang seringan-ringannya," kata Suhandi dengan nada penuh harap. 
 
Suhandi menolak secara keras tuntutan JPU karena tuntutannya melenceng dari kaidah teori hukum pidana, keadilan dan doktrin pertanggungjawaban pidana. "Kami membantah tuntutan tersebut dan menurut hemat kami JPU sangat keliru melihat tentang asas-asas hukum pidana dan teori-teori doktrin pertanggungjawaban pidana," katanya. 
 
Masih dalam pledoinya, Suhandi juga menolak keterangan beberapa saksi yang salah satunya adalah saksi korban Abdul Aziz Batheff. Dalam kesaksiannya, Aziz mengaku dirugikan oleh terdakwa dengan adanya dua lembar bonggol cek senilai Rp 90 juta dan Rp 75 juta yang bertulisan ‘Komisi Aziz’ yang dijadikan bukti untuk perkara perdata. Padahal korban tidak pernah menerima cek atau uang dari tedakwa.
 
Nah dalih dari Aziz ini berbeda dengan keterangan saksi Zainudin alias Udin, selaku orang yang disuruh oleh terdakwa untuk menyerahkan amplop putih satu unit kepada Aziz dan sudah diserahkan kepada Aziz pada 15 Desember.
 
Keterangan saksi Udin juga diperkuat oleh saksi Fransiskus Ranca, selaku orang yang menawarkan rumah di Jalan Letda Kajeng untuk dijual kepada Hamzah Trisnu.
 
"Setelah transaksi jual beli rumah di Jalan Letda Kajeng, terdakwa kemudian pulang. Tak lama kemudian, Abdul Rohim memberikan saksi (Ranca) Cheque Bank Mandiri senilai Rp 90 juta. Saksi bagi dengan Abdul Rohim masing-masing mendapat Rp 45 juta. Saksi mendapat cheque itu dari Abdul Rohim dan Abdul Rohik menerima dari Aziz (korban)," kata Suhandi mengutip keterangan saksi Ranca. 
 
Selain itu keterangan saksi Aziz, yang mengaku bangunan dan tanah seluas 175 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 adalah miliknya yang dibuktikan dengan akta PPJB nomor : 2 tanggal 5 Januari 2005 yang dibeli dari I Putu Widhiarsana Witana. Hal ini dibantah oleh terdakwa, karena rumah yang dijual kepada Hamzah Trisnu adalah miliknya yang didapat dari suaminya H Sahabudin (almarhum) serta antara terdakwa dan Aziz pernah ada perkara perdata dengan No: 358/PDT/G/2013/PN.DPS. 
 
Sementara terkait dua lembar cek bertulisan ‘Komisi Azis’ yang diduga telah dipalsukan oleh terdakwa, kata Suhandi, tidak tepat dijadikan sebagai alat bukti karena dua lember cek itu milik terdakwa sendiri dan tidak merugikan orang lain. 
 
"Perbuatan yang dilarang adalah pemakaian atau penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan. Dalam hal ini pembuatan surat palsu atau memalsukan suratnya sendiri tidak merupakan perbuatan kejahatan," pungkasnya. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.