Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengaduan ke OJK, Perbankan Paling Banyak Dikeluhkan

pengaduan OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus meningkatkan aspek layangan konsumen Indutri Jasa Keuangan melalui pelayanan penyelesaian pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran.

Pada triwulan pertama 2025, OJK Provinsi Bali telah menerima 152 permintaan layanan pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah pengaduan tersebut, 64 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 56 dari industri financial technology, 28 dari perusahaan pembiayaan, 2 dari perusahaan asuransi, serta 2 dari pasar modal. Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 108 pengaduan telah selesai, 9 pengaduan menunggu tanggapan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 35 pengaduan menunggu tanggapan konsumen.

Adapun mekanisme penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat terkait PUJK, dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:

1.     Internal Dispute Resolution (IDR).

a.    Konsumen dapat melakukan pengaduan langsung ke kantor PUJK atau melalui kanal-kanal pengaduan resmi dari PUJK.

b.   Menyampaikan pengaduan melalui APPK di laman https://kontak157.ojk.go.id. Pengaduan ini akan diteruskan langsung ke PUJK untuk diselesaikan dalam 

10 hari kerja yang dapat diperpanjang 10 hari kerja berikutnya. Hasil dari tindak lanjut tersebut disampaikan oleh PUJK melalui APPK, dan konsumen dapat menerima/menolak/mengajukan keberatan atas tanggapan PUJK tersebut. Jika konsumen keberatan maka dapat diajukan kembali hanya satu kali kepada PUJK.   

2.     External Dispute Resolution (EDR),

Jika konsumen menolak tanggapan/usulan penyelesaian yang disampaikan oleh PUJK, maka dapat memilih untuk menyelesaikan pengaduan tersebut melalui pihak ketiga salah satunya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau dapat juga langsung melalui proses peradilan.

Jika dilihat dari jenis permasalahan yang dilaporkan, sebagian besar mengenai petugas penagihan dan fraud eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime).

Aturan Penagihan

POJK No.22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur tentang mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan yang dilakukan oleh PUJK di bawah pengawasan OJK yang wajib dilakukan dengan cara:

a.     tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;

b.     tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

c.     tidak menagih kepada pihak selain konsumen;

d.     tidak menagih secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

e.     di tempat alamat domisili konsumen kecuali terdapat kesepakatan dengan konsumen;

f.      hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat atau sesuai persetujuan atau perjanjian

dengan konsumen; dan/atau

g.     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi PUJK yang melanggar ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan dan/atau pembekuan produk, pemberhentian pengurus, denda, pencabutan izin produk, hingga pencabutan izin usaha.

Untuk menghindari timbulnya biaya denda akibat keterlambatan pembayaran dan penagihan baik langsung maupun melalui telepon, konsumen dan masyarakat dihimbau agar selalu memenuhi kewajibannya dengan tepat jumlah dan tepat waktu.

Waspada Kejahatan Keuangan Digital

Berikut tips agar terhindar dari kejahatan keuangan digital, yaitu:

a.     amankan PIN dan Password;

b.     jaga kerahasiaan OTP;

c.     jaga privasi transaksi saat di ruang publik;

d.     aktifkan notifikasi dan periksa Riwayat transaksi;

e.     jangan klik link sembarangan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tentang produk dan layanan jasa keuangan di Indonesia dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id. Apabila menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) agar melaporkannya kepada Satgas Pasti melalui laman https://sipasti.ojk.go.id, serta jika terjadi kejahatan keuangan ilegal agar melaporkannya kepada IASC melalui https://iasc.ojk.go.id.

wartawan
ARW
Category

Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali dan AHM Kumpulkan 74 Kantong Darah di SMAN Bali Mandara

balitribune.co.id | Singaraja – Semangat kepedulian dan kolaborasi diwujudkan Astra Motor Bali bersama Astra Honda Motor (AHM) dan SMA Negeri Bali Mandara melalui aksi donor darah yang mengusung tema “Menggerakkan Mobilitas, Menyelamatkan Kehidupan”. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (11/9/2026) ini berhasil melampaui target dengan mengumpulkan 74 kantong darah dari 74 pendonor, dari target minimal 50 kantong darah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Lengkapi Izin, Koster Bongkar Tiga Vila di Hutan Pejarakan

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah Provinsi Bali membongkar tiga bangunan vila di kawasan perhutanan sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung aksi pembongkaran. Bangunan tersebut berdiri di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Pejarakan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Meningkat 13,9 Poin, Indeks Inovasi Daerah Tabanan Raih Peringkat 3 se-Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan membangun pemerintahan dan pelayanan publik berbasis riset dan inovasi menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan hasil self assessment sementara Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2026, Kabupaten Tabanan meraih skor 82,16, meningkat 13,90 poin dibandingkan capaian tahun 2025, sekaligus menempatkan Tabanan pada peringkat ketiga se-Provinsi Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Karhutla, Pemkab Tabanan Tutup Sementara Jalur Pendakian Gunung

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak musim kemarau tahun 2026 yang berpotensi menimbulkan kekeringan sekaligus meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi

balitribune.co.id | Jakarta – Semangat persaudaraan dan kebersamaan para pecinta sepeda motor Honda kembali akan dipertemukan dalam Honda Bikers Day (HBD) 2026. Memasuki tahun penyelenggaraan ke-15, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia menghadirkan HBD dengan semangat baru yang melibatkan bikers lintas generasi. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.