Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengacara Vanessa Angel Perkuat Tim Hukum Ketua DPD II

Bali Tribune/ Putu Yuda Suparsana
balitribune.co.id | Denpasar -  Sidang pendahuluan gugatan lima (5) DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali terhadap keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi Bali, berlangsung di Mahkamah Partai Golkar di Jakarta, 17 Juli kemarin. Sidang dipimpin Majelis Hakim Adies Kadir (Ketua) dan anggota John Kenedy Aziz, Dewi Asmara, Petrus Yacobus Bapa serta Christiana Aryana. 
 
Kepada bali tribune.co.id melalui jaringan telepon di Denpasar, Kamis (18/7), kuasa hukum kelima Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali, Putu Yuda Suparsana, menjelaskan bahwa sidang perdana ini dihadiri oleh para Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali selaku Pemohon serta DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan Ketua serta Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten/ Kota se-Bali. 
 
Dijelaskan, sidang ini disaksikan anggota Departemen Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar Wilayah Bali Dewa Made Widiasa Nida. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan keberatan Pemohon sekaligus meminta pembatalan pemberhentian para Pemohon sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali. 
 
"Klien kami (para Pemohon, red) menganggap keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Bali cacat hukum, keliru serta melanggar aturan organisasi," papar Yuda Suparsana. 
 
Kelima Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali, lanjut Yuda Suparsana, juga meminta Majelis Hakim untuk menunda pemberlakuan SK DPD Partai Golkar Provinsi Bali Tentang Penunjukan Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali. Penundaan dilakukan hingga ada keputusan yang mengikat. 
 
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada Termohon, dalam hal ini DPD Partai Golkar Provinsi Bali, untuk menyampaikan tanggapan atas keberatan para Pemohon. Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry, yang mewakili Termohon, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sidang dan penyelesaian sengketa seperti ini. Karena belum tentu partai lain melakukan hal serupa. 
 
"Dalam sidang awal ini, Majelis Hakim memutuskan akan dilakukan mediasi selama empat minggu. Mediasi akan dipimpin Hakim John Kenedy Aziz," papar Yuda Suparsana. 
 
Yang menarik, menurut dia, untuk sidang di Mahkamah Partai Golkar ini Tim Hukum 5 Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali mendapatkan tambahan anggota, di antaranya adalah dari anggota Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar. Mereka adalah Misj'al, SH, Heru Andeska, SH, Derek Loupaty, SH dan Irwansyah Putra, SH, MKn. 
 
"Mereka selaku pribadi bergabung bersama kami di Tim Hukum DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali. Termasuk Heru Andeska yang tak lain adalah pengacara artis Vanessa Angel," ujar Yuda Suparsana. 
 
Soal keyakinan perkara ini bisa dimenangkan oleh para Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali, Yuda Suparsana enggan berspekulasi. Ia hanya mengatakan, dengan Majelis Hakim memberikan waktu untuk mediasi, maka hasil akhirnya diharapkan ada win-win solution. (u)
wartawan
San Edison
Category

Perkuat Akses Keadilan, Bagian Hukum Setda Tabanan Gelar Sosialisasi Posbankum dan Paralegal Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi dan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Paralegal Desa pada Selasa (10/2/2026) di Kantor Camat Baturiti. Kegiatan ini diikuti para Perbekel, ketua BPD, perangkat desa dan paralegal dari sejumlah desa di kecamatan. Baturiti,  Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

AHM Hadirkan Pengalaman Mobilitas Lengkap dan Inovatif di IIMS 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) berpartisipasi dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 yang berlangsung pada 5–15 Februari 2026 di JIEXPO Kemayoran. Berlokasi di Hall C1, booth AHM menghadirkan pengalaman mobilitas yang menyeluruh melalui beragam produk sepeda motor Honda yang sejalan dengan tema One HEART #SatuHATIPenuhArti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKKBN Bali Turun ke Pantai, Dorong Gerakan Indonesia ASRI Lewat Aksi Bersih dan Tanam Pohon

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus memperkuat penanganan sampah dan penataan lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai agenda prioritas nasional. Gerakan ini diarahkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik serta daya tarik pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Solidaritas Komunitas Melalui Honda Vario 125 Community Gathering

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menggelar Honda Vario 125 Community Gathering pada Sabtu (7/2/2026). Bertempat di Astra Motor Teuku Umar, acara ini menjadi ajang konsolidasi bagi sekitar 80 anggota komunitas All Vario Bali sekaligus memperkenalkan secara mendalam generasi terbaru New Honda Vario 125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.