Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

disability
Bali Tribune / PENGHARGAAN - Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med meraih penghargaan internasional, Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 di Bali, 10–11 Agustus 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Yuli Utomo, seorang advokat dan mediator yang saat ini menempuh Program Doktor (Ph.D.) Ilmu Hukum di Universitas Warmadewa, menerima penghargaan tersebut atas presentasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Penyandang Gangguan Mental: Perspektif Hukum Adat Bali”. 

Konferensi internasional ini mempertemukan 200 peserta dari 27 negara yang terdiri dari akademisi, peneliti, spesialis disabilitas, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan untuk membahas inklusi disabilitas, rehabilitasi, kesehatan mental, dan hak asasi manusia. Yuli Utomo mempresentasikan penelitiannya di hadapan panel akademik internasional yang terdiri dari Profesor Mercy Tshilidzi Mauladzi (Mushamba) dari University of Venda, Afrika Selatan, dan Dr. Neha Aneja, Associate Professor di Campus Law Centre, Fakultas Hukum, University of Delhi, India.

Penelitiannya mengkaji bagaimana perlindungan hukum di Indonesia bagi penyandang gangguan mental dapat diperkuat dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip yang terdapat dalam hukum adat Bali dan struktur sosial berbasis komunitas. 

"Penelitian tersebut menegaskan bahwa perlindungan bagi penyandang gangguan mental tidak hanya terbatas pada regulasi kesehatan, tetapi juga mencakup isu fundamental seperti martabat manusia, kesetaraan, non-diskriminasi, inklusi sosial, dan akses terhadap keadilan," ungkap Yuli Utomo kepada Bali Tribune pada Rabu (12/08/2026).

Salah satu fokus utama presentasi Yuli Utomo adalah hubungan potensial antara sistem hukum negara Indonesia, standar hak asasi manusia internasional, dan hukum adat Bali. Dengan mengacu pada konsep harmoni sosial dan tanggung jawab komunal dalam budaya Bali, penelitian ini menelaah bagaimana institusi lokal dan prinsip budaya dapat melengkapi perlindungan hukum formal bagi individu dengan kondisi kesehatan mental. Pendekatan Yuli Utomo juga menyoroti relevansi filosofi Tri Hita Karana, yaitu konsep Bali yang menekankan keharmonisan hubungan antara manusia, alam, dan lingkungan spiritual. Isu ini menjadi semakin penting di Bali, salah satu destinasi pariwisata dunia, dimana inklusi disabilitas dan perlindungan kesehatan mental semakin berkaitan dengan tata kelola pariwisata, layanan kesehatan, institusi komunitas, dan kewajiban hak asasi manusia. 

"Penelitian ini mengusulkan bahwa nilai-nilai adat, selama selaras dengan konstitusi dan standar hak asasi manusia internasional, dapat memperkuat pendekatan berbasis komunitas dalam perlindungan disabilitas dan kesehatan mental," ujarnya.

Penghargaan Best Presentation diserahkanCo-Founder dan Managing Director The International Institute of Knowledge Management (TIIKM), Sri Lanka, Isanka P. Gamage bersama Wakil Presiden World Disability and Rehabilitation Professional Association (WDRPA), Dr. Thierry Kolpin yang juga terafiliasi dengan Kolpin & O’Connor Global Consultants, LLC di Amerika Serikat. Penghargaan ini diberikan setelah penilaian terhadap presentasi Utomo dan pembahasannya mengenai hubungan antara hukum formal, tradisi hukum adat, dan hak disabilitas kontemporer. WDRC 2026 yang mengusung tema “The Sustainable Advantage: Human Relations, Technology, and Mental Health for Disability Inclusion” menjadi platform internasional bagi peneliti dan profesional di bidang studi disabilitas, rehabilitasi, kesehatan mental, teknologi, dan inklusi sosial.

Yuli Utomo saat ini menempuh Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Warmadewa, dengan fokus akademik pada perlindungan hukum bagi penyandang gangguan mental. Penelitiannya secara lebih luas mengkaji hubungan antara hukum kesehatan, hak asasi manusia, hukum adat, hukum pariwisata, dan perlindungan hukum berbasis komunitas dalam kerangka hukum Indonesia yang terus berkembang. Presentasi di WDRC membawa sebagian diskusi akademik tersebut ke tingkat internasional, menyoroti kemungkinan bahwa tradisi hukum yang berkembang di masyarakat Indonesia dapat berkontribusi pada diskursus global mengenai hak disabilitas.

Bagi Indonesia, penghargaan yang diraih Yuli Utomo juga membuka peluang untuk membawa perspektif hukum Indonesia dan hukum adat Bali ke dalam diskusi internasional yang lebih luas mengenai inklusi disabilitas dan keadilan kesehatan mental. Penelitian ini juga mencerminkan pendekatan baru dalam kajian hukum yang menempatkan penyandang gangguan mental bukan semata sebagai objek perawatan medis, tetapi sebagai pemegang hak yang berhak atas martabat, kesetaraan, perlindungan hukum, dan partisipasi bermakna dalam masyarakat.

"Penghargaan ini menegaskan bagaimana konsep hukum yang berakar pada kearifan lokal dapat berkontribusi pada perdebatan akademik global ketika dikaji bersama dengan perlindungan konstitusional dan prinsip hak asasi manusia internasional," katanya. 

wartawan
RAY
Category

Agendakan Rapat Kerja, DPRD Bangli akan Bedah Kinerja Tiga Perusda

balitribune.co.id I Bangli - DPRD Bangli akan segera mengagendakan rapat kerja dengan tiga perusahan daerah (Perusda) yakni BPR Bank Daerah Bangli, Perumda Tirta Danu Arta (PDAM) serta Perseroda Bhukti Mukti Bhakti (BMB). Rapat kerja  dengan tiga perusda penting guna mengetahui sejauh mana kinerja mereka selama ini.

Baca Selengkapnya icon click

Kontingen Badung Sabet Juara Umum Bakti Negara Cup I 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kontingen Kabupaten Badung sukses mengukuhkan diri sebagai Juara Umum dalam perhelatan bergengsi Kejuaraan Pencak Silat Bakti Negara Cup I Tahun 2026. Gelaran yang menjadi wadah penjaringan talenta muda sekaligus penguat sport tourism berbasis budaya ini resmi ditutup di GOR Purna Krida Kerobokan, Selasa (8/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warung di Mambal Ludes Terbakar, Korban Dapat Bantuan Modal Rp5 Juta

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan sebuah warung milik Ni Made Karmi di Banjar Trijata, Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung. Warung yang menjadi tempat berjualan aneka gorengan sekaligus menyediakan sarana upacara keagamaan itu terbakar pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Polres Gianyar Ungkap 55 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Polres Gianyar mengungkap 55 kasus kriminal sepanjang Juli-Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, polisi mengamankan 56 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan tujuh perempuan. 

Wakapolres Gianyar, Kompol Willa Jully Mendissa, mengatakan kasus yang diungkap meliputi sembilan curanmor, lima curat, dua curas, dan 39 pencurian biasa/penggelapan (cusa). 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Skenario Tahap III Gagal Atasi Macet Ubud, Dishub Sebut Rekayasa Tahap II Paling Efektif

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah dilakukan tiga kali tahap dalam rekayasa lalu lintas di Ubud dalam sebulan terakhir,  finalnya jatuh ke skenario Tahap II.  Menyusul terjadinya kemacetan parah (stuck)  di sejumlah ruas jalan saat perberlakukan ujicoba tahap III dalam sehari. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Jaya Negara Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris Ida Sira Mpu Nabe Dharma

balitribune.co.id I Denpasar - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris Almarhum Ida Sira Mpu Nabe Dharma Sunu. Almarhum merupakan Sulinggih dari Griya Sira Mpu Pande, Desa Adat Tonja, Selasa (8/9/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.